RSS

Bela Negara

BELA NEGARA

 Editor :

Bayu Pramutoko,SE.,MM

    

 

BAB I

 PENDAHULUAN

 Latar belakang

Bangsa Indonesia pada bulan Agustus memperingati hari yang membahagiakan tepatnya di tanggal 17, sebab ini merupakan moment sejarah yang sangat penting yang menandai berdirinya negara kita tercinta. Kemerdekaan yang diteriakkanan di tahun 1945 tetap menggema sampai tahun 2016 , sejarah telah mencatat bahwa bangsa Indonesia sudah merdeka selama 71 tahun. Berbagai peristiwa telah terjadi di bumi nusantara seperti pergantian presiden, G 30 S PKI, lepasnya wilayah Timor-timur, reformasi,  dan lain – lain telah mengukir sejarah Indonesia.

Keutuhan wilayah nusantara menjadi tanggung jawab seluruh warga Negara Indonesia, kata NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap  harus kita kumandangkan selalu. Sebagai Negara yang memiliki berbagai potensi, bukan hanya sumberdaya alam, namun juga sumberdaya manusia, sumber daya kebudayaan, yang sungguh luar biasa tak ada di bumi lain selain Indonesia.

Kekuatan penduduk 254,9 juta jiwa, dengan didukung oleh 34 propinsi, memiliki aneka suku, budaya, adat yang berbeda, namun dengan kekuatan bhineka tunggal ika, kita tetap harus bersatu melawan penjajah. Kata penjajah di era awal kemerdekaaan sungguh berbeda dengan situasi sekarang ini. Perjuangan melawan penjajah bukan semata harus dari pihak angkatan bersenjata, namun kita semua diharapkan turut berperan serta.

Pusat Pendidikan dan pelatihan sebagai lembaga yang memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetap memiliki peran untuk selalu menjaga  NKRI yang dapat diwujudkan dengan bela Negara. Apa sebenarnya makna bela Negara? Menurut  Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Kesadaran bela Negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela Negara. Kesadaran bela Negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Pengertian bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1) sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

  • Dasar pemikiran

Landasan Pendidikan Bela Negara

Pendidikan kesadaran bela negara memerlukan landasan-landasan yang jelas dan kokoh, agar pelaksanaanya tepat   sasaran.   Landasan-landasan tersebut meliputi landasan : yuridis, filosofis, historis, sosiologis dan religius.

  1. Landasan Yuridis

Dalam penyelenggaraan bela negara dan pendidikan kesadaran bela negara diperlukan dasar-dasar hukum sebagai landasan yuridis sebagai pedoman dan titik totak penyelenggaraanya. Dasar-dasar hukum tersebut adalah :

  1. Bela Negara

Ketentuan tentang hak dan kewajiban bela negara termuat dalam :

  1. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 :

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

  1. Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 :

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

  1. Pasal 68 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

  1. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
  2. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: ”Warga negara juga dapat diwajibkan/secara sukarela menjadi anggota komponen cadangan dan anggota komponen pendukung, sebagai salah satu wujud bela Negara”.

 Mengapa kita perlu membela Negara?

Filosofi Bela Negara bagi Rakyat Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut: Masih ada masyarakat yang mengartikan bela negara sebagai usaha membela negara dengan cara militer, yakni mengangkat senjata atau perang. Kendati demikian, sudah cukup banyak masyarakat mengetahui dan menyadari bahwa bela negara merupakan suatu konsepsi dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Hal ini mengidentifikasikan bahwa pemahaman bela negara telah berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran masyarakat dan lingkungan yang semakin dinamis.

Kesadaran itu semakin meningkat, baik di tingkat nasional maupun global, seiring dengan tidak terbendungnya era globalisasi, di mana persaingan antarbangsa semakin tampak. Kondisi semacam ini, dapat membawa perubahan perilaku yang dapat mengarah kepada kerja sama, persaingan sampai kepada konflik. Untuk itu, seharusnya fokus bela negara dikaitkan pengembangan nilai-nilai bela negara dan nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa untuk meningkatkan etos kerja yang mampu beradaptasi dengan era globalisasi saat ini. Etos kerja di sini tidak terbatas pada konsep ekonomi, akan tetapi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam mempertahankan negara dari aspek yang lunak sampai dengan yang keras. Kerja yang dimaksud di sini, tidak terbatas pada kegiatan fisik, akan tetapi keterampilan intelektual, sikap, nilai-nilai dan perilaku yang mampu mengembangkan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya.

Bagian pengetahuan yang paling penting adalah membuat refleksi, yaitu upaya meninjau kembali apa yang telah dilakukan dan apa yang akan dilakukan selanjutnya, melalui pertanyaan-pertanyaan pada diri sendiri. Apa yang dibela dari sebuah negara? Jawaban singkatnya, yang dibela dari negara adalah kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Membela negara bukan hanya sekedar membela, akan tetapi membela yang dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran. Kebenaran menurut siapa? Pancasila mengajarkan kepada bangsa Indonesia, kebenaran yang menjadi pegangan bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan dari pikiran serta instink manusia. Setiap warga negara dalam melakukan tindakan hendaknya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan bela negara, sebelum dan selama melakukan tindakan hendaknya harus dipikirkan dan direnungkan, apakah memang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lalu apa saja nilai-nilai bela negara itu? Ada 5 (lima) dasar bela negara, yaitu: Cinta kepada tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kesiapan psikis dan fisik untuk melakukan upaya awal bela negara.

Telah disinggung di atas bahwa konsepsi bela negara tidak sebatas pada mengangkat senjata atau pada bingkai militer, akan tetapi memiliki dimensi yang luas, hal ini dapat dilihat dari berbagai produk konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dinyatakan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara”. Ini menggambarkan bahwa pembelaan negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara, dan bukan monopoli militer
  2. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran, mengikuti militer sukarela, maupun militer wajib dan pengabdian sesuai profesi untuk membela negara dan bangsanya.” Selanjutnya, UU Pertahanan Nomor 3 tahun 2002 pasal 20 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.” Penjelasan yang diberikan semakin membuka pikiran dan hati setiap warga negara tentang pertahanan negara yang dapat dilakukan melalui pendidikan, kemiliteran maupun berbagai profesi.
  3. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 68 yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Terkait dengan HAM, maka membela negara merupakan hak yang paling asasi, dan mendapat tempat terhormat serta dilindungi UU, sehingga memberikan kepastian hukum dan tindakan yang jelas. Secara tersirat dan tersurat menunjukkan adanya kebersamaan, kesamaan dan solidaritas dalam mempertahankan negara. Hal ini sangat penting untuk menghindari adanya dikotomi sipil-militer yang sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat kita.

Setiap warga negara  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, oleh  karena itu setiap warga negara Indonesia diharapkan :

  1. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.
  2. Ingin memajukan Negara.
  3. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.

d.Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.

Sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat, sudah sewajarnya selalu waspada akan hadirnya berbagai jenis ancaman yang akan datang baik dari sisi regional, national, global. Ancaman regional diantaranya konflik perbatasan, disparitas kondisi sosial ekonomi di perbatasan,  Illegal (Migrant, Fishing, Logging & BBM). Ancaman national seperti isu keamanan perbatasan dan pulau- pulau kecil terluar, isu terorisme, keamanan maritim dan dirgantara, isu konflik horizontal, bencana alam,  Ancaman Global seperti terorisme, krisis pangan dan air, narkoba, pemanasan global, pencemaran lingkungan dan lain lain.

Berbagai ancaman yang ada tentu bagi kita suka dan juga tidak suka akan kita hadapi, namun sebagai lembaga diklat tentu juga mempunyai peran yang tidak kalah besarnya dengan lembaga lembaga yang lain. Sesuai dengan  tupoksinya tetap diharapkan berperan serta membantu pemerintah untuk memberikan yang terbaik dalam membela Negara tercinta. Menanamkan semangat mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara  diatas kepentingan pribadi dan golongan, serta sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara. Menerapkan nilai- nilai dalam diklat, seperti nilai persatuan dan kesatuan, rela berkorban, kemanusiaan, msyawarah mufakat  kerjasama, saling menghargai, cinta tanah air dan bangsa.

Maksud dan Tujuan

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, sedangkan secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Pendidikan dan pelatihan dalam mata kuliah Bela Negara memiliki tujuan memberikan ilmu pengetahuan, keterampilan  dan sikap agar dapat memanfaatkannya dalam kehidupannya. Sikap itu sangat diharapkan, dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pencerdasan kehidupan bangsa sebagai amanat UUD 1945 harus dijabarkan secara arif, kecerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dalam arti fisik atau material, tetapi juga psikis dan spiritual, artinya bahwa proses mencerdaskan dalam konteks keilmuan, harus dibarengi dengan proses mencerdaskan watak kebangsaan.

Oleh karena itu  guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Kesadaran bela Negara merupakan sikap moral dan implementasi profesionalisme, sehingga dalam aktualisasinya mampu menjadikannya sebagai unsur utama kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman militer.

Bela negara juga dalam arti bebas dari kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, korupsi, nepotisme dan lain sebagainya yang menghambat kemajuan bangsa.

 

  • Ruang Lingkup Materi

Beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara diantaranya adalah :

  1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
  2. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
  3. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

 Rangkuman

Sebagian  masyarakat masih  ada yang mengartikan bela negara sebagai usaha membela negara dengan cara militer, yakni mengangkat senjata atau perang. Kendati demikian, sudah cukup banyak masyarakat mengetahui dan menyadari bahwa bela negara merupakan suatu konsepsi dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Hal ini mengidentifikasikan bahwa pemahaman bela negara telah berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran masyarakat dan lingkungan yang semakin dinamis.

Pendidikan dan pelatihan dalam mata kuliah Bela Negara memiliki tujuan memberikan ilmu pengetahuan, keterampilan  dan sikap agar dapat memanfaatkannya dalam kehidupannya. Sikap itu sangat diharapkan, dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pencerdasan kehidupan bangsa sebagai amanat UUD 1945 harus dijabarkan secara arif, kecerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dalam arti fisik atau material, tetapi juga psikis dan spiritual, artinya bahwa proses mencerdaskan dalam konteks keilmuan, harus dibarengi dengan proses mencerdaskan watak kebangsaan.

Oleh karena itu  guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Kesadaran bela Negara merupakan sikap moral dan implementasi profesionalisme, sehingga dalam aktualisasinya mampu menjadikannya sebagai unsur utama kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman militer. Bela negara juga dalam arti bebas dari kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, korupsi, nepotisme dan lain sebagainya yang menghambat kemajuan bangsa.

 

 BAB II

 KONSEPSI PENDIDIKAN BELA NEGARA

 Sebagai warga negara Indonesia kita wajib untuk membela Negara kita dari setiap ancaman. Indonesia telah merdeka, tugas kita sekarang yaitu mengisi kemerdekaan.Warisan dari pendiri bangsa ini yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar harus kita jadikan pedoman dalam mengisi kemerdekaan ini.

II.1 Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:

  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

II.2 Prinsip-prinsip Bela Negara

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

II.3 Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  2. Melestarikan budaya
  3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  5. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:

  1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
  2. Menjaga keutuhan wilayah negara;
  3. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
  4. Merupakan panggilan sejarah;

II.4 Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

  1. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
  2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
  7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
  10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:

  1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
  2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
  3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
  4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
  5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
  6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
  7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
  8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

II.5. Spektrum Bela Negara

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Kemudian Unsur Dasar Bela Negara adalah :

  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.

Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran Situs web resmi Bela negara (portal belanegara). Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.

II.6 Sifat-sifat bela negara

1.Sifat lunak

a.      Psycological

  1. Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
  2. Nilai-nilai luhur bangsa
  3. Wawasan kebangsaan
  4. Persatuan dan kesatuan bangsa
  5. Kesadaran bela negara
  1. Physical
  2. Perjuangan mengisi kemerdekaan
  3. Pengabdian sesuai profesi
  4. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional

3.Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb).

2.Sifat Keras

Menghadapi ancaman militer

  1. Komponen Utama
  2. Komponen Cadangan (kombatan)
  3. Komponen Pendukung (Non kombatan)

II.7 Nilai nilai bela negara

A.    Cinta tanah air

Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:

  1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
  2. bangga sebagai bangsa Indonesia
  3. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
  4. memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
  5. mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

B.     Kesadaran berbangsa dan bernegara

Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:

  1. Memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
  2. Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya.
  3. Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
  4. Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

C.       Yakin akan Pancasila

Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:

  1. Yang didasari pada Pancasila,
  2. Pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,
  3. Bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya,
  4. Setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
  5. Bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:

  1. Memahami nilai-nilai dalamPancasila.
  2. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
  4. Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila
  5. Setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.   Rela berkorban

Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:

  1. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
  2. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
  3. Memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
  4. Memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
  5. Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

E.     Kemampuan awal bela negara

  1. Secara psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
  2. Secara fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:

  1. Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan.
  2. Senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya.
  3. Ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan.
  4. Terus membina kemampuan jasmani dan rohani.
  5. Memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

Rangkuman

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:

  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Tujuan bela negara, diantaranya:

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  2. Melestarikan budaya
  3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  5. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:

  1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
  2. Menjaga keutuhan wilayah negara;
  3. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
  4. Merupakan panggilan sejarah;

Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

 

BAB III

 INTEGRITAS JATI DIRI BANGSA

 Bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, Negara dan kewarganegaraan; bangsa bukan suatu ras, bukan pula orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, bukan pula dibatasi oleh batas-batas geografis atau bahasa alamiah.  Sedangkan Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

Teori terjadinya Negara:  Teori kenyataan; timbulnya sesuatu Negara ketika telah terpenuhi unsur – unsur Negara (daerah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga Negara sudah menjadi suatu kenyataan. Teori ketuhanan; timbulnya Negara karena Tuhan menghendaki. Teori perjanjian; Negara timbul karena adanya perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara, agar manusia tidak saling memangsa (Homo homini lupus, menurut Thomas Hobbes).

Bentuk Negara: Negara kesatuan adalah Negara yang diatur oleh pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan pemerintahan. Dalam pelaksanaan pemerintahannya dapat berupa sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi. Negara serikat,(federasi) adalah Negara yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Negara bagian diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali urusan pertahanan, keuangan, politik luar negeri dan peradilan.

Mencari dan mengembangkan jati diri bangsa, dapat dengan menemukan kembali atau memperoleh kesadaran baru melalui dua pandangan. Pertama mengartikan jati diri bangsa sebagai konsep theologies, identik dengan fitrah manusia, maka jati diri bangsa merupakan kualitas universal yang inheren pada semua manusia yang ada di dalamnya. Kedua melihat jati diri bangsa Indonesia sebagai konsep politik, khususnya budaya politik.

Jati diri bangsa Indonesia tidak saja menyangkut persamaan simbolis lahiriah (misalnya, cara berpakaian), tetapi yang lebih esensial adalah keterkaitan dan komitmen terhadap nilai – nilai kultural yang sama. Jati diri bangsa Indonesia terkait kesadaran kolektif yang terbentuk melalui suatu proses sejarah yang panjang melalui kearifan para pembentuk Negara. Manifestasi jati diri bangsa Indonesia direfleksikan dalam budaya sipil, yang mencapai titik kulminasinya disaat diikrarkannya Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan.

Pembentukan jati diri bangsa Indonesia yang multikultural, tidak melalui hubungan yang dominan atau paksaan antara mayoritas dan minoritas, tetapi melalui proses yang saling menguntungkan (simbiose-mutualistis).

Nasionalisme dapat diartikan sebagai paham untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri. Nasionalisme adalah suatu pernyataan pendapat dan kesadaran (state of mind and an act of consciouniness) jadi sejarah pergerakan nasional harus dianggap sebagai suatu sejarah pertumbuhan pendapat (history of idea). Pernyataan ini secara sosiologis, ide, pikiran, motif, kesadaran harus selalu dihubungkan dengan lingkungan yang konkret dari situasi sosiohistoris.

Awal terbentuknya nasionalisme lebih bersifat subjektif karena lebih merupakan reaksi kelompok (group group consciousness corporate will), dan berbagai fakta mental lainnya.

Ciri khas nasionalisme Indonesia menurut Lemhannas adalah :

  1. Bhinneka tunggal ika, tidak bersifat uniform, monolit dan totaliter, melainkan mengakui keanekaan budaya, bahasa, adat dan tradisi local se-Nusantara.
  2. Universalistik karena pengakuaannya terhadap harkat kemanusiaan yang universal.
  3. Terbuka secara kultural dan religious, karena ternyata bangsa Indonesia tidak menutup diri dan merupakan pertemuan dari beraneka ragam budaya dan agama.
  4. Percaya diri, dengan menjalin komunikasi dengan tetangga dan dunia.

Unsur pembentuk Identitas Nasional Indonesia terdiri dari :

  1. Suku bangsa, bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa, yang mempunyai adat istiadat, bahasa, budaya daerah yang berbeda-beda dan mendiami ribuan pulau di wilayah Nusantara. Wilayah Nusantara, wilayah nasional Indonesia yang terdiri dari beribu – ribu pulau besar dan kecil yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik khas yang berbeda dari Negara lain. Kekhasan tersebut antara lain terletak pada,  Luas wilayah ± 5 juta km2 diman 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan, sedang sisanya berupa darat yang terdiri dari 17.508 buah pulau besar dan kecil; kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada didalam maupun diatas permukaan bumi.
  2. Agama, di Indonesia terdapat sejumlah agama aliran kepercayaan yang dianut oleh masyarakat secara eksklusif serta melaksanakan tata ibadah menurut kepercayaan itu.
  3. Bahasa, di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku bangsa, maka diperlukan penyatuan bahasa sebagai alat untuk memudahkan komunikasi antar suku.
  4. Budaya. Kebudayaan Indonesia adalah penjelmaan kebersamaan sebagai bangsa yang menghuni nusantara yang merupakan manifestasi ke-kitaan kebangsaan Indonesia. Kita sebagai pengemban kebudayaan dan kebangsaan Indonesia, tidak bisa mengingkari kenyataan hidupnya yang pluralis dalam sistem kepercayaan, bahasa, kesenian, kesejarahan dan pengetahuan.
  5. Ideologi Pancasila. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia dimuat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai sistem idea secara normatif memberikan persepsi, landasan serta pedoman tingkah laku bagi suatu masyarakat/bangsa dalam kehidupannya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan bangsa dan Negara. Ideologi Pancasila patut dijadikan pandangan hidup dari bangsa Indonesia (way of life), dasar filsafat NKRI (philosophy of state), dan norma dasar (staatsfundamentalnorm) dalam menjalankan segala aktivitas kehidupan baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam tatanan berbangsa dan bernegara.

Semua unsur identitas nasional, yaitu suku bangsa, wilayah nusantara, agama, bahasa dan budaya yang serba majemuk dirangkum menjadi satu dan dijadikan motivasi perekat bangsa (sesanti) dan identitas nasional, yaitu Bhineka Tunggal Ika. Hal ini merupakan modal dasar pembangunan nasional dan menjadi ciri khas  bangsa Indonesia diantara bangsa lainnya didunia.

Untuk mewujudkan identitas nasional, diperlukan integrasi nasional yang kokoh. Integrasi sering disamakan dengan pembauran, padahal kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Itegrasi ialah integrasi kebudayaan, integrasi sosial yang berwujud pluralisme, sedangkan pembauran ialah asimilasi dan amalgimasi. Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan. Interaksi sosial ialah penanggulangan masalah konflik melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur– unsur kebudayaan baru dan lama yang merupakan penyatupaduan kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri masing-masing.

Integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaan diseluruh wilayah.

Dengan demikian upaya integrasi nasional yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan  bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya Negara yang makmur aman dan tentram.

Ancaman utama setiap bangsa adalah disintegrasi yang tidak saja terjadi pada bidang sosial, yaitu ideologi, politik, ekonomi, social budaya, pertahan keamanan semata; tetapi juga merembet kearah perpecahan fisik atau wilayah. Jadi salah satu upaya untuk mencegah terpecahnya wilayah, setiap bangsa hendaknya memiliki wawasan yang sama atas wilayah yang diklaim miliknya dan harus dipertahankan hinga akhir hayat.

III.1 Pengertian Nilai, Moral, dan Norma

Pengertian nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.

Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri peserta didik. Bela negara merupakan mata kuliah yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata kuliah yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila dan budaya bangsa. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi nilai (organization), karakterisasi nilai (characterization).

Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.

Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa.

Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.

Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.

III.2 Mengenal Nilai-nilai Luhur Kehidupan Bangsa Indonesia Melalui Sejarah Pancasila

Bangsa Indonesia memiliki dasar negara yang digali dari nilai-nilai luhur bangsanya sendiri. Nilai-nilai luhur bangsa yang dimaksud merupakan nilai-nilai yang pernah berkembang pada masa-masa kerajaan di Nusantara, yaitu masa kerajaan Hindu-Buddha.

Akan tetapi nilai-nilai luhur kehidupan Bangsa Indonesia di zaman moderen seperti sekarang ini, sudah mulai pudar akibat pengaruh budaya asing dan pesatnya perkembangan teknologi informasi begitu tidak terbendung yang bedampak pada perubahan perilaku atas nilai-nilai luhur bangsa indonesia sebagai bangsa yang beradab.

Saat ini sepertinya kita harus kembali berkaca akan sejarah lahirnya Pancasila,, untuk mengingat betapa luhurnya kehidupan bangsa indonesia dalam memperjuangkan sebuah pekik ‘Merdeka’. Lahirnya istilah Pancasila setidaknya merupakan dasar-dasar atas tingkah laku menyimpang dari lima dasar dari Pancasila. Secara resmi ditetapkan pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Namun, istilah Pancasila sebenarnya dikenal semenjak masa Kerajaan Majapahit.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanksekerta, yaitu Panca artinya Lima dan Sila artinya Asas atau Dasar. Jika kedua kata itu digabung, Pancasila berarti lima aturan tingkah laku yang penting. Makna ini, sama dengan yang ada pada ajaran Buddha kala itu. Lima aturan ini mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai musyawarah, dan nilai keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut sama dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia sejak lama, jangan sekali-kali melupakan sejarah lahirnya Pancasila.

III.3 Proses perumusan dasar negara

Setelah bangsa Indonesia berupaya mengembalikan nilai-nilai kehidupan berbangsa yang hilang akibat penjajahan, tibalah saatnya untuk mewujudkan melalui gerakan mempersiapkan kemerdekaan. Semula, penjajahan Jepang berkuasa atas wilayah Nusantara semenjak tahun 1942, dan bahkan mampu mengungguli Sekutu di Asia Pasifik. Namun, pada akhir tahun 1944 kekuatan Jepang mulai goyah. Jatuhnya pangkalan perang Jepang di kepulauan Marshall ke tangan sekutu pada Februari 1944, berdampak pada jatuhnya pangkalan perang lain. Pada 9 September 1944, pm koiso yang menggantikan  pm tojo mengkeluarkan janji kemerdekaan kepada rakyat dan bangsa indonesia.

Sejak janji pm koiso itu, kantor kantor pemerintahan diperbolehkan mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan bendera jepang,yaitu hinomaru. Penggunaan bahasa indonesia juga semakin mendapat tempat di kantor,sekolah,dan media massa.mereka berusaha menunjukan dirinya bahwa mereka memiliki identitas tersendiri, yakni bangsa indonesia.

Pada 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)atau dokuritsu junbi cosakai. Organisasi ini beranggotaan 64 orang diketuai oleh dr.k.r.t.Radjiman Wediodininggrat.

BPUPKI mengadakan dua kali sidang.pada sidangyang pertama (29 Mei-1 Juni 1945), membahas mengenai perumusan dasar negara indonesia.para perserta sidang,dengan diliputi segala kesungguhan dan didorong oleh semanggat untuk merdeka,mampu menghasilkan usulan usulan berupa gagasan tentang Dasar Negara. Gagasan tersebut disampaikan oleh tiga tokoh nasional, yaitu Mr.Muhamad Yamin, Prof.dr.Supomo, dan Ir.Soekarno.

Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan karena telah selesai melaksanakan tugasnya. Sebagai penggantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.

Pada 9 agutus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil sebagai Dalath, Vietnam, oleh Jenderal Besar Terauchi yang menjadi penguasa perang tertinggi di seluruh Asia Tenggara saat itu. Dalam pertemuan tersebut Terauchi menegaskan janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan rapat yan pertama. Sebelum rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta disahkan, terjadi perubahan-perubahan yang dilakukan PPKI. Perubahan-perubahan itu didasarkan pada laporan utusan Kaigun (Angkatan Laut Jepang) kepada Drs. Moh. Hatta bahwa masyarakat di Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan teradap sila pertama Pancasila rumusan Piagam Jakarta.

Masalah keberatan tersebut kemudian dibicarakan oleh Drs. Moh. Hatta dengan 4 tokoh Islam anggota PPKI yaitu K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimendjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan.

III.4 Menghargai Pendapat Orang Lain

Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan derajat manusia itulah sebabnya pendapat setiap orang perlu dihargai. Pada saat penyampaian pendapat atau memberi komentar kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sopan atau tidak kasar yang akan menyakiti perasaan orang lain.
  2. Tidak memaksakan pendapat orang lain
  3. Tidak menyimpang dari pembicaraan atau masalah yang dihadapi
  4. Tidak memotong pembicaraan orang lain
  5. Menerima keputusan bersama

Keputusan bersama merupakan sebuah kesepakatan jika hasil keputusan bersama tidak sesuai dengan kepentingan kita, maka kita harus bersikap ikhlas dan berjiwa besar untuk menerima keputusan tersebut.

Dengan kembali mengenal nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa dan bernegara berarti kita turut mengamalkan dasar-dasar Pancasila, bukan hanya itu tentu butir-butir dari Pancasila juga terlibat didalamnya. Cara ini setidaknya ampuh meminimalisir segala bentuk anarkisme, baik itu dari luar maupun dari orang dalam kita sendiri alias bahaya laten.

Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.

Ada beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk watak atau karakteristik anak. Pakar-pakar tersebut diantaranya adalah Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat Lickona yang lebih cocok diterapkan untuk membentuk watak/karater anak. Pandangan Lickona (1992) tersebut dikenal dengan educating for character atau pendidikan karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Dalam hal ini, Lickona mengacu pada pemikiran filosofi Michael Novak yang berpendapat bahwa watak/ karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral knowing, moral feeling, dan moral behavior, yang satu sama lain saling berhubungan dan terkait. Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa pembentukan karakter/watak anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir, yaitu konsep moral(moral knowing), sikap moral(moral feeling), dan prilaku moral(moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karekter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.

Pemikiran Lickona ini mengupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak anak, agar dapat memiliki karater demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga aspek teori (Lickona), seperti berikut.

Konsep moral(moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).

Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity).

Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).

Berdasarkan uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/ moralitas adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku.

Pengertian norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.

Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan disepakati bersama.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.

III.5. Karakter Bangsa

Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas.  Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.

18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:

1. Religius

Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

2. Jujur

Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.

3. Toleransi

Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

4. Disiplin

Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

5. Kerja Keras

Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

6. Kreatif

Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7. Mandiri

Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

  1. Demokratis

Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

  1. Rasa Ingin Tahu

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.

  1. Semangat Kebangsaan

Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

  1. Cinta Tanah Air

Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

  1. Menghargai Prestasi

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Bersahabat/Komunikatif

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Cinta Damai

Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

  1. Gemar Membaca

Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

  1. Peduli Lingkungan

Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.

  1. Peduli Sosial

Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.

  1. Tanggung Jawab

Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Rangkuman

Jati diri bangsa Indonesia tidak saja menyangkut persamaan simbolis lahiriah (misalnya, cara berpakaian), tetapi yang lebih esensial adalah keterkaitan dan komitmen terhadap nilai – nilai kultural yang sama. Jati diri bangsa Indonesia terkait kesadaran kolektif yang terbentuk melalui suatu proses sejarah yang panjang melalui kearifan para pembentuk Negara. Manifestasi jati diri bangsa Indonesia direfleksikan dalam budaya sipil, yang mencapai titik kulminasinya disaat diikrarkannya Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan.

Pengertian nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.

Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang.

Pengertian normaadalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.

BAB IV

 JATI DIRI UNISKA DAN IDENTITAS NASIONAL

 IV.1  JATI DIRI UNISKA KEDIRI

1.1 VISI

UNISKA merupakan sebuah lembaga pendidikan yang memiliki kewajiban untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara, terutama dengan melakukan aktivitas akademik yang mampu memberikan kontribusi pada penguatan aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya di bidang ekonomi, sosial budaya, dan agama. Dengan ini UNISKA Menjadi Universitas berstandar nasional mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi  dibidangnya, berjiwa juang dan wirausaha yang Islami pada tahun 2030. Dan UNISKA turut serta berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menangkal pengaruh-pengaruh negatif yang diakibatkan oleh upaya negara-negara asing, melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, penelitian-penelitian yang inovatif, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Bela negara yang dilakukan oleh seluruh civitas akademika UNISKA melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, penelitian-penelitian yang inovatif, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat  merupakan wujud nyata dari kecintaan seluruh civitas akademika UNISKA kepada tanah air dan bangsa Indonesia. Di samping itu, kecintaan kepada tanah air dan bangsa juga direfleksikan pada penguatan moral, dan penceghan penggunaan mau pun keterlibatan seluruh civitas akademika UNISKA dengan masalah narkoba.

1.2 MISI

Dengan ini UNISKA juga harus memiliki jiwa cintai tanah air dan bangsanya atau dengan kata lain bahwamencintai tanah air dan bangsamerupakan sebuahnilai yang harus terus tertanam di dalam dada atau jiwa seluruh civitas akademika UNISKA, dan diwujudkan dalam kehidupannya sehari-hari, baik di dalam kampus maupun di luar kampus UNISKA.

Dengan melalui Misi UNISKA sebagai kampus Cinta Tanah Air adalah dengan Misi sebagai berikut:

  1. Melaksakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berstandar nasional.
  2. Mengembangkan peserta didik yang berdaya saing dengan berjiwa juang dan wirausaha .
  3. Mengamalkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari.

UNISKA memberikan rasacinta tanah air dan bangsa dengan tidak mengenal waktu, yang artinya selama seorang individu masih menjadi warga negara Republik Indonesia, maka wajib hukumnya untuk selalu mencintai dan membela NKRI dalam situasi dan kondisi apa pun. Oleh karena itu, seluruh Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa UNISKA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing selalu didasari, dan didorong oleh rasa cinta tanah air dan bangsa, serta dipersembahkan untuk kejayaan NKRI. Guna terus memberi semangat, menumbuhkembangkan rasa bangga, dan memberikan inspirasi dalam mewujudkan rasa cinta tanah air dan bangsa.

1.3 TUJUAN

Dengan Menumbuhkembangkan kesadaran dan menginternalisasi nilai “CINTA TANAH AIR DAN BANGSA” kepada segenap civitas akademika UNISKA agar segala perilaku dan aktivitasnya sehari-hari mampu menghasilkan sesuatu yang mencerminkan kecintaannya kepada tanah air dan bangsa atau pembelaan terhadap negara guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan  Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan NKRI. Dengan sebagai kampus cinta tanah air  UNISKA memiliki  Tujuan :

  1. Menghasilkan Sarjana Muslim Pancasilais yaitu, sarjana yang bertaqwa, berahlak, terampil, berilmu sesuai standar Nasional.
  2. Menghasilkan Sarjana Muslim yang mampu mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi dibidangnya yang berjiwa juangdan wirausaha.
  3. Menghasilkan sarjana Muslim yang mampu turut serta membangun masyarakat dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai wujud Prestasi dengan jiwa Islami.

UNISKA sebagai kampus  cinta tanah air dan pelopor kampus bersih dari narkoba akan selalu bekerja sama dengan pihak POLRI dan BNN, dan memiliki jiwa guna tujuan UNISKA menjadi kampus cinta tanah air berdasarkan dalil-dalil islami dengan mensisipkan matakuliah bela negara pada matakulah MKDU.

1.4 SASARAN

Upaya UNISKA untuk menunmbuhkembangkan dan menginternalisasi nilai “CINTA TANAH AIR DAN BANGSA” meliputi seluruh civitas akademika UNISKA, yang terdiri dari Mahasiswa, serta Dosen dan Karyawan Tetap UNISKA.Upaya penyadaran dan penginternalisasian nilai-nilai kecintaan kepada tanah air dan bangsa dilakukan secara simultan antara teori dengan perilaku atau perbuatan seluruh civitas akademika UNISKA dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

Seluruh civitas akademika UNISKA, baik pejabat struktural, dosen dan karyawan, mau pun mahasiswa menjadi subyek dan sekaligus obyek penyadaran dan internalisasi nilai-nilai cinta kepada tanah air dan bangsa. Dengan Pendekatan

  1. Penyadaran dan penginternalisasian nilai-nilai cinta tanah air dan bangsa dilakukan melalui kurikulum, yang disajikan mulai dari semester I (satu) sampai semester VIII (delapan) yang disisipkan di matakuliah MKDU sebagai matakuliah bela negara Dan juga aktivitas nonkurikuler yang bernilai akademik sebagai kampus cinta tanah air
  2. Pendekatan non akademik dimaksudkan untuk mendukung aktivitas akademik agar memperoleh hasil yang optimal, yaitu bahwa nilai-nilai cinta tanah air dan bangsa tidak hanya dimiliki secara keilmuan saja , tetapi sudah menjadi nafas atau jiwa dari segenap civitas akademika UNISKA sebagai kampus cinta tanah air dan pelopor kampus bersih dari narkoba

1.5 NILAI-NILAI

Upaya UNISKA untuk menginternalisasikan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa tidak dapat dilakukan dengan cara sekali jalan, tetapi perlu diulang-ulang agar menjadi sebuah kebiasaan, membudaya atau pada akhirnya menjadi sebuah nilai. Oleh karena itu perlu dilakukan ritualisasi beberapa kegitan berikut ini.

  1. Upacara-upacara bendera pada setiap peringatan hari-hari nasional dan pada setiap hari Senen pekan pertama dalam setiap bulan.
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional atau perjuangan sebelum/sesudah perkuliahan
  3. Shalat fardu dan Jum’at di masjid kampus (selama hari-hari perkuliahan)
  4. Berdoa sebelum dan sesudah perkuliahaan
  5. Kunjungan ke tempat bersejarah perjuangan
  6. Sarasehan ( pada tanggal 1 Mei, 16 Agustus, 30 Sept, 9 Nop, ziarah Wali (peserta adalah mahasiswa terbaik pada setiap semster atau yang ditunjuk oleh Fakultas)
  7. Pendalaman (dilakukan pada semester VIII dengan bentuk pameran hasil karya mahasiswa/bersama masyarakat, outbond, baksos)
  8. Ikrar KECINTAAN KEPADA TANAH AIR DAN BANGSA bagi mahasiswa baru dan yang akan diwisuda (didahului dengan penyematan PIN “CINTA TANAH AIR” bertempat di depan Monumen “CINTA TANAH AIR”). Diiringi lagu “SYUKUR, PADAMU NEGERI, RAYUAN PULAU KELAPA dll oleh PSM “Umi Kulsum”

 IV.2. IDENTITAS NASIONAL

UNISKA sebagai kampus cinta tanah air adalah sebuah organisasi yang merupakan sub sistem dari organisasi yang lebih besar, yaitu baik masyarakat pendidikan pada khususnya, maupun merupakan sub sistem dari NKRI pada umumnya. Oleh karena itu, setiap perkembangan, atau perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan atau NKRI pada umumnya maka juga dapat berpengaruh pada perkembangan UNISKA. Pengaruh tersebut dapat bersifat positif mau pun negatif, seperti pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses pembelajaran, untuk penelitian, dan pendukung manajemen operasional kampus. Pengaruh negatif yang dapat terjadi antara lain tumbuhnya radikalisme, penggunaan narkoba oleh dosen, karyawan, mau pun mahasiswa yang dapat berujung pada melemahnya semangat bekerja atau belajar dan akibatnya adalah menurunnya proses pembelajaran, kualitas lulusan, serta kehendak untuk turut serta dalam pembelaan negara. Faktor-faktor lingkungan stratejik yang dapat bepengaruh terhadap seluruh civitas akademika UNISKA, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan agama.

Rangkuman

  1. Bela negara yang dilakukan oleh seluruh civitas akademika UNISKA melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, penelitian-penelitian yang inovatif, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud nyata dari kecintaan seluruh civitas akademika UNISKA kepada tanah air dan bangsa Indonesia. Di samping itu, kecintaan kepada tanah air dan bangsa juga direfleksikan pada penguatan moral, dan penceghan penggunaan mau pun keterlibatan seluruh civitas akademika UNISKA dengan masalah narkoba.
  2. Upaya UNISKA untuk menginternalisasikan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa tidak dapat dilakukan dengan cara sekali jalan, tetapi perlu diulang-ulang agar menjadi sebuah kebiasaan, membudaya atau pada akhirnya menjadi sebuah nilai. Oleh karena itu perlu dilakukan ritualisasi beberapa kegitan seperti Upacara-upacara bendera pada setiap peringatan hari-hari nasional dan pada setiap hari Senen pekan pertama dalam setiap bulan.,Menyanyikan lagu-lagu nasional atau perjuangan sebelum/sesudah perkuliahan,Shalat fardu dan Jum’at di masjid kampus (selama hari-hari perkuliahan),Berdoa sebelum dan sesudah perkuliahaan,Kunjungan ke tempat bersejarah perjuangan, Sarasehan ( pada tanggal 1 Mei, 16 Agustus, 30 Sept, 9 Nop, ziarah Wali (peserta adalah mahasiswa terbaik pada setiap semster atau yang ditunjuk oleh Fakultas), Pendalaman (dilakukan pada semester VIII dengan bentuk pameran hasil karya mahasiswa/bersama masyarakat, outbond, baksos), Ikrar KECINTAAN KEPADA TANAH AIR DAN BANGSA bagi mahasiswa baru dan yang akan diwisuda (didahului dengan penyematan PIN “CINTA TANAH AIR” bertempat di depan Monumen “CINTA TANAH AIR”). Diiringi lagu “SYUKUR, PADAMU NEGERI, RAYUAN PULAU KELAPA dll oleh PSM “Umi Kulsum”
  3. UNISKA sebagai kampus cinta tanah air adalah sebuah organisasi yang merupakan sub sistem dari organisasi yang lebih besar, yaitu baik masyarakat pendidikan pada khususnya, maupun merupakan sub sistem dari NKRI pada umumnya. Oleh karena itu, setiap perkembangan, atau perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan atau NKRI pada umumnya maka juga dapat berpengaruh pada perkembangan UNISKA.

BAB V

 SUBSTANSI KESADARAN BELA NEGARA

 V.1 KEYAKINAN DAN KESAKTIAN PANCASILA

1.1 LANDASAN

Pancasila merupakan satu-satunya ideologi yang menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi Dosen dan Karyawan UNISKA dalam merefleksikan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa melalui pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkualitas, jiwa bela negara, jiwa wirausaha, serta jiwa Islami kepada segenap mahasiswa UNISKA.

1.2. IDEOLOGI

Ideologi komunis nampaknya juga dijadikan sebagai senjata untuk memengaruhi situasi dan kondisi NKRI. Sudah cukup banyak indikasi akan bangkitnya kembali PKI dengan ideologi komunisnya, yang ditandai dengan tersebarnya atribut atau lambang PKI di berbagai daerah. Adanya pertemuan-pertemuan para simpatisan atau kader komunis. Seorang anggota DPR dari salah satu partai politik dengan tenangnya merilis buku yang ditulisnya dengan judul “Aku Bangga Menjadi Anak PKI”. Yang patut dipertanyakan adalah bahwa pada satu sisi Ketetapan MPRS RI nomor TAP/MPRS/ XXV/1966  tentang Pembubaran dan Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia bagi PKI dan pelarangan kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia masih berlaku, tetapi pada sisi lain pemerintah tidak mengambil tindakan hukum apa pun. Di samping adanya indikasi tentang kemungkinan bangkitnya PKI, juga terdapat aksi-aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal. Mereka telah melakukan aksi teror di masyarakat sudah sejak beberapa tahun yang lalu, dan sampai sekarang masih terjadi. Kelompok radikal ini masih merupakan kelompok-kelompok kecil, dan dalam melakukan aksinya masih bersifat sporadis, tetapi bukan tidak mungkin bahwa pada suatu saat nanti akan berkembang menjadi lebih besar. Komunisme dan kelompok radikal dalam mengembangkan diri di Indonesia tentu akan mendayagunakan individu atau organisasi-organisasi, dan bukan tidak mungkin akan memasuki kampus Perguruan Tinggi,

NKRI pernah mengalami masa kelam, yaitu,terjadinya pemberontakan PKI (Muso) tahun 1948 dan 1965 (G-30S) yang ingin menjadikan NKRI berideologi komunis. Berbagai upaya menghancurkan NKRI yang didasarkan pada ideologi komunis berhasil diredam oleh seluruh bangsa Indonesia yang mencintai NKRI sebuah negara yang berideolgi Pancasila dan berlandasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945. Kenyataan yang menunjukkan bahwa berbagai upaya untuk menghancurkan NKRI mampu diredam oleh bangsa Indonesia, semakin menambah keyakinan kita terhadap kebenaran dan sangat mutlaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan NKRI. Walaupun bangsa Indonesia telah berhasil meredam upaya-upaya untuk menghancurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi bukan berarti ancaman terhadap keutuhan NKRI ancaman dari ideologi komunis telah berlalu. Partai Komunis Indonesia memang sudah dihancurkan, dan  berdasarkan TAP MPR Nomor XXV Tahun 1966 keberadaan mereka di Indonesia telah dilarang, bukan berarti bahwa mereka sudah benar-benar lenyap dari bumi Indonesia. Komunisme sebagai ideologi masih tetap eksis, mereka sangat mungkin tidak akan menampakkan diri sebagai PKI seperti masa lalu, tetapi ideologi komunis akan menyebar ke dalam diri masyarakatmelalui berbagai cara untuk menguasai seluruh sendi kehidupan masyarakat. Mereka sangat mungkin merekrut para penentu kebijakan dan pengambil keputusan baik di kalangan eksekutif, legislatif, mau pun di kalangan elemen masyarakat yang lain, seperti partai politik, organisasi masyarakat, dan juga kalangan mahasiswa.

Mengapa Pancasila mampu menjadi kekuatan yang sangat dahsyat dalam menghancurkan komunisme di Indonesia? KarenaPancasila mampu memberi ruang kebebasan bagi warga negara RI untuk memeluk agamanya masing-masing, dan juga menghendaki adanya persatuan dalam kebhinnekaan, sehingga mampu menggalang kekuatan yang sangat dasyat. Pemerintahan Orde Baru lahir karena adanya pemberontakan PKI, dan karena PKI dapat dihancurkan berkat keyakinan akan kebenaran Pancasia sebagai dasar NKRI, maka dilakukanlah upaya untuk lebih memnghayati nilai-nilai kebangsaan yang tertuang di dalam Pancasila melalui upaya yang sistematis, terstruktur dan masive yaitu dengan dilakukannya penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau dikenal dengan P4. Dalam hal ini pentaran P4 merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan yang terdapat di dalam Pancasila.Sebagai dasar negara, nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam Pancasila harus dihayati, dan  dijiwai oleh setiap warga negara RI agar mereka mampu menerapkan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada era reformasi terdapat arus yang menentang dialkukannya penataran P4 karena dianggap bersifat dogmatis, oleh karena itu perlu ditiadakan. Pihak yang berpendapat demikian itu tidak secara terbuka menyatakan anti Pancasila, tetapi mereka juga tidak mengajukan solusi lain yang dianggap lebih baik. Akibatnya adalah bahwa Pancasila kini seperti dilupakan atau mungkin sengaja dilupakan. Pancasila seperti “mati suri” tidak terdengar lagi gaungnya secara nyata dalam bentuk penindakan terhadapat peristiwa atau situasi yang bertentangan dengan Pancasila. Walaupun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku, pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun terhadap penulis buku “Aku Bangga Menjadi Anak PKI”, bahkan ketika akhir-akhir ini TNI dan POLRI melakukan sweeping terhdap atribut PKI yang beredar di beberapa daerah, justru dilarang oleh pemerintah. Bahkan terdapat sebuah partai politik yang menjadikan salah seorang anak tokoh PKI sebagai pimpinan di dalam kepenurusan partainya. Kecurigaan terhadap kemungkinan bangkitnya kembali PKI makin dirasakan oleh masyarakat sehubungan dengan makin eratnya hubungan pemerintah RI dengan pemerintah China. Masyarakat Islam Indonesia menjadi resah karena mereka sangat menentang ideologi komunis yang atheis, dan kaum muslim dan tokoh-tokoh mau pun uolama agama Islam sangat banyak yang menjadi korban dalam pemberontakan PKI pada tahun 1948 dan 1965.

V.2. CINTA TANAH AIR

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 buah pulau, memiliki luas daratan sekitar 1,9 juta km2 dan luas laut sekitar 3,5 juta km2; memiliki jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, yang terdiri dari sebanyak sekitar 1.340 suku bangsa, 742 bahasa daerah, dan 6 buah agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Di samping itu geografi NKRI memiliki letak yang strategis, di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, memiliki tiga alur laut internasional yaitu selat Malaka, selat Bali, dan selat Makassar, menjadi perlintasan kapal dagang dari Eropa, Afrika, dan Asia Barat ke Asia Timur mau pun ke Australia, serta sebaliknya. Alur laut ini menjadi semakin ramai dari waktu ke waktu seiring dengan meningkatnya aktivitas hubungan internasional dalam perdagangan mau pun kepentingan lain. Makin meningkatnya pemenfaatan alur laut internasional ini oleh negara-negara asing, berpotensi menimbulkan kerawanan bagi NKRI, misalnya makin maraknya kasus narkoba yang dialami oleh masyarakat, bahkan juga menyangkut oknum pejabat.

Indonesia memiliki 2 jenis musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau, serta tanah yang subur sehingga sepanjang tahun dapat ditanami dengan berbagai jenis tanaman terutama tanaman pangan. Kekayaan alamnya melimpah, baik yang berada di dalam dan di atas bumi, maupun di laut, sehingga memungkinkan rakyat Indonesia tidak akan kekurangan pangan. Karena terletak di katulistiwa maka Indonesia memiliki jarak terdekat dari daratan ke geostasioner, suatu posisi guna menempatkan satelit bumi untuk berbagai macam kepentingan ekonomi mau pun perang.

Idealnya, bumi yang kita tempati ini hanya mampu menampung sebanyak 3 (tiga)-4 (empat)milyar jiwa, tetapi kini jumlah penduduk bumi sudah mencapai sekitar dua kali lipat atau sekitar 8 milyar jiwa. Artinya adalah bahwa kebutuhan hidup manusia, terutama pangan, air dan energi menjadi semakin terbatas. Keterbatasan ini mendorong setiap negara terutama negara yang berpenduduk dengan jumlah besar seperti China, Amerika Serikat dan lain-lain terus berusaha menemukan solusi untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Teknologi, dan rekayasa genetik terus dikembangkan bahkan mereka tidak segan-segan melakukan berbagai upaya untuk mengeksploitasi negara lain, yang dapat disebut sebagai proxy waratau peperangan asimetris. Peperangan ini tidak melibatkan kekuatan militer dari suatu negara, tetapi mereka menggunakan kekuatan atau persenjataan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan agama. Negara yang melancarkan peperangan itu tidak secara langsung terjun ke “lapangan” tetapi mereka menggunakan “orang atau kekuatan dalam” dari negara yang menjadi sasaran, terutama para pimpinan atau tokoh-tokoh masyarakat.

Jendral (purnawirawan) Sayidiman Soeryohadiprodjo salah satu tokoh TNI mengatakan bahwa negara agresor dalam proxy wartersebut menerapkan starategi perang neocortexyang dapat dimaknai sebagai “mencuci otak” orang-orang tertentu terutama pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat di negara sasaran. Nampaknya proxy warjuga sedang melanda NKRI antara lain ditandai dengan makin tumbuh suburnya gaya hidup hedonis yang melanda sebagian pejabat dan juga masyarakat. Korupsi di Indonesia walaupun telah dilakukan pemberantasan oleh para penegak hukum dengan begitu gencar, namun kasus korupsi seperti jamur di musim hujan, seorang koruptor dijebloskan ke dalam penjara, tetapi di tempat lain muncul koruptor-koruptor baru.Dulu,narkoba lebih merupakan komoditas bisnis, tetapi kini pihak negara asing juga menggunakan narkoba sebagai senjata guna merusak moral dan kesehatan warga masyarakat dan jugaoknum pejabat, termasuk dari TNI dan Polri. Indonesia merupakan negara agraris, tetapi masih banyak produk pertanian yang diimpor, seperti beras, jagung, kedelai, bawang merah, daging sapi, bahkan garam. Pengambilan kebijakan pemerintah sepertinya sudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu, yang dapat merugikan rakyat Indonesia. Kebijakan investasi memilih bekerjasama dengan investor dari negara tertentu yang menerapkan turnkey project system di mana investasi menjadi satu paket dengan tenaga kerjanya. Kebijakan investasi ini telah semakin mempersulit posisi tenaga kerja dalam negeri yang kini sedang menjadi pengangguran untuk memperoleh pekerjaan.

V.3. KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Secara tidak disadari bahwa kehidupan sosial budaya masyarakat telah mengalami perubahan yang cukup signifikan, sebagai akibat pengaruh dari kemajuan teknologi informasi. Pada tahun 1985, telah diprediksi bahwa informasi akan menjadi komoditas yang stratejik, sehingga ada adagium yang menyatakan bahwa “siapa yang menguasai informasi, akan menguasai dunia.” Kehadiran telepon seluler di masyarakat secara evolutif telah merubah gaya hidup mereka. Apabila pada awal tahun 1990-an pengguna telpon seluler masih terbatas pada para pejabat di eksekutif, legislatif dan pimpinan perusahaan, kini, pengguna telepon seluler sudah meliputi seluruh lapisan masyarakat, bahkan tukang sayur, tukang pijit pun sudah menggunakannya. Kemajuan teknologi informatika, seperti e-mail tidak hanya dipergunakan di kantor-kantor, perusahaan, perguruan tinggi saya, tetapi juga sudah dimanfaatkan oleh pengemudi becak, seperti di kota Yogyakarta, untuk berhubungan dengan turis asing pelanggannya.

Kemajuan teknologi informatika telah mampu menghilangkan batas-batas administratif antar negara di dunia, segala sesuatu yang terjadi saat sekarang di bagian dunia tertentu, dapat dengan cepat sekali diketahui oleh masyarakat di bagian dunia lainnya. Gaya hidup hedonis yang dianut oleh masyarakat di negara maju, tanpa disadari telah merasuki jiwa masyarakat di belahan dunia lainnya termasuk Indonesia. Televisi, karya seni, bisnis hiburan dan lain-lain secara evolutif menjadikan masyarakat Indonesia bergaya hidup hedonis, kesenangan hidup menjadi tujuan utama. Manfaat dari kemajuan teknologi informatika sebenarnya tidak semuanya bersifat negatif, yang positif pun juga banyak, misalnya mempercepat penyampaian berita, instruksi, juga kepentingan para mahasiswa untuk mendapatkan referensi dalam studinya, dan masih banyak lagi. Namun, yang tampak menonjol saat ini adalah dampak yang bersifat negatif. Di masyarakat banyak bermunculan gank motor kelompok punk, penggunaan pakaian yang serba minim atau ketat oleh para wanita atau remaja perempuan, walau pun mereka mengaku beragama Islam. Tawuran antar pelajar, mahasiswa , bahkan juga antar warga yang bertetangga desa/kelurahan, makin maraknya pengguna narkoba, tindak kriminal dengan kekerasan dalam berbagai bentuk.

Dewasa ini terdapat dua penyakit masyarakat yang sangat menonjol, yaitu kecandun narkoba dan korupsi. Kini narkoba bukan lagi sebagai komoditas bisnis, tetapi sudah menjadia senjata guna menghancurkan bangsa dan negara RI. Awalnya, narkoba hanya diperkualbelikan di kalangan tertentu, seperti artis, para remaja, dan kalangan jet set. Tetapi, kini mereka yang terlibat kasus narkoba sudah banyak merambah para pejabat, baik pejabat sipil mau pun militer, dan polisi, serta para mahasiswa. Ibaratnya, dulu yang dipangkas lebih dulu adalah ranting-ranting pohon, tetapi kini, batang pohon pun sudah mulali ditebangi. Upaya menebangi batang pohon nampaknya tidak hanya menggunakan narkoba, tetapi juga melalui tindak pidana korupsi. Contoh konkrit adalah beberapa Ketua Umum dan pengurus Partai Politik serta beberapa anggota DPR RI yang berlibat korupsi yang sudah dipenjara. Demikian juga banyak Kepala Daerah yang sudah dipenjarakan karena melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi tumbuh seperti jamur di musim penghujan, para pelaku sepertinya tidak memiliki rasa takut lagi masuk penjara. Dewasa ini juga ada upaya-upaya bertujuan memecahbelah persatuan dan kesatuan nasionl melalui melalui adu domba dengan menyebarkan berita-berita yang bersifat provokatif guna menimbulkan kebencian, saling curiga antar kelompok masyarakat yang berlatarbelakang SARA.

Kasus korupsi dan narkoba yang dari waktu ke waktu bukan makin habis, tetapi justru makin besar, serta upaya-upaya memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ini bukan tidak mungkin merupakan bagian dari suatu skenario besar untuk menghancurkan dan menguasai NKRI. Dengan demikian kampus UNISKA menjadi kampus Cinta Tanah air dengan menjadi pelopor kampus bersih dari narkoba.

V.4 RELA BERKORBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA

                   Bela negara atau rela berkorban merupakan sikap dan perilaku warga negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Kesadaran rela berkorban itu hakekatnya adalah berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Adapun unsur dasar bela negara adalah sebagai berikut:

  1. Cinta tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan bernegara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Salah satu bentuk rasa cinta tanah air yang melahirkan bela negara adalah kebanggan terhadap bangsa dan negara. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari sumpah pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.

Dengan ini bentuk bela negara UNISKA Adalah sebagai berikut:

  1. Menjadikan lulusan UNISKA mampu mandiri.
  2. Menemukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat luas melalui penelitian.
  3. Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi melalui pengabdian kepada masyarakat.

 V.5. KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA

               Bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik, secara fisik bela negara biasa diartikan dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh , secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer , bela negara adalah pelayanan oleh seseorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan dipilih atau wajib militer, dibeberapa negara seperti amerika serikat, jerman, spanyol dan inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer biasanya satu akhir pekan dalam sebulan dan dinegara alin seperti Republik China(Taiwan), Republik Korea, dan israel wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional dan dijadikan sebagai pasukan cadangan militer dimana kelompok atau personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduka, memperkuat pertahanan negara

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib militer

  1. Tap MPR No. VI tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  2. Undang-undang no.29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
  3. Undan-undang no.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Hankam negara RI. Diubah oleh undan-undang nomer 1 tahun1988.
  4. Tap MPR No.VI tahuin 2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.
  5. Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan POLRI
  6. Amandemen UUD’45 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
  7. Undang-undang no.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

Rangkuman

  1. Bela negara atau rela berkorban merupakan sikap dan perilaku warga negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Kesadaran rela berkorban itu hakekatnya adalah berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Adapun unsur dasar bela negara antara lain Cinta tanah air, Kesadaran berbangsa dan bernegara, Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan bernegara,Memiliki kemampuan awal bela negara
  2. Salah satu bentuk rasa cinta tanah air yang melahirkan bela negara adalah kebanggan terhadap bangsa dan negara. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari sumpah pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.Dengan ini bentuk bela negara UNISKA Adalah dengan Menjadikan lulusan UNISKA mampu mandiri, Menemukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat luas melalui penelitian, Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi melalui pengabdian kepada masyarakat

 BAB VI

 BELA NEGARA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN NASIONAL

 VI.1 KARAKTER BANGSA

Cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan tidak terlepas dari kesadaran dan realitas yang ada , yaitu bahwa bangsa indonesia adalah bangasa yang :

  1. Multi etnik
  2. Berbasis pada adat-istiadat dan bahasa lokal yang sangat beragam
  3. Menganut bermacam agama dan kepercayaan
  4. Menempati ribuan pulau yang terpisah-pisah secara geografik
  5. Memiliki kesamaan dalam latar belakang sejarah perjuangan.

Karenanya pembangunan nasional sebagai pembangunan manusia seutuhanya dan pembangunan masyarakat seluruhnya sudah seharusnya diletakkan diatas dasar kesadaran (atas realitas) dimaksud. Artinya, bahwa pembangunan nasioanal baik dalam rencana maupun pelaksanaan harus mampu;

  1. Menjamin peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata sebagai wujud kepedulian kepada kepentingan masyarakat
  2. Melindungi hak-hak rakyat, integritas bangsa dan wilayah nasioanal.
  3. Membangun relasi sosial bagi terwujudnya solidaritas nasional yang kokoh kuat.

Dengan demikian kemajemukan bukan menjadi penghambat proses pembangunan, melainkan justru akan menjadi kekuatan sebab, dengan menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan akan menumbuhkan suasana saling percaya dan sikap saling percaya inilah hakikat kekuatan yang sangat kita butuhkan sekarang ini.

Dunia yang semakin terbuka menghadirkan segala bentuk tantangan berupa trend yang semakin cepat dan canggih. Persaingan di egala bidang kehidupan setiap saat akan berubah menjadi ancaman bagi bangsa atau negara yang lemah tentunya, persaingan dalam bentuk apapun bisa dihadapi dengan kemampuan yang setara  serta dengan derajat yang seimbang. Menghadapi persaingan dibutuhkan bekal kepercayaan diri yang tumbuh atas dasar pemahaman dan kecintaan negara dalam bentuk kekuatancinta tanah air untuk tetap teguh dalam mempertahankan nilai-nilai dasar yang merupan sendi pokok kehidupan bangsa dan NKRI.

VI.2 MODAL DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL

Hal penting yang harus dipahami oleh segenap unsur pimpinan dan penyelenggara negara terutama adalah makna cita-cita dan tujuan nasional yang terkandung didalam pembukaan undang-undang dasar 1945, sebagai amanat luhur dari seluruh rakyat indonesia. Cita-cita nasional merupakan visi bangsa indonesia yang menggambarkan suasana kehidupan bangsa yang merdeka, sekaligus bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adapun tujuan nasioanl yang dirumuskan dalam pembukaan UUD1945, yaitu ‘melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian  abadi dan keadilan sosial’ merupakan misi negara serta dipertanggung jawabkan secara konsekuen kepada seluruh rakyat indonesia.

Sebagai cara pandang bangsa, sekaligus menjadi dasar  dan arah bagi pembangunan nasional, konsep wawasan nusantara perlu menginterpretasikan visi nasional maupun misi negara, yang pada dasarnya masih bersifat filosofi, sehingga mudah dikembangkan menjadi konsep strategis.

  • Interpretasi Visi Nasional
  1. Indonesia yang merdeka, adalah indonesia yang bebas dari segala bentuk penjajahan baik antar manusia maupun antar bangsa
  2. Indonesia yang bersatu, adalah indonesia yang memiliki kesatuan yang utuh, terjalin dan sinergis antar komponen bangsa dan solidaritas yang tinggi
  3. Indonesia yang berdaulat, adalah indonesia yang memiliki jiwa kewibawaan menjaga dan melindungi keutuhan bangsa dan negara
  4. Indonesia yang berkeadilan, adalah indonesia yang mampu menjamin hak setiap warga negara dan mencegah terjadinya kesenjangan disegala aspek kehidupan
  5. Indonesia yang berkemakmuran, adalah indonesia yang mampu menyediakan dan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya
    • Interpretasi Misi Negara
  6. Misi keamanan, bahwa negara dalam membangun hendaknya harus menghasilkan pemberdayaan masyarakat, melindungi seluruh rakyat dan sumber daya nasionalnya
  7. Misi kesejahteraan, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara harus memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. Serta meningkatkan kualitas hidup yang semakin bermatabat dan cinta tanah air.
  8. Misi pembentukan lingkungan, bahwa pembangunan nasional dapat mewujudkan kesadaran masyarakat untuk memelihara kerukunan hidup bersama, demi terciptanya interaksi sosial yang positif antar komponen masyarakat dan antar bangsa.

Dalam konsep cinta tanah air perlu diaktualisasikan kedalam strategi dasar pembangunan nasioanal yang berciri dan bersemangat indonesia, yaitu:

  1. Nilai-nilai pancasila tetap menjadi landasan utama bagi pembangunan   nasional
  2. Pendidikan baik formal maupun non formal adalah faktor utama dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan siap bersaing, oleh karena itu perlu prioritas dan kepedulian yang tinggi dalam menjaga sistem pendidikan dalam mewujudkan kampus cinta tanah air dalam membangun karakter manusia yang mandiri, percaya diri, komitmen dan kuat dalam membela dan mempertahankan kepentingan bnagsa dan negara
  3. Pembangunan  daerah disesuaikan dengan karakter masing-masing daerah tanpa mengabaikan aspek sinergi, integrasi, dan keserasian.
  4. Membangun citra indonesia yang utuh khususnya yang menyangkut berbahasa indonesia secara baik dan benar dan berprilaku bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang penuh toleransi dalam mewujudkan cinta tanah air.
  5. Keteladanan dalam menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan dan memahami, peduli dan tegas dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI dalam mewujudkan cinta tanah air dalam konsep pembangunan nasioanal.
  6. Bangsa indonesia hendaknya berani menyadari dan mengakui bahwa banyak kelemahan yang sangat menghambat dalam proses menuju pencapaian nasionalisme, maka dari itu setiap konsep cinta tanah air dalam pembangunan nasional harus didasari pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harmonis penuh toleransi dan saling menguatkan dalam pencapaian cinta Tanah air.

 Rangkuman

  1. Makna cita-cita dan tujuan nasional yang terkandung didalam pembukaan undang-undang dasar 1945, sebagai amanat luhur dari seluruh rakyat indonesia. Cita-cita nasional merupakan visi bangsa indonesia yang menggambarkan suasana kehidupan bangsa yang merdeka, sekaligus bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adapun tujuan nasioanl yang dirumuskan dalam pembukaan UUD1945, yaitu ‘melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial’ merupakan misi negara serta dipertanggung jawabkan secara konsekuen kepada seluruh rakyat indonesia.
  2. Cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan tidak terlepas dari kesadaran dan realitas yang ada , yaitu bahwa bangsa indonesia adalah bangasa yang Multi etnik, Berbasis pada adat-istiadat dan bahasa lokal yang sangat beragam, Menganut bermacam agama dan kepercayaan, Menempati ribuan pulau yang terpisah-pisah secara geografik, Memiliki kesamaan dalam latar belakang sejarah perjuangan.
  3. pembangunan nasional sebagai pembangunan manusia seutuhanya dan pembangunan masyarakat seluruhnya sudah seharusnya diletakkan diatas dasar kesadaran (atas realitas) dimaksud. Artinya, bahwa pembangunan nasioanal baik dalam rencana maupun pelaksanaan harus mampu Menjamin peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata sebagai wujud kepedulian kepada kepentingan masyarakat, Melindungi hak-hak rakyat, integritas bangsa dan wilayah nasioanal, Membangun relasi sosial bagi terwujudnya solidaritas nasional yang kokoh kuat.

 

BAB VII

 P4GN (PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA).

VII. I   Pengertian Narkoba

Menurut para pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai dalam dunia medis untuk membius pasien yang akan dioperasi atau untuk terapi pengobatan penyakit tertentu. Namun kini persepsi tersebut disalahartikan akibat pemakaian yang disalahgunakan dari dosis yang semestinya.Penggunaan obat-obatan ini memiliki pengaruh terhadap kerja system saraf. Misal hilangnya koordinasi tubuh, karena didalam tubuh pemakai kekurangan dopamine yang merupakan neurotransmitter yang terdapat di otak dan berperan penting dalam merambatkan impuls saraf ke sel saraf lainnya.Hal ini menyebabkan dopamine tidak dihasilkan.Apabila impuls saraf sampai pada bongkol sinapsis, maka gelembung-gelembung sinapsisakan mendekati membrane presinapsis.Namun karena dopamine tidak dihasilkan, neurotransmitter tidak dapat melepaskan isinya ke celah sinapsis sehingga impuls saraf yang dibawa tidak dapat menyeberang ke membrane post sinapsis.

Efek lain dari penggunaan obat-obatan terlarang adalah hilangnya kendali otot gerak, kesadaran, denyut jantung melemah, hilangnya nafsu makan, terjadi kerusakan hati dan lambung, kerusakan alat respirasi, gemetar terus menerus, terjadi kram perut dan bahkan mengakibatkan kematian.

Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif yang merupakan zat, obat atau bahan berbahaya umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya apabila disalahgunakan.Jika zat yang disalahgunakan tersebut masuk ke dalam tubuh, maka berpengaruh pada kerusakan fungsi tubuh terutama fungsi otak dan syaraf.Narkoba dikenal juga dengan istilah Napza.  Untuk pengertian lebih lanjut akan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Narkotika

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang.

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-undang.

  1. Heroin

Heroin atau dikenal dengan nama lain putau atau PTW.  Merupakan jenis epioda sintetik berupa serbuk putih, butiran dan cairan yang memiliki rasa pahit serta bersifat menghilangkan rasa nyeri.  Heroin berasal dari kata heroisch yang diambil dari bahasa Jerman (hero).

Zat ini mudah menembus otak. Cara penggunaanya dengan cara disuntik, dibakar lalu dihisap atau dicampur dengan rokok.  Heroin pada awalnya diakui karena

kemampuannya untuk membantu   mengatasi    gejala ketagihan pada penderita pecandu minuman keras, tetapi zat ini sayangnya juga menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis jika digunakan secara berulang-ulang.

  1. Ganja
  2.       Daun ganja sebelum diolah                              Daun ganja olahan

Ganja merupakan tumbuhan yang mempunyai nama lain Canabbis sativa.  Tanaman ini membuat pemakainya merasakan euphoria atau perasaan senang yang berlebihan.Daun ganja biasanya diolah menjadi daun ganja kering atau dapat pula diesktrak dan dikemas menjadi ganja cair.  Cara penggunaan dari ganja biasanya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Ganja adalah tanaman dengan daun yang mirip dengan daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus dengan jumlah jari yang selalu ganjil.Tumbuhan ini biasa tumbuh di daerah tropis.Di Indonesia tumbuhan ganja ini banyak tumbuh didaerah Sumatera utara, Sumatera selatan, Aceh dan Jawa. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu: tetrahido kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.

  1. Morfin

Morfin adalah zat yang berkhasiat mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri.  Morfin mempunyai beberapa nama lain, yaitu Kapanol, Roxanol, Oramorph, Kardian dan Avinza. Morfin ini berbentuk Kristal, berwarna putih serta berubah menjadi kecoklatan dan tidak berbau.  Kata morfin diambil dari bahasa Yunani Morpheus yang merupakan nama dewa Yunani dewa mimpi.  Awalnya morfin digunakan untuk dunia medis yaitu untuk mengurangi rasa sakit dan nyeri.Namun banyak orang yang menyalahgunakan untuk memperoleh kesenangan sesaat yang berakibat kematian.

Morfin terdiri dari beberapa bentuk, ada yang berbentuk serbuk, cairan berwarna putih, berbentuk balok-balok kecil dengan ukuran dan warna berbeda dan ada pula yang berbentuk tablet.Cara pemakaiannya juga beragam, lewat jarum suntik, dihirup, atau dicampur dengan rokok atau minuman. Morpin paling banyak mengandung Alkaloid yang ditemukan pada opium, poppy  papaver somniverum atau getah kering (lateks) yang berasal dari hasil getah biji opium.

  1. Kodein

     Kodein termasuk garam turunan dari opium dan candu.Kodein mempunyai rumus kimia C18H21NO3.Efek kodein lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah.  Kodein adalah asam opiate alkaloid yang dijumpai didalam candu. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.Cara pemakaiannya disuntikan atau ditelan.Kodein adalah termasuk jenis obat batuk yang jika disalahgunakan akan  menyebabkan ketergantungan.

  1. Psikotropika

Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis tetapi bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.  Ada beberapa jenis psikotropika antara lain:

  1. Extasy

Ectasy dikenal dengan berbagai nama yaitu inex, XTC, huge drug, yuppie drug, essence, clarity, butterfly, black heart atau ice.

Ecstasy ini berbentuk pil atau tablet.  Karena berbentuk pil, kapsul atau tablet maka cara pemakaiannya dengan dikunyah atau dtelan dengan menggunakan air.  Harga ekstasi ini sangat mahal, biasanya digunakan oleh kalangan menengah ke atas.

  1. Methamphetamine

Methamphetamine atau dikenal dengan nama lain Sabu biasanya berbentuk Kristal seperti gula pasir dan berwarna putih.  Semula zat ini digunakan oleh dunia medis untuk pengobatan pasien yang mengalami kelainan tidur dan hiperaktif.Namun belakangan disalah gunakan untuk penggunaan obat-obatan terlarang.Banyak yang menggunakan zat ini, dikarenakan harganya yang relatif murah dan mudah diperoleh di pasar gelap.

  1. Obat penenang

Obat penenang yang sebenarnya dipakai didunia medis untuk penyembuhan pada pasien yang menderita susah tidur (insomnia) atau orang yang mengalami stress sekarang sudah mulai disalahgunakan. Jenis obat penenang ini  dikenal  dengan nama pil koplo atau pil BK, nipam, valium. Lexotan, megadon dan lain lain.  Obat-obatan ini mempunyai harga yang relative murah dan mudah didapat, yang mengkhawatirkan adalah penggunanya sudah mulai tataran anak-anak sampai usia dewasa.

  1. Bahan Adiktif

Bahan lain yang bukan merupakan narkotika atau psikotropika yang penggunaanya dapat menimbulkan ketergantungan.  Biasannya ketergantungan seseorang terhadap zat atau bahan adiktif ini merupakan pengantar untuk mencoba ke jenis yang lain yaitu narkotika dan psikotropika.  Ada beberapa Jenis dari bahan adiktif adalah:

  1. Alkohol

Alkohol merupakan hasil fermentasi dari zat gula atau tepung yang biasanya didapat dari buah-buahan, umbi-umbian ataupun gula.

Alcohol merupakan zat yang dapat menyebabkan orang menjadi ketagihan.  Dengan peningkatan kadar alcohol dalam darah orang dapat merasa eforia atau sebaliknya depresi.  Berdasarkan kadar alkoholnya minuman keras dibagi menjadi tiga golongan yaitu: golongan A (kadar 01%-05%), golongan B (kadar 05%-20%) dan golongan C (kadar 20%-50%)

  1. Solvent / zat yang mudah menguap

Uap dari zat beracun yang dihirup untuk mendapatkan rasa ‘high’. Lebih dari seribu jenis bahan rumahtangga dan bahan umum dpt disalahgunakan (lem, hair spray, thinner, semir sepatu, bensin, lem kayu, penghapus cair, aseton, dan bensin). Kebanyakan produk ini memberi efek anastetik, memperlambat fungsi tubuh dan dapat merusak jantung, ginjal, otak, liver, sumsum tulang dan organ lainnya.Penggunaannya langsung bekerja pada sistem saraf untuk memberikan dampak perubahan pikiran. Dalam beberapa detik penggunanya akan mengalami kemabukan dan dampak serupa alkohol.

  1. Zat yang menimbulkan halusinasi

Zat ini dapat ditemui pada jenis tanaman kecubung, jamur kotoran sapi atau kerbau.Dampaknya adalah mengacaukan kesadaran dan emosi yang mengkonsumsinya.

  1. Rokok

Rokok merupakan zat yang menyebabkan orang ketagihan.Racun dalam rokok yang dikenal oleh orang awam biasannya disebut dengan Tar.Tar ini sangat berbahaya karena substansi hidrokarbonnya dapat menyebabkan lengket dan menempel pada paru-paru.

Di dalam rokok yang mengandung Tar ini, banyak kandungan berbahaya didalamnya, antara lain ada kandungan Cadmium seperti pada batu beterai, kandungan Nicotine seperti pada obat nyamuk/serangga, Stearic Acid seperti pada kandungan lilin, Acetic Acid pada kandungan tembakau, Butane seperti pada kandungan korek api, Amonia seperti pada kandungan pewangi, Paint seperti pada kandungan cat, Carbon monoxide seperti gas pada proses pembakaran mobil, Arsenic yang merupakan zat racun berbahaya.  Selain rokok yang biasa kita jumpai, ada jenis rokok yang lain yaitu rokok elektrik.

Dari hasil penilitian di Jepang, Karsinogen dalam uap yang dihembuskan lebih tinggi dibandingkan rokok biasa.Zat Karsinogen ini adalah zat penyebab Kanker.Di dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol yang jika nikotin cair bersama bahan pelarut ini dipanaskan maka bahaya Kanker menjadi 10x lipat.BPOM dan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa semua rokok elektrik yang dijual di Indonesia adalah ilegal.

VII.2   Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.

Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadianya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari.

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.

Akibat penyalahgunaan narkoba yang tragis dan nyata bisa dilihat dari pecandu sendiri.

“seseorang yang meraih kesenangan palsu, suka berhalusinasi, dengan sistem saraf pusat dan sel-sel otak yang rusak dan daya ingatnya terganggu, suka mengunci diri atau berpaling pada tindak kejahatan atau pelacuran, dengan sistem reproduksinya rusak dan akhirnya meninggal dunia akibat overdosis atau akibat AIDS.” (Acquired Immune Defi ciency Syndrome).

 Dampak Narkoba secara Umum

Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik dari segi jasmani maupun rohani.  Jika penyalahgunaan narkoba dibiarkan terus berkembang, maka akan masuk pada semua golongan lapisan masyarakat. Tingkah laku, perilaku dan norma-norma masyarakat lama kelamaan akan membudaya sebagai perubahan kultur yang berbahaya.  Jika hal ini sudah menjadi budaya yang mengakar, maka akan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Dampak penyalahgunaan narkoba dapat memperburuk kondisi keluarga yang pada umumnya sudah tidak harmonis.   Keluarga-keluarga yang mempunyai banyak masalah akan mempengaruhi kehidupan di masyarakat, sehingga pelarian mereka pada narkoba.  Pelarian tersebut cenderung keliru karena mereka malah memperparah masalah kehidupan. Biasanya seseorang yang sudah kecanduan narkoba, memerlukan banyak biaya untuk memenuhi kondisinya yang sedang kecanduan.  Berbagai cara tindakan kriminal dapat ditempuh seperti mencuri, merampok atau menipu atau bahkan sampai dapat menghilangkan nyawa orang lain.  Sifat seperti ini dapat menjadikan pecandu narkoba sebagai orang yang anti sosial dan menimbulkan gangguan keamanan pada masyarakat disekelilingnya. Para generasi muda yang merupakan pilar-pilar negara dimasa depan, yang terjerumus pada narkoba akan menyebabkan bangsa kita akan terpuruk.  Misalnya peserta didik yang penyalahguna narkoba akan mengajak teman-temannya untuk mencoba barang haram ini, dan apabila sudah ketagihan hal ini akan sangat merugikan generasi muda.

  1. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Bagi diri sendiri:
  • Fungsi otak dan perkembangan normal remaja terganggu:
  1. Daya ingat menurun dan mudah lupa
  2. Sulit berkonsentrasi
  3. Tak dapat bertindak rasional
  4. Menimbulkan perasaan khayalan
  5. Kemampuan belajar merosot
  • Gangguan Kesehatan – yaitu kerusakan atau gangguan fungsi organtubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, sistem reproduksi,infeksi hepatitis B/C, HIV/AIDS, Penyakit kulit dan kelamin,kurang gizi, dan gigi berlubang.
  • Gangguan Perilaku/mental-sosial, seperti mudah tersinggung,marah, sulit mengendalikan diri dan hubungan dengan keluarga dan sesama tergantung. Terjadi gangguan mental seperti paranoid, psikosis.
  • Merosotnya Nilai-nilai seperti nilai-nilai kehidupan agama, sosial-budaya, sopan santun hilang, menjadi asosial dan tidak peduli pada orang lain.
  • Mengakibatkan kejahatan, kekerasan, dan Kriminalitas. Narkoba berkaitan dengan kejahatan sedikitnya dalam tiga hal:
  1. Kepemilikan narkoba merupakan pelanggaran kriminal
  2. Karena narkoba seperti kokain dan heroin sangat mahal, para pecandu, sering kali berpaling pada kejahatan untuk membiayai kebiasaan mereka.
  3. Dampak narkoba itu sendiri dapat mengarah kepada kegiatan kriminal dan tindakan kekerasan. Kokain, khususnya bila dicampurkan dengan alkohol dapat menimbulkan perilaku penuh kekerasan dalam diri seseorang yang mungkin berwatak lembur.
  4. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Bagi keluarga dan masyarakat
  • Kehidupan keluarga tidak berfungsi normal. Mungkin kerusakan paling parah akibat narkoba adalah dalam keluarga. Sering kali, kehidupan keluarga tidak berfungsi normal lagi berkaitan erat dengan menyalahgunakan narkoba.
  • Kerugian besar bagi negara Indonesia -menyadari bahwa sebagian besar pengguna narkoba adalah genarasi muda dan berada dalam usia produktif, menunjukkan kerugian besar bagi negara Indonesia. Komponen biaya ekonomi yang dikeluarkan antara lain adalah biaya konsumsi narkoba, biaya terapi dan rehabilitasi, biaya produktivitas yang hilang, kematian akibat narkoba dan tindakan kriminalitas.
  • Kerugian yang lebih besar adalah kerusakan sosial yang diakibatkan narkoba terhhadap masyarakat seperti kerugian kehancuran atas begitu banyak keluarga, penganiayaan dan kekerasan terhadap begitu banyak anak dan kematian prematur dari begitu banyak orang.

VII.3   Ketergantungan Narkoba

Ketergantungan narkoba adalah suatu keadaan atau kondisi yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin meningkat) dan gejala putus zat (without syndrome).

  • Ketergantungan Fisik

Seseorang yang mengalami ketergantungan fisik akan merasakan beberapa gejala fisik yang tidak enak bila jenis narkoba tersebut tidak dipakai dalam jangka waktu tertentu. Diagnosis ketergantungan narkoba memerlukan adanya sindrom putus atau toleransi.

  • Gejala Putus Zat

Adalah gejala yang terjadi akibat penghentian atau pengurangan dosisnya. Keadaan ini menimbulkan gejala fisik yang tidak enak berupa kejang, mual, muntah, gemetar, gelisah, berkeringat dan sebagainya. Berat ringan gejala putus bergantung jenis zat, dosisi, dan lama penggunaan, makin tinggi dosis narkoba yang disalahgunkan dan makin lama penyalahgunaan, makin kuat gejala sakitnya.

  • Sakauw

Adalah gejala putus zat karena penggunaan putauw (heroin), dan gejala sakauw umumnya berlangsung hingga berminggu-minggu,bahkan berbulan-bulan. Inilah sebabnya pecandu narkoba  tidak mampu menghentikan penggunaannya. Penyalahguna perlu tetap mempertahankan keadaan “normal” dengan tetap menyalahgunakan narkoba.

  • Toleransi

Adalah keadaan dimana dosis yang sama tidak lagi berpengaruh seperti penggunaan sebelumnya. Akibatnya, perlu penambahan dosis yang lebih besar agar mendapatkan efek yang dihendaki. Keadaan ini dapat menimbulkan overdosis (OD) dan meninggal.

  • Ketergantungan Psikologis

Tidak semua narkoba menimbulkan ketergantungan fi sik, tetapi hampir semua menyalahgunaan narkoba merasa sangat tergantung pada narkoba dan akan merasa kurang enak dan gelisah bila jenis narkoba itu tidak ada. Keadaan ini bersifat kejiwaan dan disebut ketergantungan psikologis.

  1. Tanda-Tanda Ketergantungan Narkoba

Ada beberapa tanda-tanda orang yang terkena efek dari bahaya narkoba, antara lain:

  1. Perubahan fisik

Pada perubahan fisik ini, biasannya ditandai dengan adanya ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Cenderung tidak bersih diri, takut air dan jorok;
  2. Berbicara cedal dan cenderung pelo;
  3. Malas untuk mandi;
  4. Sering menerima telepon dari orang yang tidak jelas identitasnya;
  5. Sering menerima tamu dari orang yang tidak jelas indentitasnya;
  6. Hidung berair seperti orang sakit pilek;
  7. Kamar sering dikunci dan jarang berkomunikasi dengan pihak keluarga;
  8. Sering ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api, sendok didalam kamar;
  9. Ditemui luka bekas sayatan pada anggota tubuh;
  10. Sering kehilangan uang atau barang berharga di rumah;
  11. Cara berjalan yang sempoyongan seperti orang mabuk; dan
  12. Bertindak apatis.

 

  1. Perubahan sikap dan perilaku

Pada perubahan sikap dan perilaku, biasannya ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Prestasi sekolah atau kerja yang terus menurun
  2. Sering tidak mengerjakan tugas
  3. Pola tidur berubah
  4. Jika ditegur atau dimarahi menunjukan sikap membangkang
  5. Suka begadang pada malam hari
  6. Susah dibangunkan ketika pagi hari
  7. Sering keluar tanpa pamit dengan keluarga dirumah
  8. Sering mengurung diri
  9. Suka berbohong dan memanipulasi keadaan
  10. Melakukan tindakan kriminal seperti mencuri
  11. Sering meminta uang baik pada keluarga atau teman-temannya
  12. Bersikap emosional
  13. Mudah tersinggung dan mudah marah
  14. Bersikap tertutup dan cenderung kearah depresi
  15. Malas untuk beribadah
  16. Sikap yang bengong dan linglung

 

  1. Perubahan psikologis

Pada perubahan psikologis ini, ditemukan kebiasaan seperti:

  1. Tidak memiliki rasa tanggung jawab
  2. Menghindari kontak fisik mata
  3. Cenderung untuk menyakiti diri sendiri
  4. Emosi yang tidak terkendali
  5. Cenderung melakukan tindak pidana
  6. Merasa dikucilkan atau menarik diri
  7. Tidak peduli dengan norma-norma yang ada di masyarakat
  8. Mengalami gangguan jiwa
  9. Kadang bersikap ganas cenderung brutal

 

  1. Efek Narkoba terhadap Tubuh

Dampak narkoba bagi tubuh adalah:

  1. Gangguan kesehatan pada system saraf (neurologis) seperti : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
  2. Gangguan kesehatan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular) seperti: gangguan peredaran darah, infeksi akut otot jantung
  3. Gangguan kesehatan pada kulit (dermatologis) seperti : nanah, alergi, eksim
  4. Gangguan kesehatan pada paru-paru (pulmoner) seperti : kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
  5. Gangguan pada otak. Pemakaian narkoba sangat mempengaruhi kerja otak yang berfungsi sebagai pengendali tubuh. Ada beberapa macam pengaruh narkoba pada kerja otak yaitu:
  6. Depresansia (penghambat kerja otak)yang menyebabkan kesadaran menurun dan menimbulkan kantuk. Biasannya dijumpai pada orang yang mengkonsumsi  jenismorfin, heroin, Lexo, pil koplo, dan alcohol.  Obat jenis ini menekan atau memperlambat fungsi system saraf pusat.  Obat ini dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung yang tinggi , memberi rasa bahagia, tertidur bahkan sampai tidak sadarkan diri.
  7. Stimulansia (Pemacu kerja otak) yang menyebabkan percaya diri meningkat tetapi menyebabkan gelisah, jantung berdebar-debar, dan tekanan darah meningkat. Biasanya dijumpai pada orang yang mengkonsumsi jenis amfetamin, ekstasi, sabu, kokain dan nikotin.  Stimulant ini merupakan zat yang dapat merangsang system saraf pusat dan meningkatkan semangat.  Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi rasa lapar, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernapasan serta dapat membesarkan biji mata.
  • Halusinogenika (penimbul daya khayal). Biasanya dapat dijumpai pada orang yang mengkonsumsi jenis ganja.  Halusinogenika ini merupakan obat-obatan alamiah maupun sintetik yang memiliki kemampuan untuk memproduksi zat yang dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Gambar diatas adalah otak yang rusak karena narkoba. Warna merah pada otak menunjukkan kerusakan pada otak manusia.

  1. Gangguan kesehatan reproduksi seperti : penurunan fungsi hormon reproduksi baik pada laki-laki maupun perempuan.
  2. Bagi penggunan narkoba melalui jarum suntik secara bergantian beresiko tertular penyakit berbahaya seperti HIV AIDS, hepatitis.

 

  1. Hukuman bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba

Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak hanya dilakukan Negara tertentu ataupun etnis tertentu, tetapi sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat yang tidak mengenal golongan, baik itu tua ataupun muda, miskin ataupun kaya, pegawai atau pelajar, artis ataupun oknum aparat pemerintahan.  Iming-iming mengenai keuntungan yang sangat besar membuat orang tertarik untuk masuk ke dalam bisnis terlarang tersebut.Setiap Negara harus bekerja keras untuk memerangi narkoba dengan upaya penegakan hukum.

Dasar hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-undang sebagaimana berikut ini.

  1. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
  2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. Perpres No.23 tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Narkotika Nasional
  4. Inpres No. 12 tahun 2011 tentang Kebijakan Strategi Nasional P4GN
  5. PP No.25 tahun 2011 tentang Tata cara Pelaksanaan Wajib Lapor pada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
  6. Permendagri No. 21/2013 tentang Fasilitasi P4GN di daerah
  7. Pergub Jatim No.24/2012 tentang JAKTRADA P4GN Jawa Timur

 

VII.4.  Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Ada beberapa upaya untuk penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba ini antara lain adalah :

  1. Mendekatkan diri pada pada Allah SWT disertai dengan iman dan takwa. Benteng utama didalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba adalah agama. Semua ajaran agama melarang penggunaan narkoba ini.  Dengan berpegang teguh pada ajaran agama diharapkan dapat membedakan mana yang baik dan buruk.
  2. Membangun komunikasi dengan baik antar anggota keluarga. Keluarga adalah tempat pertama kali manusia beradaptasi, berkomunikasi, belajar mengenal, belajar kasih sayang dan belajar berinteraksi dengan orang lain. Keluarga adalah tempat yang tepat untuk berbagi suka dan duka.  Jika keluarga dapat berkomunikasi dengan baik, tentu pelarian pada hal-hal negatif dapat dihindari.  Jadi dengan membangun komunikasi dalam keluarga dapat menghindari penyalahgunaan narkoba, karena biasannya narkoba digunakan sebagai pelarian karena tidak dapat menyelesaikan suatu masalah.
  3. Dapat memecahkan masalah dengan baik. Setiap individu tentu memiliki masalah sendiri-sendiri, ada yang mudah, rumit bahkan kompleks sekaligus. Di dalam agama, Tuhan menyebutkan bahwa “setiap ada kesulitan tentu ada kemudahan”.  Dari sinilah jika manusia memiliki suatu masalah hendaknya mencoba memecahkan masalah sendiri, jika tidak bisa maka dapat dibantu oleh keluarga, sahabat atau teman yang baik.  Jangan sampai menggunakan narkoba sebagai jalan keluar, karena sama dengan tidak menyelesaikan masalah sama sekali.
  4. Berhati-hati dalam memilih teman. Ada pepatah dalam bahasa Inggris “A friend indeed is a friend needed” yang mempunyai arti kurang lebih teman yang baik adalah teman pada saat kita butuhkan. Dari pepatah tersebut kita harus berhati-hati dalam memilih teman.  Jangan sampai mendapatkan teman yang seakan-akan baik, tetapi malah menjerumuskan pada hal negatif, seperti penyalahgunaan narkoba.  Teman yang baik adalah teman yang selalu mendorong kearah yang positif.
  5. Mengikuti kegiatan kampanye anti narkoba. Menghadapi banyaknya peredaran narkoba di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, mulai banyak lembaga yang perduli dengan masalah penanggulangan narkoba yang salah satunya adalah BNN (Badan Narkotika Nasional). BNN merupakan lembaga resmi pemerintah.  Selain itu juga banyak yayasan yang bersifat independen seperti Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT), Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) dan beberapa yayasan sejenis.  Yayasan tersebut memiliki kepedulian yang cukup tinggi dalam menanggulangi masalah narkoba.  Masing-masing lembaga tersebut memiliki agenda kegiatan berupa kampanye anti narkoba.  Dengan mengikuti agenda kegiatan kampanye tersebut, sedikit banyak kita dapat memperbanyak pengetahuan akan bahaya narkoba dan ikut untuk menyerukan orang-orang disekitar kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
  6. Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki. Melalui kegiatan ini, anak diharapkan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki.

 

VII.5. Peran Badan Narkotika Nasional dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia

Penyalahgunaan narkoba dapat terjadi kepada siapa saja.Bagi sebagian masyarakat tertentu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memiliki nilai bisnis yang tinggi.Trend perkembangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dari semula yang tadinya adalah negara transit dan negara konsumen kini, sudah menjadi produsen untuk ekstasi dan sabu.  Melihat perkembangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tanah air yang merisaukan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup bangsa dan masa depan bangsa, diperlukan perhatian dan tindakan yang sungguh-sungguh dari semua pihak secara terpadu dan berkesinambungan.

  1. Perkembangan Kelembagaan dan Peran BNN

Sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaanya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Inteligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  Sebelumnya BNN merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk brdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional. Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika.  Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKKN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999.BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 instansi Pemerintah terkait.

BKKN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang semakin serius.  Oleh karenannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKKN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).  BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi:1.mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan semakin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.  Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidiakan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.Sampai dengan 2015, BNN telah memiliki instansi vertikal yang terdiri dari 33 Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) dan 100 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).Instansi vertikal adalah pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN di daerah.BNN juga bertugas melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait.

  1. Terapi dan Rehabilitasi bagi Para Pengguna Narkoba

Kuratif merupakan program pengobatan bagi penyalahgunaan narkoba oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus.  Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit akibat pemakaian narkoba.  Pengobatan terhadap penyalahguna narkoba sangat rumit, berbiaya mahal dan memerlukan waktu yang cukup lama, karena tidak hanya aspek fisik dari penyalahguna yang diobati, tetapi juga aspek psikologis akibat ketergantungannya terhadap narkoba.  Karenannya dibutuhkan kerjasama, kesabaran dan kasih sayang  dari seluruh anggota keluarga penyalahguna narkoba demi kesembuhannya.  Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba tergantung pada jenis narkoba yang disalahgunakan, dosis narkoba yang digunakan, keinginan sembuh dari penderita, sikap keluarga dan hubungan antara penyalahguna dan pengedar.

Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga bagi penyalahguna narkoba setelah mereka menjalankan program pengobatan.  Tujuannya adalah agar mereka tidak lagi menggunakan narkoba.  Masalah terbesar dalam upaya rehabilitasi narkoba adalah mencegah tidak kambuh lagi dalam menggunakan narkoba. Adapun cara yang dianggap efektif untuk mencegah datangnya kambuh adalah dengan rehabilitasi fisik dan mental.

Pemerintah telah membangun pusat rehabilitasi penanganan korban narkoba, yaitu PRPKN Lido (Pusat Rehabilitasi Penangangan Korban Narkoba) di desa Wates Jaya, kecamatan Cigombong kabupaten Bogor.  PRPKN Lido ini merupakan Panti rehabilitasi narkoba terbesar se Asia tenggara.   Selain PRPKN Lido ada beberapa Panti Rehabilitasi lain milik BNN, yaitu :Balai Rehabilitasi Baddoka di Makasar, Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Samarinda, Loka Rehabilitasi Batam di Kepulauan Riau serta ditambah satu lagi yaitu Loka Rehabilitasi Kalianda di Kabupaten Lampung yang paling baru.

Di samping pusat rehabilitasi yang didirikan pemerintah, pusat rehabilitasi swasta juga ada, dan sekarang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM juga membangun fasilitas terapi rehabilitasi bagi narapidana tahanan narkoba di beberapa lembaga permasyarakatan.

 

Rangkuman

  • Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif yang merupakan zat, obat atau bahan berbahaya umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya apabila disalahgunakan.Jika zat yang disalahgunakan tersebut masuk ke dalam tubuh, maka berpengaruh pada kerusakan fungsi tubuh terutama fungsi otak dan syaraf.
  • NarkotikaAdalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
  • PsikotropikaAdalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis tetapi bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku
  • Bahan AdiktifBahan lain yang bukan merupakan narkotika atau psikotropika yang penggunaanya dapat menimbulkan ketergantungan. Biasannya ketergantungan seseorang terhadap zat atau bahan adiktif ini merupakan pengantar untuk mencoba ke jenis yang lain yaitu narkotika dan psikotropika
  • Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar
  • Ketergantungan narkoba adalah suatu keadaan atau kondisi yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin meningkat) dan gejala putus zat (without syndrome).

 

BAB VIII

 LEADERSHIP DAN ENTREPREUNERSHIP

  VIII.1. KONSEP DASAR LEADERSHIP

Perenungan bangsa dalam mengamati perjalanan sejarah bangsa dalam mencermati keteladanan para pemimpin , Meski banyak pikiran negatif yang mengatakan Indonesia krisis kepemimpinan tetapi sebaiknya dikedepankan sisi positif  bahwa masih banyak pemimpin negeri ini yang hebat dan luar biasa.

Para tokoh tersebut telah menjadikan karakter dan sosok yang sangat kuat dan dapat menjadi inspirasi dan memotivasi lingkungannya untuk ikut berperan positif dalam segala bidang profesi dan kehidupan masyarakat bangsa ini. Pada umumnya inspirasi yang dapat dijadikan keteladanan adalah sikap tanpa pamrih, kerja keras, cerdas, jujur, santun dan kreatif adalah keteladanan yang harus dijadikan semua anak bangsa untuk hidup berbangsa dan bernegara.

Berbagai tokoh pejabat negara baik sebagai presiden, menteri, gubernur, pengusaha ataupun tokoh bangsa lainnya. Kapasitas dan kapabilitas yang ada berupa karisma, kekuasaan, intelektualitas, kekayaan, kepintaran, profesionalitas, prestasi, kemampuan seni dan budaya yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan dan hajat hidup sebagian besar masyarakat Indonesia.

Salah satunya adalah  Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya beliau adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional. Beliau meraih gelar Doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada. Sebelum diangkat sebagai Menteri, Beliau adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Dalam penampilannya Bapak Mahfud selalu mengeluarkan opini yang keras. Kontroversial meskipun beliau sangat hati-hati dalam berucap. Selain jujur beliau adalah sosok yang berani dan sangat konsekuen dalam permasalahan bangsa yang khususnya penegakkan korupsi. Maka dari itu kita sebagai penerus bangsa harus bisa menanamkan jiwa kepemimpin yang memiliki sifat dan perilaku untuk mampu bekerjasama, sehingga membentuk jalinan kerja yang harmonis, efisien dan efektif untuk mencapai hasil karya sebagaimana diinginkan.

Kemampuan dan ketrampilan kepemimpinan (leadership) untuk mengarahkan merupakan faktor penting dalam efektifitas pemimpin. Banyak terjadi organisasi yang tampaknya akan bangkrut mendapat kekuatan baru ketika pimpinan puncaknya diganti. Namun sulit kiranya untuk mengidentifikasi karakteristik pemimpin yang efektif.

Pada kepimpinan, faktor subyektifitas pemimpin tidak bisa terlepas dari kepribadiannya, yaitu arti yang telah dipengaruhi oleh lingkungan atau pendidikan serta kultur sosial. Problem utama dari kepemimpinan adalah  perkembangan keahlian yang mempengaruhi para bawahan secara kontruktif untuk merealisasika tujuan. Oleh karena itu pemimpin yang berusaha memperbaiki kecakapannya untuk mempengaruhi bawahan, harus paham akan dirinya sendiri, bawahan, situasi lingkungan kerja serta teknik komunikasi yang mampu memberikan pengaruh, sehingga bawahan dengan ikhlas bekerja sama.

Kepemimpinan adalah sikap dan perilaku untuk mempengaruhi para bawahan agar mereka mampu bekerja sama, sehingga membentuk jalinan kerja yang harmonis, efisien, dan afektif untuk mencapai hasil kerja yang sebagaimana yang diinginkan.

 

VIII.2. KONSEP DASAR ENTREPREUNEURSHIP

Ketika kita untuk pertama kali membaca setiap literatur kewirausahaan,hampir dapat dipastikan bahwa keingintahuan yang pertama kalimuncul dalam benak kita, “seperti apa sebenarnya orang yang disebutwirausaha itu? Apa yang membedakan mereka dari pengusaha lainnya? Sertaapa yang membuat mereka begitu spesial? Pertanyaan seperti ini sudahbarang tentu membutuhkan pembahasan panjang yang berkaitan langsung dengan konsep dasar kewirausahaan. Dalam kegiatan belajar pertama ini penulis ingin mempertegas terlebih dahulu bahwa penggunaan istilah wirausaha yang akan digunakan dalam kegiatan belajar dan modul-modul berikutnya berpijak pada konsep wiraswasta yang sudah berkembang dimasyarakat secara umum dan kalangan dunia usaha pada khususnya.Penggunaan istilah kewirausahaan itu sendiritampaknya lebih mengacu pada penyeragaman istilah yang dipakai pada saat ini oleh lembaga-lembaga, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) serta Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan. Jadi, hanya perbedaan istilah saja,tetapi keduanya tetap memiliki pengertian dan kandungan materi yang sama.

Jika kita menengok literatur asing, makna yang terkandung pada konsepkonsep wirausaha tersebut adalah sepadan maknanya dengan kataentrepreneurship dalam bahasa Inggris. Istilah entrepreneur itu sendiriberasal dari bahasa Prancis, yaitu entreprendre yang mengandung makna to undertake yang berarti mengerjakan atau berusaha atau melakukan suatupekerjaan.

Di negara kita, kewirausahaan itu sendiri mulai dikenal masyarakatsecara umum sejak Suparman Sumahamidjaya mempopulerkan istilah wiraswasta. Sejak saat itu mulailah istilah wiraswasta dimuat diberbagaimedia masa, seperti surat kabar, majalah, dalam siaran radio, dan televisi,bahkan pada perkembangan selanjutnya berbagai ceramah dan seminar sertakursus-kursus, ceramah dan seminar, serta kursus-kursus diselenggarakanuntuk merangsang minat dan perhatian masyarakat terhadap pengembangankewirausahaan di tanah air. Banyak tokoh dan pemerhati yang mencobamemberikan pengertian tentang “apa sebenarnya yang dimaksud denganwiraswasta” Beberapa pemerhati yang mengikuti lokakarya “SistemPendidikan dan Pengembangan Kewirausahaan di Indonesia pada tahun1976, antara lain Suparman, Moh. Said, W.P. Napitupulu, Rusly Syarif,Taufik Rashid dan Bing. P. Lukman, menyebut-nyebut pengertian wiraswastasebagai kegiatan atau orang yang melakukan kegiatan dengan karakteristik inovatif, produktif, kreatif, tekun, ulet, tidak cepat puas, dan beranimengambil risiko dengan perhitungan terlebih dahulu (Syarif 1976). Apakahia seorang pedagang, pengusaha, karyawan, prajurit, petani, ilmuwan, pejabatpemerintah, semuanya dapat disebut wiraswastawan apabila memilikikarakteristik wiraswasta. Pendapat yang hampir sama dengan rumusan tersebut dikemukakan oleh Soeharsono Sagir(1975p.3).

Wiraswasta adalah seorang yang modal utamanya adalah ketekunan,keterampilannya yang dilandasi sikap optimis, kreatif, dan melakukan usahasebagai pendiri pertama disertai pula keberanian menanggung risikoberdasarkan suatu perhitungan dan perencanaan yang tepat.Secara etimologis istilah wiraswasta berasal dari kata wira dan swasta.Wira, artinya berani, utama, gagah, luhur, teladan, perkasa, atau pejuang.Swasta adalah paduan dari kata swa dan sta. Swa, artinya sendiri dan sta,artinya berdiri. Bertolak dari arti secara etimologis tersebut Wasty Soemarno(1984 h.43) merumuskan pengertian wiraswasta sebagai berikut “Wiraswastaialah keberanian, keutamaan, serta keperkasaan dalam memenuhi kebutuhanserta memecahkan permasalahan hidup dengan kekuatan yang ada padadirisendiri”. Rumusan senada disampaikan pula oleh Pusat Latihan Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (1995 h.4).

Kewirausahaan adalah suatu proses yang dinamis untuk meningkatkan kesejahteraan. Kesejahteraan ini diciptakan oleh individu-individu yang bersedia mengambil risiko, atas kekayaan, waktu, dan atau karier dalam menyediakan nilai (sesuatu yang bernilai) pada barang atau jasa. Barang atau jasa itu sendiri mungkin merupakan suatu produk atau jasa baru dan unik atau mungkin juga tidak, tetapi nilai merupakan sesuatuyang mesti ditambahkan oleh para pengusaha dengan menjamin dan mengalokasikan sumber daya dan keahlian tertentu.

Dinegara kita pula telah lahir sejumlah wirausahawan diberbagai sektor ekonomi, seperti Willy Sidharta sebagai komandan minuman Aqua, Budi Yuwono yang berhasil menjual minuman Cap Kaki Tiga, Ir. H. Aburizal Bakrie (Ical) yang sukses dalam mengelola grup perusahaan Bakrie & Brothers bersama dua saudaranya Nirwan Dermawan Bakrie, MBA (Iwan), dan Indra Usmansyah Bakrie, BBA(Indra), dan masih banyak lagi. Walaupun, pada umumnya para wirausahawan tersebut masih dominan bermain di pasar lokal,tetapi kehadiran mereka telah ikut mewarnai dunia usaha kita dan patut dijadikan teladan dalam pengembangan kewirausahaan nasional.

Rangkuman

  • Kepemimpinan adalah sikap dan perilaku untuk mempengaruhi para bawahan agar mereka mampu bekerja sama, sehingga membentuk jalinan kerja yang harmonis, efisien, dan afektif untuk mencapai hasil kerja yang sebagaimana yang diinginkan.
  • Kewirausahaan adalah suatu proses yang dinamis untuk meningkatkan kesejahteraan. Kesejahteraan ini diciptakan oleh individu-individu yang bersedia mengambil risiko, atas kekayaan, waktu, dan atau karier dalam menyediakan nilai (sesuatu yang bernilai) pada barang atau jasa.

 

BAB IX

 KEWASPADAAN NASIOANAL AKIBAT PENGARUH GLOBALISASI

IX.1 KEWASPADAAN NASIOANAL

Kewaspadaan nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme  yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhaian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi ancaman.

Kewaspadaan nasional juga merupakan suatu kualitas keiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.

IX.2 HAKEKAT ANCAMAN ANCAMAN MILITER

Departemen pertahanan RI telah merumuskan hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa indonesia. Disintegrasi adalah ancaman untuk kepentingan strategis pertahan indonesia.

Ancaman itu sendiri dapat berasal, baik dari luar maupun dalam negeri. Kedua-duanya selalu memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi sehingga sulit untuk dapat dipisahkan.

Ancaman adalah tindakan, potensi, atau kondisi yang mengandung bahaya dan bersifat konseptual, baik tertutup maupun terbuka yang bertujuan mengubah pancasila dan UUD 45 dan menggagalkan pembangunan nasional.

Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi yang dilakukan oleh aktor-aktor nonnegara untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Departemen pertahanan RI telah mengidentifikasi ancaman yang telah, sedang, dan akan kita hadapi jika ditinjau dari aspek pertahanan, ancaman meliputi ancaman terrorisme internasional, saparatisme, radikalisme,komunisme, kejahatan batas negara, imigran gelap, keamanan laut, keamanan udara.

  1. Bahaya komunisme di indonesia

Ajaran marx yang disebut marxisme dikembangkan oleh lenin menjadi marxisme-leninisme yang kemudian oleh stalin dijadikan sebagai dasar ideologi komunis. Dengan demikian Marxisme-Leninisme juga disebut komunisme. Pokok-pokok ajaran yang bertentangan dengan pancasila antara lain:

  1. Ajaran Komunis Bersifat Atheis.

Ajaran komunis berdasarkan atas kebendaan. Oleh karena itu, komunis tidak mempercayai akan adanya tuhan. Bahkan agama dianggap racun masyarakat.Ajaran tersebut jelas bertolak belakang dengan ajaran pancasila khususnya sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa.

  1. Komunisme Menganut Paham Internasionalisme

Pada prinsipnya masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional

  1. Komunisme Membangun Negara Berdasarkan Kelas

Perekonomian masyarakat yang ada selama ini dianggap tidak adil karena hanya dikuasai oleh kaum kapitalis. Menurut komunisme keadaan ini hanya mungkin dirombak oleh kaum proletar melalui jalan revolusi proletar yang membawa kekuasaan diktator proletariat secara mutlak

ldiologi Palu arit yang dominan di dunia 74 tahun (1917-1991) sudahbangkrut secaradramatis, 28 negara sosialiskomunis jatuhbergelimpangan seperti rumah-rumahankartu domino, tembok Berlin jebol, USSR hancur berantakan, yang mengisyaratkanbahaya idiologi Marxisme, Komunisme telah gagal total.

Di Indonesa komunis tiga kali mereka mencoba merebut kekuasaan. yaitu pada tahun 1926, 1948, dan 1965. dua kali diantaranya (1948 dan 1965) perang saudara yang berdarah-darah, ketiga-tiganya gagal. Selepas refomasi mereka mendapat angin baru lagi. dan bangkit lagi dengan berbagaicara.

Taufiq Ismail dalam bukunya Katastrofi Mendunia mengatakan bahwa atas penelilian ahli sejarah telah ditemukan. komunisme lelah membantai 120 (seratus dua puluh) juta manusia di 75 negara selama 74 tahun, sepanjang 1917- 1991 ltu artinya dalam I tahun komunis telah membantai 1.621.621 orang atau 4.504 orang sehari atau 3 orang per menit atau 20 detik perorang.

Dapatkah kita bayangkan ada Partai Polilik dalam sejarah dunia yang mampu menghasut pengikutnya untuk membunuh 4.504 orang lawan idiologinya seriap hari selama 74 tahun? Sangat sulit dibayangkan, tapi ada dalam kenyataan sejarah. Itulah Partai Komunis yang di lndonesia namanya Partai Komunis lndonesia (PKI).

Demikian pula yang terjadi di Indonesia, ketika Pki melakukan pemberontakan ditandai juga dengan pembantaian terhadap lawan politiknya dan aparatur Negara Pemberontakan PKI Madiun memakan ribuan jlwa, terutama pada Kyai dan santriYang menjadi korban PKI bukan hanya di Kabupaten/Kota Madiun tetapi meluassampai seluruh eks-Karesidenan Madiun, bahkan sampai Solo, Purwodadi, Cepu danPati. Di Magetan tepatnya Desa Soco Kecamatan Bendo ada sumur lubang buaya dan gerbong kereta api maut tempat pembantaian pak ulama, kyai dan tokoh masyarakat temasuk Kyai Syuhud ayahanda Letnan Jenderal Purnawirawan TNI-AD Charh Syuhud Almarhum.

Demikian pula pada pemberontakan PKI 1965. PKI telah melakukan pembantaian yang sangat kejam dan brutal teradap Pimpinan TNI-AD, Jenderal Ahmad Yani dan kawan-kawan di Yogyakarta Komandan dan Kepala Staf Korem Kolonel Katamso dan LetkoL Sugiono dibantai.

Memang Komunis dalam teknis pelaksanaan kekerasan mempunyai pegangan 3 kata yaitu tujuan Menghalalkan Cara, diantaranya adalah :

  1. berdusta 9. Memperkosa
  2. memutar balikkan fakta 10. Menipu
  3. memalsukan dokumen 11. Memfitnah
  4. Intimidasi 12. Memeras
  5. bersikap keras 13. Merusak
  6. berkata kasar 14. Membumi hangus

7.mencaci maki                            15. Membunuh

  1. menyiksa 16. Membantai

Di Kabupaten Kediri sebelum dan sesudah G30S/PKI tahun 1965, PKI juga melakukan kejahatan dan pembantaian di Kediri :

  • Peristiwa jengkol yang terjadi pada tahun 1960. PKI memprovokasi masyarakat untuk menggarap lahan milik PG. Ngadirejo, akibatnya masyarakat berhadapan dengantentara.
  • Peristiwa Kanigoro. yang terjadi pada tanggal 13 Januari 1965 waktu subuh, pemuda rakyat dan BTI (Barisan Tani Indonesia), organisasi sayap PKI yang jumlahnya ribuan menyerbu mental training Pelajar lslam Indonesia (PIl) di Desa Kenigoro Kecamatan Keras Kabupaten Kediri. Mereka menbubarkan pengajian, melecehkan peserta perempuan, menginjak-injak Al-Quran disertai kata-kata yang tidal pantas, menghina dan mempermainkan Kyai Djauhri ayahanda Gus Maksum. Kemudian mereka mengikat kedua tangan semua peserta laki-laki dan dibawa dengan jalan kaki sepanjang 5 km ,menuju ke Kantor Polisi Kras.
  • Peristiwa Gayam teradi pada tanggal 15 Januri 1965. Perisiriwa ini terjadi karena PKI akan menguasai tanah milik Pak Kusno. Pak Kusno dan Pak Lurah yang anggota PNI dipukuli dengan pentung dan senjata tajam sampai luka parah. Kejadian ini menimbulkan amarah warga PNI.
  • Pada tanggal 18 Oktober 1965, sesudah tragedi nasional G30S/PKI, terjadi pembantaian dengan sangat kejam terhadap lmam Mursyid Ketua GP. Ansor Desa Jarak Kecamatan Ploso klaten dan Zainudin Guru ngaji dan Desa Pranggang Kecamatan Ploso klaten. Keduanya ditangkap gerombolan PKI di Dusun Dermo Ploso klaten. Imam Mursyid di kubur hidup-hidup dan Zainudin di mutilasi (dibolengi, Jawa).
  • Diluar Kediri juga terjadi peristiwa / tragedi kekejaMan PKI pada tahun 1965baik di Ngawi, Solo maupun di tempat lain. Tetapi yang paling kejam yang terjadi di Desa Cemetuk, Cluring Banyuwangi dimana 62 pemuda GP. Ansor dibantai oleh pemuda rakyat / PKl.

Dari peristiwa kekejaman Palu Arit tersebut tentu kita sebagai umat beragama dan berjiwa Pancasila tidak menginginkan dan tidak akan membiarkan Komunisme hidup kembali di lndonesia. Di Jerman. orang akan ditangkap polisi kalau berani memakai lambang nazi. Mari kita ingat selalu ajaran Lenin kepada kade-kader Komunis: Biarlah negeri ini penduduknya tinggal sepertiga, asal Komunis semua. Ialu pertanyaannya, kemana yang dua pertiga, dibantai.

Namun saat ini ada indikasi bahwa PKI / KGB (Komunis Gaya Baru) akan bangkitkembali. Bahkan muncul dan bangkitnya mereka sejak tahun 1994 melalui terbentuknya PRD (Persatuan Rakyat Demokratik) yang kemudian pada tanggal 15April 1996 berubah menjadi Partai Rakyat Demokratik. dimana Budiman Sujatmiko sebagai ketuanya.

Partai ini diyakini berhaluan kiri (komunis) setelah diketahui ada dokumen (buku harian) Dita Indah Sari tertanggal 16 April 1966 ketika ia digerebek dan ditangkap aparat karena terlibat peristiwa 27 Juli di Jakarta. Dokumen itu berbunyi: “Partai sudah berdiri, well. 31 tahun terkubur. dibantai, dilarang, diawasi, dihianati, sekarang dibangun lagi”.

Kader-kader komunis adalah kader-kader yang mllitan, mereka terus berjuang dengan berbagai cara dan menghalalkan segala macam cara. Ada yang disebut metode kombinasi tiga bentuk perjuangan. yaitu perjuangan melalui:

  • OTB (Organisasi Tanpa Bentuk)
  • KKM (Kerja Dikalangan Musuh)
  • Pembinaan dikaum petani, kaum buruh, dan pembinaan kepada anggota TNI dan POLRI

Perjuangan mereka juga melalui tiga dusta (topeng) sebagaimanadisampaikan olehTaufiq lsmail dalam bukunya “KATASTROFI MENDUNIA’, bahwa Komunisme sejak dulu sampai sekarang masih saja gigih luar biasa di berbagai ,media masa dalambermacam kesempatanmemperagakantiga wajah yaitu wajah berlapis topeng:

  • Pejuang Hak Asasi Manusia
  • Pro Demokrasi
  • Tidak Anti Agama

Nampaknya perjuangan PKI dengan metode dan cara tersebut banyak membawa keberhasilan.

Indikasi Bangkitnya Komunisme Sejak Reformasi

Dan Keberhasilan Perjuangannya

  1. Tuntutan pencabutan. Tap MPRS No. XIV/MPR91966 tentang Pembubaran PKI
  2. Penghapusan Litsus dimana anak-anak PKI boleh menjadi Pejabat publik di DPR
  3. Usaha-usaha penghapusan sejarah pengkhianatan PKI dan Kurikulum Pendidikan 2004
  4. Penghentian pemutaran Film G30-S/PKI diTV Nasional
  5. Maraknya film yang mengundang simpatik kePada PKl, seperti Sidho Play, Senyap, Jagal
  6. Munculnya ormas-omas baru / LSM yang berhaluan PKl, PRD, PAKORBA, YPKP’65 , LPR-KROB.
  7. Terbitya buku-buku yang membela PKI secara meluas tanpa batas dan diperjualbelikan
  8. Maraknya pembelaan terhadap PKI di media cetak dan elektronik serta Medsos secara demonstratif dan proPokatif
  9. KOMNASHAM dan berbagai LSM mati-matian membela PKI atas nama HAM
  10. Pagelaran, Seminar, Diskusi, Symphosium untuk bela PKI.
  11. KTP diusulkan tanpa kolom agama
  12. Tekanan kepada setiap Presiden untuk rneminta maaf kepada PKI
  13. Monumen Poo An Tui di TMll.
  14. Partai Penguasa Resmi Kerja Sama dengan PKC
  15. Muncul kembali jargon-jargon PKI seperti Sama Rata Sama Rasa, masyarakat tanpa kelas.
  16. Marak logo PKI palu arit di kaos, kalender, dan lain-lain
  17. Munculnya UU KKR untuk mencari pembenaran bagi PKl. Tahun 2006 dicabut
  18. Pengalihan kiblat pembangunan ekonomi lndonesia ke Cina, dan peningkatan kerja sama dengan Cina secara berlebihan sehingga membuka pintu masuk lmigran Cina besar-besaran ke indonesia
  19. Symphosium yang difasilitasi pemerintah yang didominasi PKl, yang memposisikan PKI sebagai korban 65.
  20. Pencarian kuburan masal PKI dan mengabaiksn korban Pembantaian PKI
  21. Lagu-lagu PKI mulai didendangkan kembali.
  22. Dicabutnya pasal 60 huruf g UU No.l2/2003 tentang PEMILU

 

  1. Liberakisme/ Kapitalisme

Intisari ajaran liberalisme/ kapitalisme bertitik tolak dari paham individualisme yang mendasarakan hak dan kebebasan individual yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidka dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali dengan persetujuannya. Dalam praktek pada abad ke 19 paham individualisme ini mengembangkan kapitalisme yang eksploitatif yang berwujud penguasaan alat produksi oleh para kapitalis dan pemerasan tenaga buruh meskipun dalam perkembangan  selanjutnya, liberalisme/ kapitalisme telah menjalani berbagai penyesuaian dengan memikirkan jaminan sosial dan kesejahteraan buruh, pengalaman sejarah bangsa indonesia membuktikan bahwa praktek penerapan paham liberalisme individualistik tidak memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara.

 

  1. Idiologi Agama

Intisari dari pengertian idiologi agama adalah ideologi yang didasarkan pada ajaran serta kaidah-kaidah agama tertentu.Indonesia yang berdasarkan pancasila, bukan negara agama dan juga bukan negara sekuler.Negara melindungi dan mendukung serta mewadahi aspirasi keagamaan termasuk budi pekerti luhur.Namun didalam masyarakat selalu saja masih ada penyalahgunaan agama oleh oknum/ golongan tertentu yang menolak pancasila demi kepentingan politiknya.Bahkan , tidak jarang menampilkan sikap yang bertentangan dengan ajaran agamanya sendiri yang dapat menimbulkan gangguan stabilitas.

  1. Fasisme/ Militarisme

Paham ini tidak begitu dikenal ditanah air kita, tetapi kerawanan-kerawanan yang terdapat dalam masyarakat dapat menjadi peka dan dapat mengembangkan perilaku yang berciri dan berpikir fasisme. Fasisme pada dasarnya mendambakan negara yang kuat dengan pemusatan kekuasaan yang tunggal dengan membangun orientasi nasionalisme eksklusif serta mengandalkan kekuatan militer yang menganggap rendah harkat dan martabat bangsa serta hak asasi manusia

  1. Primodialisme

Pada dasarnya sikap ini juga berwawasan sempit dan isolatif serta hanya mengutamakan kepentingan asal-usul kelompoknya, seperti dinasti, ras, suku, golongan, daerah dan agama. Dengan demikian, sikap primodial cenderung menjadi eksklusif dan tidak peka terhadap perlunya pesatuan dan kesatuan bangsa sebagai cara hidup bersama yang lebih luas dan terbuka

  1. Pragmatisme

Perlu diketahui bahwa pragmatisme sebagai orientasi dibedakan dengan cara pikir pragmatis. Cara yang pragmatis mengacu pada hal yang teknis saja, sedangkan pragmatisme sebagai orientasi mengacu pada sikap dan wawasan.Sikap dan wawasan pragmatisme pada hakikatnya hanya menghargai manfaat dan hasil akhir, bukan prinsip-prinsip yang mendasari usaha untuk memetik manfaat dan memberikan hasil.Jadi, pragmatisme pada hakikatnya adalah anti idiologi dan menganggap tidak ada gunanya membicarakan ideologi negara.

IX.3 HAKEKAT ANCAMAN ANCAMAN NON MILITER

Ancaman non militer atau bisa disebut dengan ancaman Nir militer merupakan ancaman yang berbeda dengan ancaman militer, tidak bersifat fisik, dan ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi hingga keselamatan umum.

IX.4 KEWASPADAAN NASIONAL

Kewaspadaan nasional atau Padnas adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaranya dari suatu potensi ancaman.

Kewaspadaan nasional juga merupakan suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki noleh bangsa indonseia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.

Kewaspadaan nasional dapat juga diartikan sebagai manifestasi kepedulian dan rasa tanggung jawab bangsa indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa / NKRI. Oleh karena itu, kewaspadaan nasional harus bertolak dari berkeyakinan ideologis dan nasionalisme yang kukuh serta perlu dukungan oleh usaha-usaha pemantauan sejak dini dan terus menerus terhadap berbagai implikasi situasi serta kondisi yang berkembang baik didalam maupun diluar negeri.

IX.5 DAMPAK GLOBALISASI PADA KEHIDUPAN PRIBADI, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan negara, tidak terkecuali Indonesia. Proses interaksi dan saling pengaruh-mempengaruhi, bahkan pergesekan kepentingan antar-bangsa terjadi dengan cepat dan mencakup masalah yang semakin kompleks. Batasbatas teritorial negara tidak lagi menjadi pembatas bagi kepentingan masingmasing bangsa dan negara. Di bidang ekonomi terjadi persaingan yang semakin ketat, sehingga semakin mempersulit posisi negara-negara miskin. Sementara itu dalam bidang politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan terjadi pula pergeseran nilai. Misalnya, globalisasi di bidang politik tampak, bahwa demokrasi dan HAM telah dijadikan oleh dunia internasional untuk menentukan apakah negara tersebut dinilai sebagai negara beradab atau bukan?

Setiap bangsa di dunia dewasa ini tidak dapat terlepas satu dengan yang lain. Oleh karena itu satu sama lain harus melakukan kerjasama guna mencapai tujuan bangsa tersebut. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi oleh berbagai macam bangsa yang ada di dunia. Pada bab III ini kalian diajak untuk mengkaji berbagai materi globalisasi, sehingga kalian dapat menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.

Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemenelemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional

Rangkuman

  • Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
  • Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
  • Ancaman non militer merupakan ancaman yang tidak bersifat fisik, dan ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi hingga keselamatan umum.
  • Kewaspadaan nasionaladalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaranya dari suatu potensi ancaman
  • Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemenelemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

BAB  X

 KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

 

X.1 Landasan Kebijakan

Betapa besar dan tidak ternilai, nikmat karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada bangsa Indonesia, baik nikmat kemerdekaan maupun Sember Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat beragam dengan berbagai potensi dan kearifan lokal lainya. Segala karunia tersebut merupakan nikmat sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Manusia adalah mahluk yang paling sempurna diantara berbagai ciptaan-Nya. Nampak betapa pentingnya peranan manusia dengan kemampuan dan kecerdasan berpikir dan keterampilannya berbuat untuk kesejahteraan manusia, baik untuk kesejahteraan di dunia maupun akhirat. Nampak bahwa aset paling berharga adalah sumberdaya manusia, yang akan menggerakkan dan menjadikan segala sesuatu menjadi bermakna.

Banyak pihak memperbincangkan bahwa krisis multidimensi atau karut-marut bangsa ini disebabkan gagalnya pendidikan karakter. Krisis tersebut tentu tidak terjadi sekonyong-konyong, melainkan telah berproses dalam waktu yang sangat panjang. Entah kapan proses tersebut dimulai dan akan berakhir. Hampir semua orang tahu bahwa hal tersebut disebabkan karena “sistem“, yang tidak jelas ujung pangkalnya. Meskipun tidak perlu menuding pihak ketiga ataupun faktor Iuar yang merusak, akan sangat bijaksana apabila lebih mengedepankan mawasdiri oleh setiap individu warga negara maupun oleh setiap penyelenggara negara.

Rendahnya kecerdasan dan ketahanan mental dan moral, ekonomi dan sosial-budaya, menyebabkan anasir-anasir (unsur-unsur) negatif dengan sangat mudah merasuk ke alam pikiran setiap individu dan masyarakat. Lemahnya karakter masyarakat ditandai melemahnya kecerdasan dalam menelaah peristiwa, menyebabkan lunturnya nilai-nilai luhur, bahkan pudarnya kesadaran hukum. Setan yang tersembunyi di balik modernisasi dan globalisasi sudah lama diwaspadai, namun paradigma pendidikan tetap dan belum berubah secara signifikan.

Pendidikan sering dikelompokkan menjadi pendidikan formal (jenjang TK, SD/lbtidaiyah, SMP/Tsanawiyah, SMA/Aliyah, dan Perguruan Tinggi/Ma’had Aly. Pendidikan non formal (kursus keterampilan bidang tertentu) dan pendidikan informal (pergaulan sejak di rumahtangga, kepemimpinan dan keteladanan orang tua, ketokohan dan lingkungan masyarakat, negara atau pemerintahan), secara simultan diharapkan menjadi pembentuk manusia unggul karena memiliki kecerdasan dalam intelektualitas, mentalitas, moralitas dengan fisik yang kuat dan sehat. Keunggulan tidak hanya dibutuhkan oleh dunia kerja, dalam mencari dan membangun lapangan kerja, dan lebih jauh daripada itu, yaitu memiliki kecerdasan dalam mengatasi berbagai persoalan hidup dan kehidupan. Inilah sebenarnya yang membedakan visi pembelajar, bukan sekedar untuk memudahkan memperoleh pekerjaan ataupun membuka lapangan kerja, meraih pangkat dan jabatan tertentu, tetapi orientasinya jauh dari sekedar pemenuhan kebutuhan biologis, materi, gengsi (prestise), atau untuk sekedar memperoleh kebutuhan sebagai syarat hidup, namun yang lebih utama dan mendasar adalah kecerdasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup, baik di dunia maupun akhirat, menuju suskses hakiki, yaitu ridlo Allah swt. (Tuhan Yang Maha Esa).

X.2 Pemberdayaan SDM dan SDA melalui Latihan Dasar Bela Negara dan Pengabdian sesuai Profesi

Sejak era Presiden Soekarno, sebenarnya nation and character building telah dicanangkan meskipun pelaksanaanya masih mengalami banyak persoalan, baik persoalan keteladanan dalam keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik faktor yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Rendahnya kecerdasan dan ketahanan mental dan moral, ekonomi dan sosial-budaya, menyebabkan anasir-anasir (unsur-unsur) negatif dengan sangat mudah merasuk ke alam pikiran setiap individu dan masyarakat. Ledakan teknologi informasi dan komunikasi disamping manfaatnya sekaligus persoalan yang timbul juga tidak kecil nilainya. Hal ini sangat terkait dengan kedewasaan masyarakat yang sangat beragam. Fakta inilah yang sebenarnya perlu diungkap untuk memberikan pemahaman pada makna hakiki dari “pendidikan”. Dengan demikian ada 2 (dua) kategori visi pembelajaran, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Pertama, bahwa pembelajar hanya untuk meraih tujuan jangka pendek, sekedar untuk memperoleh pekerjaan ataupun membuka lapangan kerja, untuk mencapai pangkat dan jabatan tertentu, atau untuk memperoleh syarat hidup berupa materi dan kepuasan nafsu belaka, yang ke dua, bertujuan meraih ridlo Allah swt. (kebahagiaan akhirat) karena belajar adalah kewajiban syariat agama. Inilah tujuan jangka panjang yang sekaligus akan meraih kesejahteraan dunia dan akhirat, dan nantinya diharapkan mempunyai pemikiran dan karakter yang visioner.

Secara berjenjang dan simultan bahwa pendidikan yang utama sebenarnya dari lingkungan keluarga (rumahtangga), sebagai peletak batu petama dalam pendidikan anak. Selanjutnya selaras dengan umur, maka seorang pembelajar menempuh pendidikan dasar, menengah dan lanjutan atas, bahkan pendidikan tinggi (Strata 0, Strata-1, 2 dan 3). Di rumahtangga, orangtua yang profesional, intensif dan penuh perhatian kepada tumbuh-kembang anak sangatlah didambakan.

Profesionalisme orangtua ternyata sangat beragam sesuai tingkat pendidikan dan pengalamannya. Intensitas orangtua dalam mendidik anak-anaknya saat ini semakin memperoleh gangguan yang hebat, baik karena tekanan ekonomi, tuntutan tugas seorang profesional dalam pekerjaan dan bisnis, dan bahkan tekanan akibat orientasi yang serba materi yang akan melupakan manfaat yang non materi (intangible-benefit). Pendidikan nonformal di masyarakat (lokal, nasional, dan global) juga mengalami persoalan yang mendasar terutama semakin berkembangnya egoisme, acuh terhadap sekitar, lemahnya kepedulian dan sekaligus lemahnya tanggung jawab sosial-kemasyarakatan, miskin keteladanan karena perubahan mind-set dalam perilaku dan pola hidup yang sudah terpolusi (pollution of mind). Sementara itu, pendidikan informal memang mengkhususkan pada materi praktis yang spesifik, yang seharusnya juga tetap mengedepankan nilai, ataupun norma kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.

Pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, menampakan semakin berkurangnya materi soft-skill terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal bahkan nasional. Nilai-nilai budaya luhur bangsa dan bahkan nilai-nilai agama seolah-olah dilupakan pada saat berpikir tentang orientasi hidup. Orientasi jangka pendek, seolah menganggap tidak ada kehidupaan akhirat, menyebabkan lupa akan dosa. Bisa juga karena terlalu kuatnya pergeseran nilai-nilai yang selama ini terjadi, kemudian penyimpangan dianggap telah menjadi kebiasaan, pola hidup dan bahkan dianggap “adat“.

Akibatnya terbangunlah “sistem” yang membudaya meskipun hal tersebut telah sesat dari nilai-nilai luhur bangsa maupun agama. Sesuai dengan jenjang pendidikan, telah terjadi asumsi masyarakat yang salah bahwa semakin dewasa seseorang, atau semakin tinggi jenjang pendidikan, maka kurikulum pendidikan tentang soft-skill terutama mentalitas dan moralitas semakin menurun.

Inilah berbagai persoalan mendasar dunia pendidikan formal, nonformal, bahkan informal, yang secara simultan membentuk karakter. Dalam implementasi dari suatu perencanaan tidak dapat dipungkiri bahwa hasil yang akan diperoleh selalu berpasangan, antara yang sesuai dan tidak sesuai perencanaan, yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki, perubahan yang mendasar dan tidak mendasar, hasil yang sifatnyatangible danintangible, hasil yang sifatnya sementara atau tujuan antara dan tetap atau hakiki.

Disinilah batu ujian seorang penentu kebijakan dan pelaksana kebijakan (macro-policy and micro-policy) sejak dari pemerintah pusat, daerah bahkan hingga rumahtangga. Kecerdasannya akan teruji dalam kondisi yang semakin kompleks (complicated). Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan semangat yang mempunyai kompetensi untukterus menerus membangun kapasitas, menciptakan keadilan, menciptakan kondisi yang stabil, proses yang lebih efektif dan efisien, untuk memberikan rangsangan lebih produktif, memperluas kesempatan kerja, pendayagunaan sumberdaya dan investasi, pemerataan dalam distribusi pendapatan, dan seterusnya yang akan meningkatkan persatuan, kesatuan, dan ketahanan nasional.

Sebagai batu ujian bagi suatu negara, Ketahanan Nasional sebagai suatu kondisi dinamik suatu bangsa dalam menghadapi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, langsung maupun tidak langsung, dari dalam maupun dari luar, yang membahayakan integritas dan kelangsungan atau eksistensi negara; memerlukan ketahanan dan ketangguhan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan bahkan pertahanan negara. Pembangunan yang lebih harmonis, membutuhkan kearifan dari semua pihak. Keteguhan hati, istiqomah dalam memegang aturan, norma hukum pemerintahan, sejak adat-istiadat hingga nilai-nilai luhur bangsa, bahkan nilai-nilai agama, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi penentu kecerdasan individu, masyarakat maupun bangsa. Istiqomah, menunjukkan suatu disiplin pribadi yang terus menerus, dalam spririt kreativitas, untuk memperoleh kejelasan, mempertajam wawasan (visi), memfokuskan energi dan mengembangkan kesabaran pribadi untuk melihat realita secara obyektif. Perlu direnungkan, sebuah kata bijak, bahwa tidak akan ada dosa besar jika tidak toleran pada dosa kecil; dan sebenarnya tidak ada negara yang terbelakang, kecuali negara yang under-manage. Penyimpangan sekecil apapun, membutuhkan kepekaan dan kecerdasan dalam menyikapi, dan bersifat “segera”.

RANGKUMAN

  • Lemahnya karakter masyarakat ditandai melemahnya kecerdasan dalam menelaah peristiwa, menyebabkan lunturnya nilai-nilai luhur, bahkan pudarnya kesadaran hukum.
  • ada 2 (dua) kategori visi pembelajaran, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Pertama, bahwa pembelajar hanya untuk meraih tujuan jangka pendek, sekedar untuk memperoleh pekerjaan ataupun membuka lapangan kerja, untuk mencapai pangkat dan jabatan tertentu, atau untuk memperoleh syarat hidup berupa materi dan kepuasan nafsu belaka, yang ke dua, bertujuan meraih ridlo Allah swt. (kebahagiaan akhirat) karena belajar adalah kewajiban syariat agama.

 

BAB XI

 BELA NEGARA DALAM KONTEKS PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH DAN BERWIBAWA

 XI.1 Pemerintahan yang Baik, Bersih Dan Berwibawa

Krisis nasional yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak lepas dari kegagalan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang tidak taat azas, tidak taat pada prinsip-prinsip good governance. Reformasi di segala bidang sangat diperlukan untuk meciptakan terobosan baru dalam sistem administrasi negara yang handal dan profesional dengan meningkatkan komitmen dari para penyelenggara negara dan tentu tidak kalah pentingnya peran aktif positif dari seluruh jajaran masyarakat sesuai dengan profesi masing-masing.

Generasi muda sebagai salah satu komponen cadangan maupun komponen pendukung dalam pertahanan negara, diharapkan sudah mulai membentuk jati diri, watak dan kepribadian, bahkan sudah mulai berkiprah ditengah komunitas dan masyarakat dengan selalu berpikir dan berbuat yang terbaik bagi diri dan lingkungannya. Dengan demikian pada saatnya akan menjadi sosok yang dibutuhkan masyarakat karena jasa dan pengabdiannya. Dalam dalam proses hidup yang penuh dengan pembelajaran, maka konsistensi memegang dan membangun komitmen individu maupun jejaring sosial akan menentukan keberhasillannya. Keberhasilan membangun sistem politik yang demokratis dan mempertahankan persatuan dan kesatuan, maka pembangunan politik tidak hanya ditentukan oleh faktor dalam negeri, melainkan juga oleh konstelasi politik internasional, sehingga memerlukan penyelenggara negara yang profesional, cleangovernment and good governance.

Prinsip-prinsip utama Pemerintahan dan Kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa atau sering pula disebut dengan “good government and good governance”, yaitu:

  1. Partisipasi (partisipation): kebebasan berasosiasi, menyampaikan pendapat dan berpartisipasi secara konstruktif dalam pengambilan keputusan (decision making)
  2. Penegakan hukum (rule of law): penegakan hukum secara adil, tanpa diskriminasi dalam hukum
  3. Transparancy, Openess: kebebasan arus informasi untuk dipahami dan dipantau
  4. Responsive: terhadap “aspirasi masyarakat“, melayani stakeholders/ masyarakat
  5. Consensus Orientation: menjadi perantara kepentingan yang berbeda, pilihan terbaik, untuk kepentingan yang lebih luas
  6. Equity: kesetaraan, memberikan kesempatan yang sama kepada semua stakeholders
  7. Effective andEfficient: berdayaguna/sangkil, dan berhasil guna/mangkus.
  8. Accountability: bertanggung jawab kepada publik dan stakeholders
  9. Strategic Vision: mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke depan, skenario ideal masa depan

Perkembangan ke arah clean and good governance selaras dengan perkembangan ke arah masyarakat madani, sistim politik yang lebih demokratis, lebih menghargai HAM, peraturan dan hukum sesuai dengan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. Dengan tata kelola pemerintahan yang baik, disertai peran aktif positif dari setiap warga negara maka setiap sumberdaya atau kekuatan nasional akan sangat bermakna secara nyata bagi pembangunan. Sebagaimana tercantum dalam Tap MPR Nomor 8, tahun 1998 Bab III, beberapa indikator keberhasilan good governance, yaitu (a) mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional, (b) mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib untuk menciptakan stabilitas nasional, (c) menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental, serta (d) meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.

XI.2 Kepemimpinan yang Berwawasan Bela Negara

Sudah sering kita dengar, bahwa “setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya“. Dengan demikian setiap warga negara adalah pemimpin, yang mempunyai tanggung jawab, dengan kadar kepemimpinan yang   berbeda.   Kadar   kepemimpinan   akan   menentukan   kuantitas   dan   kualitas penyelesaian masalah. Indonesia Emas, membutuhkan pemimpin duapuluh empat karat, bukan pemimpin se-karat. Disinilah pentingnya meningkatkan kadar kepemimpinan dengan selalu mengasah akal dan fikiran untuk membangun kekuatan individu dalam menghadapi berbagai persoalan hidup, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kepemimpinan merupakan upaya mempengaruhi banyak orang   melalui komunikasi untuk mencapai tujuan, jadi mencakup cara mempengaruhi orang dengan petunjuk atau perintah, tindakan yang menyebabkan orang lain bertindak, merespon, dan menimbulkan perubahan positif. Dalam kepemimpinan, kekuatan dinamis penting dalam memotivasi, mengoordinasikan organisasi untuk mencapai tujuan. Kemampuan untuk menciptakan rasa percaya diri dan dukungan diantara bawahan untuk mencapai tujuan organisasi. Faktor kepemimpinan terpenting adalah: “sikap dan integritas”. Integritas berarti keadaan lengkap yang merupakan kesatuan, atau satunya kata dengan perbuatan. Jadi berbeda dengan “citra” yang berarti tentang apa yang dipikirkan orang lain tentang diri kita; sedangkan “integritas” adalah siapa diri kita sesungguhnya, Jadi integritas bisa berarti membina kepercayaan, nilai pengaruh tinggi, menghasilkan reputasi yang kuat, menghayatinya sendiri sebelum memimpin orang lain. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Kepemimpinan adalah seni bagaimana mempengaruhi orang lain dalam mencapai tujuan. Lebih lengkapnya : “Kepemimpinan adalah rangkaian kegiaian penaiaan berupa kemampuan mempengaruhi orang lain dalam situasi tertentu agarbersedia bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.

Kepemimpinan merupakan topik yang selalu menarik diperbincangkan dan tidak akan pernah habis dibahas. Masalah kepemimipinan akan selalu hidup dan digali pada setiap masa dari waktu ke waktu dari generasi ke generasi. Ini dikarenakan untuk mencari formulas! sistem kepemimipinan yang aktual dan tepat untuk diterapkan pada masanya. Ini juga mengindikasikan bahwa paradigma kepemimpinan adalah sesuatu yang sangat tinggi dan memiliki kompleksitas yang tinggi. Kepemimipinan menjadi suatu yang krusial karena pemimpin memiliki peranan vital sebagai dinamisator, motivator, dan motor organisasi. Pemimpin juga menjadi figur panutan organisasi, menentukan kultur (budaya) organisasi serta pemecah kompleksitas atas masalah-masalah yang dihadapi organisasi.

Walaupun terjadi perubahan paradigma kepemimpinan, namun dasar-dasar dan azas-azas kepemimpinan yang sangat mendasar harus tetap dipegang teguh. Dihadapkan pada perubahan-perubahan tata kehidupan di era global, sang pemimpin harus jeli menghadapi tantangan dan mengambil keputusan agar roda organisasi tetap berjalan mencapai tujuan. Difahami bahwa kepemimpinan adalah “seni” (art), sekaligus “ilmu terapan” (appliedseince).

Beberapa pendapat tentang pemimpin yang ideal yang pada hakekatnya masih relevan dan sesuai untuk dipedomani para pemimpin masa kini, yaitu :

  • George Terry menyatakan bahwa seorang pemimpin harus : 1. Penuh energi dan sehat jasmani-rohani, 2. Punya stabilitas dalam perasaan (dapat mengendalikan emosi. 3. Keinginan memimpin timbul dari dalam nuraninya. 4. Cakap dalam berkomunikasi, Memiliki kecakapan teknis dalam perencanaan, pengorganisasian, pendelegasian wewenang, pengambilan keputusan, pengawasan   dlsb. 6. Menghargai pendapat orang lain.
  • Keith Davis berpendapat bahwa seorang pemimpin harus :
  1. Punya tingkat kecerdasan yang lebih dari yang dipimpin. 2. Memiliki kedewasaan dan keluasan hubungan sosial. 3. Punya dorongan motivasi yang kuat untuk berprestasi, 4. Mau mengakui harga diri dan kehormatan anggotanya serta berpihak kepadanya.
  • Fayol menyatakan bahwa seorang pemimpin seharusnya :
  1. Memiliki jasmani yang 3) sehat dan giat, 2. Memiliki rohani yang prima, 3. Memiliki moral yang tegas mau menerima tanggung jawab, berinisiatif, setia, bermartabat, bijaksan, 4. Memiliki latar belakang pendidikan yang luas baikyang berhubungan dengan fungsinya atau tidak.
  • Dalam lingkungan TNI ada pedoman kepemimpinan yang disebut 11 azas kepemimpinan TNI”, yaitu : 1. Taqwa, 2. Ing ngarso sung tolodo, 3. Ing madyo mbangun karso, 4. Tut wuri handayani, 5. Waspodo purbo waseso, 6. Ambeg parama arta, 7. Prasojo, 8. Satya, 9. Gemi nastiti, 10. Beloko, 11. Legowo.

Seorang pemimpin harus memperhatikan kesejarteraan anak buahnya. Pemimpin yang berhasil harus memiliki persyaratan Integritas – Moral – Profesional. Integritas berkaitan dengan kesetiaan, kejujuran , satunya kata dengan perbuatan. Sedangkan moral berhubungan dengan hal yang baik atau buruk. Ada tiga perbuatan buruk yang dapat menjadikan akar permasalahan semua perbuatan tercela, yaitu ->   curang (cheating), bohong (lying), mencuri (stealing).

Pada era global ini, kehidupan manusia telah mengalami perubahan-perubahan fundamental yang berbeda dengan tata kehidupan sebelumnya. Perubahan besar dan mendasar menuntut penangan yang berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Pada masa kini (era global) diperlukan paradigma baru dalam bidang kepemimpinan dalam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan baru. Dengan demikian urgensi pemahaman kepemimpinan masa kini yang berwawasan kebangsaan (yang sekaligus berwawasan bela negara) sangat mutlak diperlukan oleh para pemimpin dan kader pemimpin suatu organisasi. Kepemimpinan masa kini dan masa depan adalah seorang pemimpin yang adaptif terhadap tantangan, kondisi yang menekan, mampu memelihara kedisiplinan anggotanya, memberikan timbal balik kepada anggotanya serta menjaga kepemimpinannya.

Dari hal-hal tersebut diatas, maka kepemimpinan masa kini yang berwawasan kebangsaan hendaknya memiliki empat jenis kompetensi (disamping dilandasi dengan azas-azas kepemimpinan yang sudah ada). Pertama Kompetensi Teknis (Technical Competence) yaitu kompetensi mengnai bidang yang menjadi tugas pokok organisasi. Kedua Kompetensi Manajerial (Managerial Competence) yaitu kompetensi yang berhubungandengan berbagai kemampuan manajerial yang   dibutuhkan dalam menangani tugas-tugas organisasi. Ketiga Kompetensi Sosial (Social Competence) yaitu kemampuan melakukan komunikasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas organisasi. Dan yang keempat adalah Kompetensi (Intelektual(Intelectual/Strategic Competence) yaitu kemampuan untuk berpikir strategik dengan visi jauh kedepan. Kopentensi Intelektual ini meliputi kemampuan merumuskan visi, misi dan strategi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Untuk membentuk pemimpin yang berwawasan kebangsaan (yang sekaligus berwawasan bela negara), perlu pemahaman dan penghayatan empat kompetensi serta dilandasi dengan azas-azas dan teori kepemimpinan. Bila para pemimpin dan kader pemimpin tersebut telah memahami dan menghayati hal-hal tersebut, maka secara otomatis memiliki integritas nasional dan jatidiri bangsa.

Ujian terpenting dalam kepemimpinan adalah: menciptakan perubahan positif. Kalau anda berhenti berubah, berhenti pula kehidupan anda, Perubahan bisa bermakna pertumbuhan, perubahan tidak terjadi kalau orang berpikir negatif. Berkenaan dengan risiko, ada beberapa pelajaran dari masyarakat, antara lain: jangan berjalan – bisa kesandung, jangan lari – bisa jatuh, jangan hidup – bisa mati. Ini berarti bahwa setiap aktifitas mengandung risiko, keuntungan atau manfaat yang besar sering hams berhadapan dengan risiko yang besar pula. Maka orang yang cerdas dan cerdik akan mengalahkan orang yang bekerja keras. Artinya untuk meraih cita-cita tidak cukup hanya dengan bekerja keras, melainkan harus kecerdasan dan kecerdikan. Inilah penting Individual power”, seperti berbagai sifat unggul yang hams dimiliki, seperti: keuletan, ketangguhan, jujur, disiplin, adil, bisa bekerjasama, peduli, dan sebagainya. Keputusan yang benar, pada waktu yang benar akan mengantarkan pada kesuksesan.

Pemimpin terkemuka dilahirkan dengan kualitas kepemimpinan, telah melihat model kepemimpinan sepanjang kehidupannya, telah    memelajari tambahan kepemimpinan melalui latihan, dan mempunyai disiplin pribadi untuk menjadi pemimpin besar (Maxwell, 1995). Wawasan seseorang sangat berkaitan dengan kualitas kepemimpinan. Dalam hal inilah, betapa pentingnya peranan dan tumbuh kembang anak, pemuda dan orang tua, peranan orangtua dalam keluarga, guru dan masyarakat, maupun aparat pemerintah dalam membangun wawasan melalui ketauladanan dan pendidikan formal.

Aktualisasi pemimpin dapat berupa menciptakan keadilan, menciptakan kondisi yang stabil, proses yang lebih efektif dan efisien, memberikan rangsangan lebih produktif, memperluas kesempatan kerja, pendayagunaan sumberdaya dan investasi, pemerataan dalam distribusi pendapatan, meningkatkan persatuan, kesatuan, dan ketahanan nasional. Hal tersebut sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Seorang pemimpin yang efektif biasanya merasa tidak nyaman dengan “status-quo”. Adakah kerusakan yang perlu diperbaiki? Adakah yang bisa ditingkatkan. Adakah persoalan dalam cara menangani sesuatu? Perubahan apa agar menang dalam persaingan? Mengapa perusahaan kita belum mempunyai reputasi yang baik? Perubahan apa yang akan menaikkan status menjadi istimewa?

Cara tercepat untuk menaikkan kadar kepemimpinan adalah kemampuannya dalam pemecahan masalah. Pemecahan masalah akan memberikan makna bagi kehidupan. Kebijaksanaan bisa berubah, tetapi prinsip tidak pernah berubah. seseorang sukses bisa jadi karena sering gagal. Disisi lain, masalah muncul untuk diatasi, bukan untuk dihindari. Semangat dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah sebelum menjadi keadaan darurat menjadi penting. Kadar kepemimpinan dapat diperhatikan dari ukuran masalah yang ditangani. Untuk membangun sikap yang benar dan tindakan yang tepat, lihat – pikir – kerjakan dengan terns mendengarkan suara hati nurani. Maka kepedulian dan tindakan seseorang untuk mengambil peran bagi kepentingan orang lain, masyarakat, bangsa dan negaranya menentukan kadar kepemimpinan seseorang (individualpower). Seberapa bagus kemampuan anda? Untuk membangun kemampuan memberi inspirasi, milikilah daya tank personal dan jadilah suri tauladan; untuk kemampuan membujuk (persuasi) mengubah pikiran dengan contoh, bukan dengan ancaman atau hukuman; kemampuan memengaruhi (influence), memotivasi, dengan mengubah yang biasa menjadi luar biasa dengan cara menunjukkan arah yang tepat. Sebuah kata-kata bijak perlu direnungkan oleh generasi pembelajar sebagai penerus perjuangan bangsa yaitu bahwa “tidak mungkin bisa memimpin orang lain, jika tidak bisa memimpin dirinya”.

RANGKUMAN

  • Prinsip-prinsip utama Pemerintahan dan Kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yaitu:
  1. Partisipasi (partisipation): kebebasan berasosiasi, menyampaikan pendapat dan berpartisipasi secara konstruktif dalam pengambilan keputusan (decision making)
  2. Penegakan hukum (rule of law): penegakan hukum secara adil, tanpa diskriminasi dalam hukum
  3. Transparancy, Openess: kebebasan arus informasi untuk dipahami dan dipantau
  4. Responsive: terhadap “aspirasi masyarakat“, melayani stakeholders/ masyarakat
  5. Consensus Orientation: menjadi perantara kepentingan yang berbeda, pilihan terbaik, untuk kepentingan yang lebih luas
  6. Equity: kesetaraan, memberikan kesempatan yang sama kepada semua stakeholders
  7. Effective andEfficient: berdayaguna/sangkil, dan berhasil guna/mangkus.
  8. Accountability: bertanggung jawab kepada publik dan stakeholders
  9. Strategic Vision: mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke depan, skenario ideal masa depan.
  • Sebagaimana tercantum dalam Tap MPR Nomor 8, tahun 1998 Bab III, beberapa indikator keberhasilan good governance, yaitu
  1. Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional.
  2. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib untuk menciptakan stabilitas nasional.
  3. Menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental, serta.
  4. Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.
  • Kepemimpinan adalah rangkaian kegiaian penaiaan berupa kemampuan mempengaruhi orang lain dalam situasi tertentu agarbersedia bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

BAB XII

 PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

  XII.1. Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan  bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).

Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa Arab.

“risywah”, menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan carayang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir-al Fayumi, al-Muhalla-Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywahyangterkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyahyangantara lain menyatakan: ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengarberitabohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said binJubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT. Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapanyang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479). Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Ali, 1998) :

  1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
  2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok.
  3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.

Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yangbersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan  di bawah kekuasaan jabatan.

Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi “financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt” (Hartanti, 2008).

1.1 Faktor Penyebab Korupsi

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diripelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa  ketika perilakumaterialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan”materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah :2009)  “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah menjabat”. Nur Syam   (2000) memberikan pandangan bahwapenyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materiatau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. (Isa Wahyudi : 2007). Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas(2008) menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:

  1. Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa.
  2. Rendahnya gaji Pegawai

3.Rendahnya gaji PegawaiNegeri Sipil,

4.Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturanperundangan.,

5.Rendahnya integritas dan profesionalisme,

6.Mekanisme pengawasaninternal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan,

7.Kondisilingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat,

  1. Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.

Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi  karena faktor politik, hukum danekonomi,  sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi(ICW : 2000) yang mengidentifikasikan empat faktor  penyebab korupsi  yaitu  faktorpolitik, faktor  hukum, faktor  ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.

  1. Faktor Politik

Politik merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketikaterjadi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketikameraih dan mempertahankan kekuasaan.Perilaku korup seperti  penyuapan, politik  uang  merupakan  fenomena  yang sering  terjadi. Terkait dengan hal itu Terrence Gomes (2000) memberikan  gambaran  bahwa politikuang ( money politik) sebagai use of money and material benefits in the pursuit of politicalinfluence. Menurut Susanto korupsi pada level pemerintahan ada-Politik uang (money politics) merupakanlah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pem-tingkah laku negatif karena uang di      berian perlindungan, pencurian barang-barang publikuntuk membeli suara atau untuk kepentingan pribadi, tergolong korupsi yangmenyogokparapemilih atau disebabkan oleh konstelasi politik (Susanto:2002). Menurut De Asis, anggota-anggota partai politik melakukan korupsi politik misalnya memenangkan pemilu si pemberiperilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggotauang. legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal Penyimpangan pemberian kredit untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik atau penarikan pajak pada pengusaha, kongsi parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang antara penguasa dengan pengusaha, kasus-kasus menyimpang (De Asis : 2000). Robert Klitgaard  (2005) menjelaskan bahwa proses terjadinya korupsi dengan formulasi M+D-A=C. Simbol M adalah monopoly, D adalah discretionary (kewenangan), A adalah accountability (pertanggungjawaban).

  1. 2. Faktor Hukum

Faktor hukum bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisilain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukandalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak Faktor hukum bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisilain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil;rumusan yang tidak jelas-tegas(non lex certa) sehingga multi tafsir; kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain(baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi). Sanksi yang tidak equivalen denganperbuatan yang dilarang sehingga tidak tepat sasaran serta dirasa terlalu ringan atauterlalu berat; penggunaan konsep yang berbeda-beda untuk sesuatu yang sama, semua itumemungkinkan suatu peraturan tidak kompatibel dengan realitas yang ada sehingga tidakfungsional atau tidak produktif dan mengalami resistensi.

Penyebab keadaan ini sangat beragam, namun yang dominan adalah: Pertama, tawar-menawar dan pertarungan kepentingan antara kelompok dan golongan di parlemen,sehingga memunculkan aturan yang bias dan diskriminatif. Kedua, praktek politik uangdalam pembuatan hukum berupa suap menyuap (political bribery), utamanya menyangkutperundang-undangan  di  bidang  ekonomi  dan  bisnis.  Selaras dengan hal itu Susila (dalam Hamzah: 2004) menyebutkan tindakan korupsimudah timbul karena ada kelemahan di   dalam   peraturan   perundang-undangan, yang mencakup: (a) adanya peraturan pihak tertentu (b) kualitas peraturanperundang-undangan, disosialisasikan, (c) sanksi yang terlalu ringan, stelasi politik untuk melanggengkan kekuasaan, di era reformasi pun ternyata masih sajaterjadi. Banyak produk hukum menjadi ajang perebutan legitimasi bagi berbagai kepentingan kekuasaan politik, untuk tujuan mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan. Bibit Samad Riyanto (2009) mengatakan lima hal yang dianggap berpotensi menjadipenyebab  tindakan  korupsi.

Pertama  adalah  sistem  politik,  yang  ditandai  denganmunculnya aturan perundang-undangan, seperti Perda, dan peraturan lain ; kedua, adalahintensitas moral seseorang atau kelompok; ketiga adalah remunerasi atau pendapatan(penghasilan) yang minim; keempat adalah pengawasan baik bersifat internal-eksternaldan kelima adalah budaya taat aturan.Dari beberapa  hal yang disampaikan,  yang paling penting adalah budaya sadar akanaturan hukum. Dengan sadar hukum, maka masyarakat akan mengerti konskuensi dariapa yang ia lakukan. Sementara itu Rahman Saleh merinci ada empat faktor dominanpenyebab merajalelanya korupsi di Indonesia, yakni faktor penegakan hukum, mentalaparatur, kesadaran masyarakat yang masih rendah, dan rendahnya ‘political will’  (RahmanSaleh : 2006).

  1. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapatdijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan.  Pendapat  initidak mutlak  benar  karena dalam teori kebutuhan Faktor Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapatdijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan.  Pendapat  initidak mutlak  benar  karena dalam teori kebutuhan Maslow, sebagaimana dikutip olehSulistyantoro, korupsi seharusnya hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi duakebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup.

Namun saat ini korupsi dilakukan olehorang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro : 2004).Pendapat ini diperkuat oleh Schoorl yang menyatakan bahwa di Indonesia dibagianpertama  tahun  enampuluhan,  situasinya  begitu  merosot,  sehingga  untuk  golonganterbesar dari pegawai  gaji sebulan  hanya sekedar cukup untuk makan dua minggu. Dapatdipahami, bahwa dengan situasi demikian para pegawai terpaksa mencari penghasilantambahan dan bahwa  banyak diantara mereka mendapatkannya  dengan  meminta  uangekstra (Hamzah: 1995).

Hal demikian diungkapkan pula oleh KPK dalam buku Tambahan Penghasilan BagiPegawai Negeri Sipil Daerah (KPK : 2006), bahwa  sistem penggajian kepegawaian  sangatterkait degan  kinerja  aparatur pemerintah. Tingkat  gaji  yang tidak memenuhi standarhidup minimal pegawai merupakan masalah sulit  yang  harus dituntaskan penyelesaiannya.Aparatur pemerintah yang merasa penghasilan yang diterimanya tidak sesuai dengankontribusi yang diberkannya dalam menjalankan tugas pokoknya tidak akan dapat secaraoptimal melaksanakan tugas pokoknya.

Selain rendahnya gaji pegawai, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebabterjadinya korupsi, diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi denganfaktor kesempatan bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dankroninya. Terkait faktor ekonomi dan terjadinya korupsi, banyak pendapat menyatakanbahwa kemiskinan merupakan akar masalah korupsi. Pernyataan demikian tidak benarsepenuhnya, sebab  banyak  korupsi  yang dilakukan  oleh  pemimpin  Asia dan Afrika, dan mereka tidak tergolong orang miskin. Dengan demikian korupsi bukan disebabkan  olehkemiskinan, tapi justru sebaliknya, kemiskinan disebabkan oleh korupsi (Pope : 2003).

  1. Faktor Organisasi

Organisasi  dalam  hal  ini  adalah  organisasi  dalam  arti  yang  luas,  termasuk  sistempengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil Organisasi  dalam  hal  ini  adalah  organisasi  dalam  arti  yang  luas,  termasuk  sistempengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluangatau kesempatan untuk terjadinya korupsi karena membuka peluangatau kesempatan untuk terjadinya korupsi (Tunggal 2000). Bilamana organisasi tersebuttidak membuka peluang sedikitpun bagi seseorang untuk melakukan korupsi, makakorupsi tidak akan terjadi. Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandangorganisasi ini meliputi:

  1. Kurang adanya teladan dari pimpinan.
  2. Tidak adanya kulturorganisasi yang benar.
  3. Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai.

D.Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya.

Terkait dengan ituLyman W. Porter (1984) menyebut lima fungsi penting dalam organizational goals:

  1. Focus attention.
  2. Provide a source of legitimacy.
  3. Affect the structure of the organization.
  4. Serve as a standard.
  5. Provide clues about the organization.

Focus attention, dapat dijadikan oleh para anggota sebagai semacam guideline untukmemusatkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan anggota-anggota dan organisasi sebagaikesatuan. Melalui tujuan organisasi, para panggota dapat memiliki arah yang jelas tentangsegala kegiatan dan tetang apa yang tidak, serta apa yang harus dikerjakan dalam kerangkaorganisasi. Tindak tanduk atas kegiatan dalam organisasi, oleh karenanya senantiasaberorientasi kepada tujuan organisasi, baik disadari maupun tidak.Dalam fungsinya sebagai dasar legitimasi atau pembenaran tujuan organisasi dapatdijadikan oleh para anggota sebagai dasar keabsahan dan kebenaran tindak-tindakandan keputusan-keputusannya. Tujuan oraganisasi juga berfungsi menyediakan pedoman-pedoman (praktis) bagi para anggotanya. Dalam fungsinya yang demikian tujuan organisasimenghubungkan para anggotanya dengan berbagai tata cara dalam kelompok. Ia berfungsiuntuk membantu para anggotanya menentukan cara terbaik dalam melaksanakan tugasdan melakukan suatu tindakan.Di sinilah letaknya bila kurang ada teladan dari pimpinan bisa memicu  perilaku  korup.Fenomena korupsi di atas menurut Baswir (Baswir: 1996) pada dasarnya berakar padabertahannya jenis birokrasi patrimonial. Dalam birokrasi ini, dilakukannya korupsi olehpara birokrat memang sulit dihindari. Sebab kendali politik terhadap kekuasaan danbirokrasi memang sangat terbatas.

XII.2  Penyebab Korupsi dalam Perspektif Teoritis

Teori yang ditokohi oleh Robert Merton inisebagaimana dikutip Handoyo (2009: 55) ini dinyatakan bahwa korupsi merupakansuatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkanpelanggaran norma-norma.Teori lain yang menjabarkan terjadinya korupsi adalah teori Solidaritas Sosial yangdikembangkan oleh Emile Durkheim (1858-1917). Teori ini memandang bahwa watakmanusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan  oleh  masyarakatnya. Solidaritas sosialitu sendiri memang merupakan unit yang abstrak. Emile Durkheim berpandangan bahwaindividu secara moral, netral dan masyarakatlah yang menciptakan kepribadiannya. Iajuga mengontrol individu lewat fakta sosial yang dipelajarinya melalui pendidikan danlingkungan. Karena watak manusia yang pasif maka norma dan nilai masyarakatlahyang mengendalikan mereka (Angha: 2002). Menurut pandangan teori ini masyarakatmempunyai pengaruh yang lebih besar dalam membentuk prilaku individu dari padalingkungannya. Dalam konteks korupsi, itu berarti dalam masyarakat yang system budayadan lembaganya korup akan membentuk individu yang korup seberapa besarpun kesalehanindividu.Teori yang juga membahas mengenai prilaku korupsi, dengan baik dihadirkan oleh JackBologne (Bologne : 2006), yang dikenal dengan teori GONE. Ilustrasi GONE Theoryterkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan atau korupsiyang meliputi Greeds (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (kebutuhan) danExposure (pengungkapan).

XII.3.FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PENYEBABKORUPSI

Dengandemikian secara garis besar penyebab korupsi  dapat  dikelompokan menjadi dua yaitufaktor internal  dan faktor eksternal.

3.1. Faktor internal, merupakan faktor pendorong  korupsidari  dalam diri,  yang dapat dirinci  menjadi:

  1. Aspek Perilaku Individu

A.1 Sifat tamak/rakus manusia.

Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan.Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapiserakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsipada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.

A.2  Moral yang kurang kuat

Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukankorupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, ataupihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.

A.3  Gaya hidup yang konsumtif.

Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif.Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akanmembuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhihajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

  1. Aspek Sosial

Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakanbahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi oranguntuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traitspribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukanmemberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.

 

3.2Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkanoleh faktor di luar diripelaku

  1. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi

Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukanoleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsijustru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakatyang berpotensi menyuburkan  tindak  korupsi terjadi karena :

A.1  Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi.

Korupsi bisaditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorangkarena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakattidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.

A.2 Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakatsendiri.

Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yangpaling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yangpaling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisaberkurang sebagai akibat  dari perbuatan korupsi.

A.3  Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi.

Setiap perbuatankorupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari olehmasyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatankorupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.

A.4 Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantasbila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan.

Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalahtanggungjawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisadiberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.

  1. Aspek ekonomi

Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itumembuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya denganmelakukan korupsi.

  1. Aspek Politis

Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukanuntuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapanmasyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagaiaktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yangdiorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya.  Dengandemikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankankekuasaan sangat potensi  menyebabkan perilaku korupsi.

  1. Aspek Organisasi

D.1. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan

Posisi  pemimpin  dalam  suatu  lembaga  formal  maupun  informal  mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladananyang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinanbesar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.

D.2 Tidak adanya kultur organisasi yang benar

Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabilakultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasitidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatannegatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.

D.3 Kurang  memadainya sistem akuntabilitas

Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visidan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harusdicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadapinstansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasilmencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian padaefisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasiorganisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.

D.4 Kelemahan sistim pengendalian manajemen

Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggarankorupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemensebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota ataupegawai di dalamnya.

D.5 Lemahnya pengawasan

Secara  umum  pengawasan  terbagi  menjadi  dua,  yaitu  pengawasan  internal(pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasanbersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat). Pengawasan ini kurangbisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih pengawasanpada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas serta kurangnya kepatuhanpada etika hukum maupun pemerintahan oleh pengawas sendiri.

  • Dampak Masif Korupsi

Berbagai studi komprehensif mengenai dampak korupsi    terhadap ekonomi serta variabel-variabelnya telah banyakdilakukan hingga saat ini. Dari hasil studi tersebut jelasterlihat  berbagai  dampak  negatif  akibat  korupsi.  Korupsimemperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi (Mauro: 1995). Selanjutnya dalam penelitian yang lebih elaboratifdilaporkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan tingkat

David Peck.produktivitas yang dapat diukur melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya (Tanzi dan Davoodi: 1997)

  1. Dampak Ekonomi

Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects)terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagaipendorong utama kesejahteraan masyarakat.Mauro menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsimemiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan denganpengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan (Mauro: 1995). Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela danberikut ini adalah hasil dari dampak ekonomi yang akan terjadi, yaitu:

A.1   Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalamnegeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi danketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niagakarena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi denganpejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.Kondisi negara yang korup akan membuat pengusaha multinasional meninggalkannya,karena investasi di negara yang korup akan merugikan dirinya karena memiliki ‘biayasiluman’ yang tinggi.Dalam studinya, Paulo Mauro mengungkapkan dampak korupsi pada pertumbuhaninvestasi dan belanja pemerintah bahwa korupsi secara langsung dan tidak langsungadalah penghambat pertumbuhan investasi (Mauro: 1995).

A.2   Penurunan Produktifitas

Dengan  semakin  lesunya  pertumbuhan  ekonomi  dan  investasi,  maka  tidak  dapatdisanggah lagi, bahwa produktifitas akan semakin menurun. Hal ini terjadi seiring denganterhambatnya sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik ataumelakukan pengembangan kapasitas. Program peningkatan produksi dengan berbagaiupaya seperti pendirian pabrik-pabrik dan usaha produktif baru atau usaha untukmemperbesar kapasitas produksi untuk usaha yang sudah ada menjadi terkendala dengantidak adanya investasi.

A.3  Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik

Rendahnya kualitasi ini adalah sepenggal kisah sedih yang dialami masyarakat kita yang tidak perlu terjadi apabilakualitas jalan raya baik sehingga tidak membahayakan pengendara yang melintasinya.Hal ini mungkin juga tidak terjadi apabila tersedia sarana angkutan umum yang baik,manusiawi dan terjangkau. Ironinya pemerintah dan departemen yang bersangkutan tidakmerasa bersalah dengan kondisi yang ada, selalu berkelit bahwa mereka telah bekerja sesuaidengan prosedur yang ditetapkan.Pada akhirnya korupsi berakibat menurunkan kualitas barang dan jasa bagi publik dengancara mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, syarat-syarat materialdan produksi, syarat-syarat kesehatan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsijuga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkantekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

A.4  Menurunnya Pendapatan Negara

Masyarakat Indonesia dibuattercengang dengan kasus Gayus,seorang pegawai pajak mempunyaipangkat yang belum tinggi, namun mempunyai kekayaan yang fantastisitu sangat tidak mungkin didapat dengangajinya sebagai pegawai Ditjen Pajak.  Kondisi korupsi ini semakin membuat masyarakattidak percaya atau kehilangan kepercayaankepada pemerintah untuk membayarkan pajaknya, atau akan berusaha seminimal mungkinn membayarkan pajaknya. Pajak berfungsi sebagai stabilisasi harga sehinggadapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, di sisi lain pajak juga mempunyai fungsiredistribusi pendapatan, di mana pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akandigunakan untuk pembangunan, dan pembukaan kesempatan kerja yang pada akhirnyaakan menyejahterakan masyarakat.Kondisi penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwabanyak sekali pegawai dan pejabat pajak yang bermain untuk mendapatkan keuntunganpribadi dan memperkaya diri sendiri.

A.5  Meningkatnya Hutang Negara

Kondisi perekonomian dunia yang mengalami resesi dan hampir melanda semua negaratermasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, memaksa negara-negara tersebut untukmelakukan hutang untuk mendorong perekonomiannya yang sedang melambat karenaresesi dan menutup biaya anggaran yang defisit, atau untuk membangun infrastrukturpenting.

  1. Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat

Bagi masyarakat miskin korupsi mengakibatkan  dampak yang luar biasa dan saling bertautsatu sama lain. Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni semakinmahalnya jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan pembatasanakses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua,dampak tidak langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publikuntuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan guna kemajuansektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan pembangunan. Hal ini secara langsungmemiliki pengaruh kepada langgengnya kemiskinan.

B.1 Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik.

Praktek korupsi yang terjadi menciptakan ekonomi biaya tinggi. Beban yang ditanggungpara pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy. Dari istilah pertama diatas terlihat bahwa potensi korupsi akan sangat besar terjadi di negara-negara yangmenerapkan kontrol pemerintah secara ketat dalam praktek perekonomian. Aliasmemiliki kekuatan monopoli yang besar, karena rentan sekali terhadap penyalahgunaan.Yang disalahgunakan adalah perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yangdiuntungkan adalah kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.Kondisi ekonomi biaya tinggi ini berimbas pada mahalnya harga jasa dan pelayananpublik, karena harga yang ditetapkan harus dapat menutupi kerugian pelaku ekonomiakibat besarnya modal yang dilakukan karena penyelewengan yang mengarah ke tindakkorupsi.

B.2 Mengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat.

Jumlah penduduk miskin (hidup di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen)dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2010 yang sebesar 31,02 jutaorang (13,33 persen).Selama periode Maret 2010-Maret 2011, penduduk miskin di daerah perkotaanberkurang sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2010 menjadi11,05 juta orang pada Maret 2011), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2010 menjadi 18,97 juta orang padaMaret 2011) (BPS: 1 Juli 2011). Seperti lemahnya koordinasi dan pendataan, pendanaan dan lembaga.

B.3 Terbatasnya Akses Bagi Masyarakat Miskin

Korupsi yang telah menggurita dan terjadi di setiap aspek kehidupan mengakibatkanhigh-cost economy, di mana semua harga-harga melambung tinggi dan semakin tidakterjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini mengakibatkan rakyat miskin semakin tidakbisa mendapatkan berbagai macam akses dalam kehidupannya.Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak, susu dan sebagainya saat ini sangattinggi. Kondisi ini mengakibatkan penderitaan khusunya bagi bayi dan anak-anak karenaketercukupan gizinya kurang. Untuk mendapatkan bahan pokok ini rakyat miskin harusmengalokasikan sejumlah besar uang dari sedikit pendapatan yang dimilikinya.Rakyat miskin tidak bisa mengakses jasa dengan mudah seperti: pendidikan, kesehatan,rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Rakyat miskin lebih mendahulukan mendapatkanbahan pokok untuk hidup daripada untuk sekolah. Kondisi ini akan semakin menyudutkanrakyat miskin karena mengalami kebodohan.

B.4 Meningkatnya Angka Kriminalitas

Dampak korupsi, tidak diragukan lagi dapat menyuburkan berbagai jenis kejahatan dalammasyarakat. Melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan atau penjahat perseorangandapat leluasa melanggar hukum, menyusupi berbagai oraganisasi negara dan mencapaikehormatan. Di India, para penyelundup yang popular, sukses menyusup ke dalam tubuhpartai dan memangku jabatan penting. Di Amerika Serikat, melalui suap, polisi korupmenyediakan proteksi kepada organisasi-organisasi kejahatan dengan pemerintahan yangkorup. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.

B.5 Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi

Korupsi yang begitu masif yang terjadi membuat masyarakat merasa tidak mempunyaipegangan yang jelas untuk menjalankan kehidupannya sehari-hari.  Kepastian masa depanyang tidak jelas serta himpitan hidup yang semakin kuat membuat sifat kebersamaan dankegotong-royongan yang selama ini dilakukan hanya menjadi retorika saja.Masyarakat semakin lama menjadi semakin individualis yang hanya mementingkan dirinyasendiri dan keluarganya saja. Mengapa masyarakat melakukan hal ini dapat dimengerti,karena memang sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada pemerintah, sistem, hukumbahkan antar masyarakat sendiri.

XII.4 RUNTUHNYA OTORITAS PEMERINTAH

4.1Matinya Etika Sosial Politik

Korupsi bukan suatu bentuk tindak pidana biasa karena ia merusak sendi-sendi kehidupanyang paling dasar yaitu etika sosial bahkan kemanusiaan. Kejujuran sudah tidak ditegakkanlagi dan yang paradoksal adalah siapapun yang meneriakkan kejujuran justru akandiberikan sanksi sosial dan politik oleh otoritas menteri, aparat penguasa bahkan olehmasyarakat sendiri.

4.2Tidak Efektifnya Peraturan dan Perundang-undangan

Secara umum peraturan dan perundang-undangan berfungsi untuk mengatur sesuatu yangsubstansial dan merupakan instrumen kebijakan (beleids instrument) yang berguna untukmemecahkan suatu masalah yang ada di dalam masyarakat.  Dengan adanya peraturan danperundang-undangan diharapkan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat dapatdipecahkan dengan baik, jelas dan berkeadilan, yang pada akhirnya akan memuaskansemua pihak.

4.3 Birokrasi Tidak Efisien

Survei terbaru yang dilakukan oleh PERC menunjukkan, bahwa tiga negara Indonesia,India, dan Filipina adalah negara dengan performa birokrasi yang paling buruk di Asia.Sedang Singapura dan Hong Kong adalah yang paling efisien. PERC menilai buruknyakinerja birokrasi di ketiga negara ini tidak hanya perlakuan terhadap warga negaranyasendiri, tetapi juga asing.  Tidak efisiennya birokrasi ini dianggap sebagai faktor yangmasuk menghalangi investasi asing masuk ke negara tersebut.Dalam peringkat PERC ini, Indonesia menempati posisi nomor dua terburuk di Asiasetelah India.

XII.5 Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi

5.1 Munculnya Kepemimpinan Korup

Kondisi politik yang carut marut dan cenderung sangat koruptif menghasilkan masyarakatyang tidak demokratis.  Perilaku koruptif dan tindak korupsi dilakukan dari tingkat yangpaling bawah.  Konstituen di dapatkan dan berjalan karena adanya suap yang diberikan olehcalon-calon pemimpin partai, bukan karena simpati atau percaya terhadap kemampuandan kepemimpinannya.

5.2 Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi

Demokrasi  yang  diterapkan  di  Indonesia  sedang  menghadapi  cobaan  berat  yakniberkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinyatindak korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh petinggi pemerintah, legislatif ataupetinggi partai politik. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya bahkan hilangnyakepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

5.3 Menguatnya Plutokrasi

Korupsi yang sudah menyandera pemerintahan pada akhirnya akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi (sitem politik yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis)karena sebagian orang atau perusahaan besar melakukan ‘transaksi’ dengan pemerintah,sehingga pada suatu saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi penguasa di negeriini.

5.4 Hancurnya Kedaulatan Rakyat

Dengan semakin jelasnya plutokrasi yang terjadi, kekayaan negara ini hanya dinikmati olehsekelompok tertentu bukan oleh rakyat yang seharusnya. Perusahaan besar mengendalikanpolitik dan sebaliknya juga politik digunakan untuk keuntungan perusahaan besar. Bila kita  melihat   sisi lain politik,seharusnya kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun yang terjadi sekarang iniadalah kedaulatan ada di tangan partai. Partai adalahsekelompok orang menikmati keuntungandari rakyat dan mewakili rakyat, sehingga banyak orang yang menganggap bahwa wajar apabila sesuatu yang didapat darinegara dinikmati oleh partai (rakyat).

XII.6 DAMPAK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

6.1 Fungsi Pemerintahan Mandul

Korupsi telah mengikis banyak kemampuan pemerintah untuk melakukan fungsi yangseharusnya. Bentuk hubungan yang bersifat transaksional yang lazim dilakukan olehberbagai lembaga pemerintahan begitu juga Dewan Perwakilan Rakyat yang tergambardengan hubungan partai politik dengan voter-nya, menghasilkan kondisi yang sangatrentan terhadap terjadinya praktek korupsi.Korupsi, tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistempolitik atau pemerintahan. Pada dasarnya, isu korupsi lebih sering bersifat personal.Namun, dalam manifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal,melainkan juga dapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja. Dampakkorupsi yang menghambat berjalannya fungsi pemerintahan, sebagai pengampu kebijakannegara, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Korupsi menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi.
  2. Korupsi menghambat negara melakukan pemerataan akses dan asset.
  3. Korupsi juga memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi danpolitik.

Berikut ini lembaga negara yang paling korup menurut Barometer Korupsi Global (BKG) pada tahun 2009:

  1. Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat);
  2. Partai Politik;
  3. Kepolisian RI
  4. Lembaga Peradilan (Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung)

XII.7 Dampak Terhadap Pertahanan dan Keamanan

7.1.  Kerawanan Hankamnas Karena Lemahnya Alusista dan SDM

Indonesia adalah negara nomor 15 terluas di dunia, dengan luas daratan keseluruhan1.919.440 km  dan luas lautan 3.2 juta km2. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintangutara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garisbujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Posisistrategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik,dan ekonomi.Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan SamudraPasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia akansepanjang London sampai Iran, sebuah wilayah yang sangat besar.

7.2. Lemahnya Garis Batas Negara

Indonesia dalam posisinya berbatasan dengan banyak negara, seperti Malaysia, Singapura,China, Philipina, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia. Perbatasan ini ada yangberbentuk perairan maupun daratan. Daerah-daerah perbatasan ini rata-rata terisolir danmempunyai fasilitas yang sangat terbatas, seperti jalan raya, listrik dan energi, air bersihdan sanitasi, gedung sekolah dan pemerintahan dan sebagainya. Kondisi ini mengakibatkanmasyarakat yang hidup di wilayah perbatasan harus menanggung tingginya biaya ekonomi.Kemiskinan yang terjadi di daerah-daerah tapal batas dengan negara lain, seperti yang terjadidi wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, mengakibatkanmasyarakat lebih cenderung dekat dengan negara tetangga Malaysia karena negara tersebutlebih banyak memberikan bantuan dan kemudahan hidup bagi mereka. Nelayan asing dari Malaysia, Vietnam, Philipina, Thailand sering sekali melanggar ZonaEkonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan meneruk kekayaan laut yang ada di dalamnya.

7.3.  Menguatnya Sisi Kekerasan Dalam Masyarakat

Kondisi kemiskinan pada akhirnya memicu berbagai kerawanan sosial lainnya yangsemakin membuat masyarakat frustasi menghadapi kerasnya kehidupan. Kondisi inimembuat masyarakat secara alamiah akan menggunakan insting bertahan mereka yangsering kali berakibat negatif terhadap orang lain dan lingkungan sekitarnya.Masyarakat menjadi sangat apatis dengan berbagai program dan keputusan yang dibuatoleh pemerintah, karena mereka menganggap hal tersebut tidak akan mengubah kondisihidup mereka. Hal ini mengakibatkan masyarakat cenderung berusaha menyelamatkandiri dan keluarga sendiri dibanding dengan keselamatan bersama, dengan menggunakancara-cara yang negatif.

XII.8 DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN

8.1.  Menurunnya Kualitas Lingkungan

Menurut laporan yang dibuat oleh State of World Forest dan FAO Indonesia sebagai negarake lima terbesar yang mempunyai hutan alam, menempati urutan ke dua dalam lajukerusakan hutan yang terjadi.Kerusakan lingkungan hidup ini dipicu oleh berbagai sebab, seperti kepentingan ekonomi,di mana hasil hutan yang ada di eksplotasi besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan.Eksploitasi ini dianggap paling mudah dan murah untuk mendapatkan keuntungan, namundi lain sisi eksploitasi yang dilakukan tidak dibarengi dengan upaya penanaman kembali(reboisasi) yang baik dan terencana, sehingga hasil eksploitasi hutan ini meninggalkankerusakan yang parah bagi lingkungan.Kerusakan ini juga diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum.

8.2. Menurunnya Kualitas Hidup

Lingkungan hidup yang telah rusak akan bukan saja akan menurunkan kualitas lingkunganitu sendiri, namun lebih jauh akan berdampak terhadap menurunnya kualitas hidupmanusia yang ada di dalamnya, serta kualitas hidup global.Kerusakan hutan hujan tropis yang akut akan mengurangi persediaan oksigen bukan hanyauntuk wilayah tersebut namun juga oksigen untuk bumi secara keseluruhan.  Artinyadengan kerusakan hutan hujan tropis, kita akan membuat kualitas udara yang kita hirupmenjadi berkurang. Sementara itu asap hasil pembakaran kendaraan bermotor dan industriterus diperoduksi dalam jumlah masal, dimana oksigen yang dihasilkan oleh hutan tidakcukup untuk menggantikan kerusakan yang terjadi.

XII.9.Nilai dan Prinsip Anti Korupsi

Nilai-nilai anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian,kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.Nilai-nilai  inilah  yang  akan  mendukung  prinsip-prinsip  anti  korupsi  untuk  dapatdijalankan dengan baik.

9.1. Kejujuran

Menurut Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dantidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa,tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono:2008).

9.2. Kepedulian

Menurut  Sugono 2008  peduli  adalah  mengindahkan,  memperhatikan  danmenghiraukan.  Nilai kepedulian sangat penting bagi seorang mahasiswadalam kehidupan di kampus dan di masyarakat. Sebagai calon pemimpin masa depan,seorang  mahasiswa  perlu  memiliki  rasa  kepedulian  terhadap  lingkungannya,  baiklingkungan di dalam kampus maupun lingkungan di luar kampus.Rasa kepedulian seorang mahasiswa harus mulaiditumbuhkan sejak berada di kampus.

9.3. Kemandirian

Kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diriyaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini penting untuk masa depannyadimana  mahasiswa  tersebut  harus  mengaturkehidupannya dan orang-orang yang berada diNilai kemandirian dapatdiwujudkan antara lain dalambentuk mengerjakan soal ujiansecara mandiri, mengerjakan tugas-tugas akademik secara mandiri, dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan secara swadana dan bukan orang lain (Supardi : 2004).

9.4. Kedisiplinan

Sugono  (2008)mendefinisikan  kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan. Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun sosialmahasiswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin tidak berarti harus hidup seperti polamiliter di barak militier namun hidup disiplin bagi mahasiswa adalah dapat mengatur danmengelola waktu yang ada untuk dipergunakandengan  sebaik-baiknya  untuk  menyelesaikantugas baik dalam lingkup akademik maupunsosial kampus. Disiplin jugamengerjakan segala sesuatunyamembuat orang lain percaya dalam mengelolatepat waktu, dan fokus padasuatu kepercayaan.Dalam usaha tersebut, dosen perlu memperhatikan dan melakukan.

A.Membantu mahasiswa mengembangkan pola perilaku untuk dirinya, misalnya waktubelajar di rumah, lama mahasiswa harus membaca atau mengerjakan tugas.

  1. Menggunakan pelaksanaan aturan akademik sebagai alat dan cara untuk menegakandisiplin, misalnya menerapkan reward and punishment secara adil, sesegera mungkindan transparan (Siswandi: 2009).

9.5. Tanggung Jawab

Menurut  Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segalasesuatunya (kalau  terjadi  apa-apa  boleh  dituntut,  dipersalahkan  dan  diperkarakan).Mahasiswa adalah sebuah status yang ada pada diri seseorang yang telah lulus daripendidikan terakhirnya yang berkelanjutan melanjutkan pendidikan dalam sebuah lembagayang bernama universitas (Harmin: 2011). Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawabakan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas lebih baik dibanding mahasiswa yangtidak memiliki rasa tanggung jawab.

9.6. Kerja keras

Bekerja  keras  didasari  dengan  adanya  kemauan.  Kata ”kemauan”  menimbulkanasosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian,pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian danpantang mundur. Adalah penting sekali bahwa kemauan mahasiswa harus berkembangke taraf yang lebih tinggi karena harus menguasai diri sepenuhnya lebih dulu untuk bisamenguasai orang lain. Setiap kali seseorang penuh dengan harapan dan percaya, makaakan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika interaksi antara individumahasiswa dapat dicapai bersama dengan usaha kerja keras maka hasil yang akan dicapaiakan semakin optimum.

9.7. Sederhana

Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang pentingdalam interaksi dengan masyarakat di sekitarnya. Gayahidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak mahasiswa me-ngenyam masa pendidikannya. Dengan gaya hidup sederhana, setiap mahasiswa dibiasakan untuk tidak hidup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya. Kerap kali kebutuhan diidentikkan dengan keinginan semata, padahal tidak selalukebutuhan sesuai dengan keinginan dan sebaliknya.

9.8. Keberanian

Jika kita temui di dalam kampus, ada banyak mahasiswa yang sedang mengalami kesulitandan kekecewaan. Meskipun demikian, untuk menumbuhkan sikap keberanian, mahasiswa dituntut untuk tetap berpegang teguh pada tujuan. Terkadang mahasiswa tetap diberikanpekerjaan-pekerjaan yang sukar untuk menambahkan sikap keberaniannya. Kebanyakankesukaran dan kesulitan yang paling hebat lenyap karena kepercayan kepada diri sendiri. Mahasiswa memerlukan keberanian untuk mencapai kesuksesan. Tentu saja keberanian mahasiswa akan semakin matang diiringi dengan keyakinannya.

9.9. Keadilan

Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Bagi mahasiswa karakter adil ini perlu sekali dibina sejak masa perkuliahannya agar mahasiswa dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar.

XII.10. Prinsip Anti Korupsi

Setelah memahami nilai-nilai anti korupsi yang penting untuk mencegah faktor internalterjadinya korupsi, berikut akan dibahas prinsip-prinsip Anti-korupsi yang meliputiakuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegahfaktor eksternal penyebab korupsi.

10.1. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembagamempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi(de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu)maupun pada level lembaga (Bappenas : 2002). Lembaga-lembaga tersebut berperan dalamsektor bisnis, masyarakat, publik, maupun interaksi antara ketiga sektor.Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untukmengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajibanuntuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal(Dubnik : 2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang paling fundamentalmerujuk kepada kemampuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yangdiharapkan (Pierre : 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yangmemiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo :2005).Akuntabilitas publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalahakuntabilitas program, akuntabilitas proses, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas outcome,akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang, 2001).

10.2. Transparansi

Salah satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Prasojo : 2007). Selain itu transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang (Kurniawan : 2010).

10.3. Kewajaran

Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip  fairness  atau  kewajaran  ini  ditujukan  untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupunketidakwajaran  lainnya.  Sifat-sifat  prinsip  kewajarandalam penyusunan ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensifterprediksi, kejujuran, dankegiatan kemahasiswaan.  Komprehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan   aspek,   berkesinam-bungan,   taat   asas, prinsip pembebanan, pertanggung-jawaban, harus disusun dengan penuhtanggung-jawab.

10.4. Kebijakan

Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan.Prinsip kebijakan juga dapatditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan iniberperan untuk mengatur tata interaksi agar tidakterjadi penyimpangan yang dapat merugikan negaradan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidakselalu identik dengan undang-undang anti-korupsi,namun  bisa  berupa  undang-undang  kebebasanmengakses informasi, undang-undang desentralisasi,undang-undang  anti-monopoli,  maupun  lainnyasekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.Aspek-aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.

10.5. Kontrol Kebijakan

Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan.  Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Sedangkan kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Setelah memahami prinsip yang terakhir ini, mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi maupun reformasi pada kebijakan- kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai bagian dari masyarakat, organisasi, maupun institusi.

XII.11. Peranan Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi

11.1. Gerakan Anti Korupsi

Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hakdasar manusia dan menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namunjuga mengancam pemenuhan hak asasi manusia, merusak lingkungan hidup, menghambatpembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia.Keinginan  masyarakat  internasional  untuk  memberantas  korupsi  dalam  rangkamewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih dan lebih  bertanggung-jawabsangat besar. Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namunjuga di sektor swasta. Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupunLembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan kesepakatan-kesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan masyarakat internasionaluntuk memberantas korupsi. Gerakan masyarakat sipil (civil society) dan sektor swastadi tingkat internasional patut perlu diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigihberjuang melawan korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umatmanusia.Menurut Jeremy Pope, agar strategi pemberantasan korupsi berhasil, penting sekalimelibatkan masyarakat sipil. Upaya apapun yang dilakukan untuk mengembangkan strategianti korupsi tanpa melibatkan masyarakat sipil akan sia-sia karena umumnya negara yangperan masyarakat sipilnya rendah, tingkat korupsinya akan tinggi (Pope: 2003).Ada berbagai macam gerakan atau kerjasama internasional untuk memberantas korupsi.Gerakan dan kerjasama ini dilakukan baik secara internasional melalui PerserikatanBangsa-Bangsa,  kerjasama  antar  negara,  juga  kerjasama  oleh  masyarakat  sipil  atauLembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Sebagai lembaga pendidikan,universitas merupakan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran stategis dalammengupayakan pemberantasan korupsi.

11.2. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)

Setiap5 (lima)  tahun,  secara  regular  Perserikatan  Bangsa-Bangsa   (United  Nations)menyelenggarakan  Kongres  tentang  Pencegahan  Kejahatan  dan  Perlakuan  terhadapPenjahat atau sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and Treatmentof Offenders.  Pada kesempatan pertama, Kongres ini diadakan di Geneva pada tahun 1955.Sampai saat ini kongres PBB ini telah terselenggara 12 kali. Kongres yang ke-12 diadakandi Salvador pada bulan April 2010.  Dalam Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna(Austria) pada tahun 2000, isu mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama.Dalam introduksi di bawah tema International Cooperation in Combating TransnationalCrime: New Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi telahlama menjadi prioritas pembahasan.

11.3. Bank Dunia (World Bank)

Setelah tahun 1997, tingkat korupsi menjadi salah satu pertimbangan atau prakondisi daribank dunia (baik World Bank maupun IMF) memberikan pinjaman untuk negara-negaraberkembang. Untuk keperluan ini, World Bank Institute mengembangkan Anti-CorruptionCore Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatanmasyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk memberantaskorupsi. Program yang dikembangkan oleh Bank Dunia didasarkan pada premis bahwauntuk memberantas korupsi secara efektif, perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagailembaga   dalam   masyarakat.   Lembaga-lembagayang  harus  dilibatkan  diantaranya  pemerintah, parlemen,  lembaga  hukum,  lembaga  pelayanandan lembaga atau komisi pemberantasan korupsi,masyarakat sipil, media dan lembaga internasional (Haarhuis : 2005).

11.4. OECD (Organization for Economic Co-Operation andDevelopment)

Setelah ditemuinya kegagalan dalam kesepakatan pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sekitar tahun 1970-an, OECD, didukung oleh PBB mengambillangkah baru untuk memerangi korupsi di tingkat internasional. Sebuah badan pekerjaatau working group on Bribery in International Business Transaction didirikan pada tahun1989.Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan OECD hanya melakukan perbandinganatau me-review konsep, hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai bidangtidak hanya hukum pidana, tetapi juga masalah perdata, keuangan dan perdagangan sertahukum administrasi.Pada tahun 1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International BusinessTransaction disetujui. Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegahdan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional.

11.5. Masyarakat Uni Eropa

Negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional dimulaipada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruptionmenerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu inisebagai agenda prioritas. Pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan serta pengertianbahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan merupakan masalah yang kompleksdan rumit, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin; monitoring yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif sertadiperlukan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum (de Vel and Csonka : 2002).Pada tahun 1997, komisi menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi 20 GuidingPrinciples untuk memberantas korupsi, dengan mengidentifikasi area-area yang rawankorupsi dan meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun1998 dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang bertujuan untukmeningkatkan  kapasitas  negara  anggota  memberantas  korupsi.  Selanjutnya  negara-negara Uni Eropa mengadopsi the Criminal Law Convention on Corruption, the Civil LawConvention on Corruption dan Model Code of Conduct for Public Officials.

XII.12   GERAKAN LEMBAGA SWADAYA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL NGOs)

12.1. Transparency International

Transparency International (TI) adalah sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional. Setiap tahunnya TI menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi serta daftar perbandingan korupsi di negara-negara di seluruh dunia. TI berkantor pusat di Berlin, Jerman, didirikan pada sekitar bulan Mei 1993 melalui inisiatif Peter Eigen, seorang mantan direktur regional Bank Dunia (World Bank). Pada tahun 1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index). CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai negara, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di dunia.

12.2. TIRI

TIRI (Making Integrity Work) adalah sebuah organisasi independen internasional non-pemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan dengan keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan dalam pembangunan berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat tercapai. Misi dari TIRI adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh dunia. TIRI berperan sebagai katalis dan inkubator untuk inovasi baru dan pengembangan jaringan. Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil, melakukan sharing keahlian dan wawasanuntuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untukmengatasi korupsi dan mempromosikan integritas.

XII.13. INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI

13.1. United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan danpemberantasan korupsi adalah United Nations Convention against Corruption  yang telahditandatangani oleh lebih dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan dikonvensi internasional yang diselenggarakan di  Merida, Yucatan, Mexico, pada tanggal31 Oktober 2003.

Beberapa hal penting yang diatur dalam konvensi adalah :

  1. Masalah pencegahan

Tindak pidana korupsi dapat diberantas melalui Badan Peradilan. Namun menurutkonvensi ini, salah satu hal yang terpenting dan utama adalah masalah pencegahankorupsi. Bab yang terpenting dalam konvensi didedikasikan untuk pencegahan korupsidengan mempertimbangkan sektor publik maupun sektor privat (swasta). Salah satunyadengan mengembangkan model kebijakan preventif seperti :

  1. Pembentukan badan anti-korupsi.
  2. Peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partaipolitik.
  3. Promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik.
  4. Rekrutmen atau penerimaan pelayan publik (pegawai negeri) dilakukan berdasarkan prestasi.
  5. Adanya kode etik yang ditujukan bagi pelayan publik (pegawai negeri) dan merekaharus tunduk pada kode etik tersebut.
  6. Transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.
  7. Penerapan tindakan indisipliner dan pidana bagi pegawai negeri yang korup.
  8. Dibuatnya persyaratan-persyaratan khusus terutama pada sektor publik yangsangat rawan seperti badan peradilan dan sektor pengadaan publik.
  9. Promosi dan pemberlakuan standar pelayanan publik.
  10. Untuk pencegahan korupsi yang efektif, perlu upaya dan keikutsertaan dari seluruh komponen masyarakat.
  11. Seruan kepada negara-negara untuk secara aktif mempromosikan keterlibatanorganisasi non-pemerintah (LSM/NGOs) yang berbasis masyarakat, serta unsur-unsur lain dari civil society.
  12. Peningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap korupsi termasukdampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat yangmengetahui telah terjadi TP korupsi.
  13. Kerjasama Internasional

Kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi adalah salah satu hal yangdiatur dalam konvensi. Negara-negara yang menandatangani konvensi ini bersepakatuntuk bekerja sama dengan satu sama lain dalam setiap langkah pemberantasan korupsi,termasuk  melakukan  pencegahan,  investigasi  dan  melakukan  penuntutan  terhadappelaku korupsi. Negara-negara yang menandatangani Konvensi juga bersepakat untukmemberikan bantuan hukum timbal balik dalam mengumpulkan bukti untuk digunakandi pengadilan serta untuk mengekstradisi pelanggar. Negara-negara juga diharuskanuntuk melakukan langkah-langkah yang akan mendukung penelusuran, penyitaan danpembekuan hasil tindak pidana korupsi.

  1. Pengembalian aset-aset hasil korupsi.

Salah satu prinsip dasar dalam konvensi adalah kerjasama dalam pengembalian aset-asethasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan di negara lain. Hal ini merupakanisu penting bagi negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya sangat tinggi.Kekayaan nasional yang telah dijarah oleh para koruptor harus dapat dikembalikan karenauntuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi, terutama di negara-negara berkembang,diperlukan sumber daya serta modal yang sangat besar.Berikut beberapa konferensi internasional dalam konteks implementasi United Nations

13.2 Convention on Bribery of Foreign Public Official inInternational Business Transaction

Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalahsebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti Suap inimenetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara pesertauntuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksibisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkah-langkahyang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akandijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.

Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transactionadalah konvensi internasional pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yangmemfokuskan diri pada sisi ‘supply’ dari tindak pidana suap. Ada 34 negara anggota OECDdan empat negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan Afrika Selatan yangtelah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional ini.

13.3.PENCEGAHAN KORUPSI: BELAJAR DARI NEGARA LAIN

India adalah salah satu negara demokratis yang dapat dianggap cukup sukses memerangikorupsi. Meskipun korupsi masih cukup banyak ditemui, dari daftar peringkat negara-negara yang disurvey oleh Transparency Internasional (TI), India menempati ranking lebihbaik daripada Indonesia. Pada tahun 2005, dari survey yang dilakukan oleh TI, 62%rakyat India percaya bahwa korupsi benar-benar ada dan bahkan terasa dan dialami sendirioleh masyarakat yang di-survey. Di India, Polisi menduduki ranking pertama untuklembaga yang terkorup diikuti oleh Pengadilan dan Lembaga Pertanahan.  Dari surveyTI, pada tahun 2007, India menempati peringkat 72 (sama kedudukannya dengan Chinadan Brazil). Pada tahun yang sama, negara tetangga India seperti Srilangka menempatiperingkat 94, Pakistan peringkat 138 dan Bangladesh peringkat 162. Pada tahun 2007tersebut, Indonesia menempati nomor 143 bersama-sama dengan Gambia, Rusia dan Togodari 180 negara yang di-survey. Peringkat yang cukup buruk jika dibandingkan denganIndia yang sama-sama negara berkembang.Oleh Krishna K. Tummala dinyatakan bahwa secara teoretis korupsi yang bersifat endemikbanyak terjadi di negara yang masih berkembang atau Less Developed Countries (LDCs)(Tummala : 2009).

13.4. Peran dan Keterlibatan Mahasiswa pada Gerakan Anti Korupsi di Ling. Keluarga, Kampus, Masyarakat Lokal dan Nasional

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswamempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. Tidakdapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.Peran penting mahasiswatersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme.

Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murnitelah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswaberperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change). Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depanmenjadi motor penggerak.

Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang merekamiliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswadiharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakankepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watchdoglembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

XII.14. KETERLIBATAN MAHASISWA

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakanmenjadi empat wilayah, yaitu: dilingkungan keluarga, dilingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan ditingkat lokal/nasional

  • . Lingkungan keluarga

Mahasiswa dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi. Keterlibatan . Di LingkunganKeluargaInternalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tersebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilakukeseharian anggota keluarga.

  • Di Lingkungan Kampus

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan kampus dapat dibagi kedalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk komunitasmahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agardirinya sendiri tidakberperilaku koruptif dan tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak berperilakukoruptif dan tidak korupsi.

  • Di Masyarakat Sekitar

Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa untukmengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:

  1. Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepadamasyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak?
  2. Adakah biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut?
  3. Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga masyarakat umum tahu?
  4. Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.
  5. Apakah pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya:pembagian kompor gas, Bantuan Langsung Tunai, dsb.
  • Di Tingkat Lokal Dan Nasional

Dalam konteks nasional, keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dantindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader)dalam erakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional.

 Rangkuman

Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.  Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa Arab “risywah”, menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang  tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir-al Fayumi, al-Muhalla-Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yangterkait  dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana  yang telah diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyahyangantara  lain menyatakan: ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengarberitabohong,  banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair  menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah  SWT. Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Ali, 1998) :

  1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
  3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.

Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinyaperilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya anti- korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatandankewenangan. Niatadalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang. Sedangkan kesempatanlebih terkait dengan sistem yang ada. Sementara itu, kewenanganyang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga faktortersebut.

Gerakan anti-korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen bangsauntuk mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti-korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu (manusia) dan sistemuntuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Diyakini bahwa upaya perbaikan sistem(sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia (moral dan kesejahteraan) dapat menghilangkan, atau setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini.Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksudantara lain adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab,kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dankeadilan.

Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukankepada mahasiswa. Pendidikan anti- korupsi bagi mahasiswa dapat diberikan alam berbagai bentuk, antara lain kegiatan sosialisasi, seminar, kampanyeatau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikulerlainnya. Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan dalam bentuk perkuliahan, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan.Upaya perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang anti-korupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good governance,pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja,tetapi juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa. Pengetahuan tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswaagar dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi.

BAB XIII

 PENGEMBANGAN NILAI-NILAI DAN PEMBUDAYAAN BELANEGARA

  XIII.1 Kearifan Lokal

Kearifan lokal (local wisdom) dalam kamus terdiri dari dua kata:kearifan (wisdom) dan lokal (local). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols danHassan Syadily, local berarti setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengankebijaksanaan. Secara umum maka local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahamisebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan,bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya.

Dalam disiplinantropologi dikenal istilah local genius.Gobyah (2003), mengatakan bahwa kearifan lokal (local genius) adalahkebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokalmerupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada.Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupunkondisi geografis dalam arti luas.

Kearifan lokal merupakan produk budaya masa laluyang patut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup. Meskipun bernilai lokaltetapi nilai yang terkandung didalamnya dianggap sangat universal.Menurut Caroline Nyamai-Kisia (2010), kearifan lokal adalah sumber pengetahuan yang diselenggarakan dinamis, berkembang dan diteruskan oleh populasitertentu yang terintegrasi dengan pemahaman mereka terhadap alam dan budayasekitarnya.

Kearifan lokal adalah dasar untuk pengambilan kebijakkan pada level lokal dibidang kesehatan, pertanian, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam dan kegiatanmasyarakat pedesaan. Dalam kearifan lokal, terkandung pula kearifan budaya lokal.Kearifan budaya lokal sendiri adalah pengetahuan lokal yang sudah sedemikianmenyatu dengan sistem kepercayaan, norma, dan budaya serta diekspresikan dalamtradisi dan mitos yang dianut dalam jangka waktu yang lama.

XIII.2 Keterampilan Kepemimpinan di Era Global

Keterampilan memimpin, sangat tergantung pada kemampuan memahami pihak yang dipimpin. Pemahaman akan “cultur system” di indonesia, meliputi: kebiasaan, selera, norma, nilai-nilai sosial, adat istiadat, heterop nitas, dan sebagainya.

Tugas baru pemimpin adalah berupa ^ ran baru bahwa pemimpin sebagai perancang, guru, penolong; dan keterampilan baru yang nampak dari kompetensi, menjadi “mental model” sebagai tauladan, dan memiliki visi dan skill global (Global Leadership Skills); kemampuan mewujudkan untuk membangun visi bersama (organisasi); berperan dalam pembelajaran; berpikir sistemik dengan piranti-piranti baru yang berbasis ICT atau teknologi informasi dan komunikasi.

Peminpin masa depan adalah pemuda tranformasional menjadi harapan bangsa dan negara, yang selalu berpikir tegas, cepat, tepat dan besar. Pemuda multikultural dengan Global Leadership Skills: Continuous capacity to transform, Global Mindset, and Global Networks. Tidak kalah pentingnya sebagai warga negara yakni menciptakan perubahan dan pergeseran positif dalam organisasi untuk mewujudkan cita-cita nasional. Together We Make it Happen: Develop your self, Develop your business, Develop your future. “Memang baik menjadi orang penting, tetapi lebih penting menjadi orang baik”.

XIII.3 Membangun Kemandirian di Era Globalisasi

Menghadapi globalisasi memerlukan pemikiran dua arah, yaitu pemikiran untuk kepentingan nasional dan komitmen pada kepentingan dunia. Sementara itu fair trade disadari oleh semua pihak tidak akan pernah dicapai dalam free trade karena berbagai persoalan dan konflik kepentingan masing-masing negara. Untuk menghindari resiko ketidakpastian inilah mendesak semua negara termasuk Indonesia untuk memacu produksi berbagai macam barang yang dianggap mempunyai keunggulan atau yang bernilai strategis.

Menghadapi pasar global, untuk meningkatkan kesejahteraannya, suatu negara manempuh berbagai cara yang pada hakekatnya terletak pada pilihan diantara kebijakan pasar terbuka (trade liberalization) atau tertutup (autarki). Beragamnya jenis maupun tingkat kesiapan berbagai komoditi, ataupun kemampuan suatu negara dalam menghadapi pasar global menyebabkan timbulnya proteksionisme.

Proteksionisme tidak hanya diterapkan oleh negara sedang berkembang melainkan juga oleh negara maju. Baik di negara maju maupun negara yang sedang berkembang, umumnya pemerintah selalu turut campur dalam produksi dan perdagangan untuk berbagai kepentingan pemerintah dan negaranya. Negara-negara yang memiliki berbagai kemampuan permodalan, teknologi dan keunggulan sumberdaya lain, selalu berupaya memperluas pasarnya dan sangat memungkinkan timbulnya persaingan ketat di pasar negara lain.

Kuatnya intervensi pemerintah, baik di negara eksportir maupun importir, menyebabkan terdistorsinya pasar dunia dan ketidak pastian dalam penawaran maupun permintaan barang, yang selanjutnya menyebabkan ketidak pastian dalam harga barang. Menghadapi ketidak pastian pasar dunia dan tuntutan kepentingan domestik diperlukan suatu kebijakan publik yang harmonis, dalam arti tetap memelihara komitmen pada ketentuan WTO, tetapi tidak mengorbankan kepentingan domestik.

Skema perbandingan masyarakat pasca-industri, terdiri dari masyarakat

  1. Pra-industri atau ekstraktif, yaitu kelompok masyarakat yang modus produksi sektor ekonominya tergolong produk primer seperti pertanian, pertambangan, perikanan, kayu, minyak dan gas.
  2. Industri, yaitu kelompok masyarakat yang modus produksi sektor ekonominya tergolong produk sekunder seperti menghasilkan barang olahan, proses manufaktur dan konstruksi berat.
  3. Pasca-industri, yaitu kelompok masyarakat yang modus produksi sektor ekonominya tergolong produk tersier (seperti jasa transportasi dan kegunaan), kuarterner (seperti perdagangan, keuangan, asuransi, dan real estate), serta kuinare (seperti kesehatan, riset, pendidikan, pemerintahan, dan rekreasi).

Dalam hal tersebut sudah tentu terdapat perbedaan nilai tambah yang cukup signifikan.

Bagi Indonesia sebagai negara pengekspor produk primer dari pertanian, gas, minyak bumi dan mineral, ternyata kurang memberikan manfaat yang layak dibanding dengan manfaat yang dinikmati oleh negara importir produk primer tersebut. Negara importir dan pengolah produk primer ternyata memperoleh manfaat yang jauh lebih besar dibanding negara eksportir produk primer. Maka untuk memperoleh nilai tambah yang lebih besar, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan maka telah saatnya Indonesia menerapkan langkah.

  1. Untuk mensubstitusi impor, dan selanjutnya mengarahkan produk-produk untuk promosi ekspor.
  2. Di negara sedang berkembang, membangun kemandirian biasanya terkendala oleh permodalan, teknologi dan sistim penyelenggaraan pemerintahan. Seiaras dengan pergeseran paradigma pembangunan, maka dalam rangka membangun kemandirian bangsa dan negara, diantara ketiga pilar pembangunan publicsector, privatsector dancivilsociety juga mengalami pergeseran peran masing-masing. Peran pemerintah bukan semakin berkurang melainkan perlu penyesuaian dengan dinamika kehidupan masyarakat dan bangsa-bangsa di dunia. Pengertian berkurang lebih diartikan pada pemahaman bahwa sektor swasta dan masyarakat secara bertahap semakin mandiri dari bantuan dan dukungan pemerintah, seperti berbagai bentuk subsidi input (BBM, tarif listrik, tarif telepon, harga pupuk), subsidi output atau price support (harga gabah, harga gula) dan proteksi dari pemerintah (pajak impor atau bea masuk beras, gula, dan sebagainya) yang lebih cenderung menciptakan distorsi. Dalam hal tersebut bukan berarti bahwa petani, peternak, nelayan, UKM dan koperasi dibiarkan melawan kekuatan raksasa di hulu maupun di hilir, melainkan bahwa pemerintah sebagai fasilitator berarti sebagai penyedia infrastruktur maupun suprastruktur, termasuk sarana dan prasarana, peraturan-peraturan yang memungkinkan berkembangnya sektor riil, UKM dan koperasi, dan sebagainya; yang pada gilirannya juga akan membangun kemandirian masyarakat, bangsa dan negara.

Perekonomian merupakan faktor mendasar, yang sekaligus merupakan titik terlemah diantara faktor lainnya. Lemahnya sistem perekonomian domestik dengan berbagai persoalannya antara lain high cost economy, maraknya aktivitas directly unproductive profit seeking, dan morale hazard yang menyebabkan tidak semakin dewasanya infant industry yang selama ini diproteksi dengan sangat kuat.

Di Indonesia, kunci keberhasilan membangun kemandirian ekonomi dalam era global antara lain terletak pada (a) upaya peningkatan efisiensi melalui restrukturisasi, rasionalisasi, bahkan reenginering; (b) good-will dari berbagai pihak untuk mencegah terjadinya sistem kapitalisme, atau memberi kesempatan kepada pihak yang lemah untuk mampu berkembang dengan layak, karena tujuan akhirnya adalah meningkatnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan kelangsungan eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia; (c) kemampuan untuk mengambil langkah korektif yang tepat waktu, yang secara politis dapat diterima oleh sebagian besar lapisan masyarakat dan secara ekonomis diterapkan (meskipun secara suboptimal, the theory of second best) demi kepentingan pertumbuhan dan stabilitas (growth and stability); (d) mencegah terjadinya directly unproductive profit seeking (DUP) activities yaitu aktivitas untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan kegiatan produktif secara langsung, misalnya lobi merubah tarif, lobi untuk memonopoli, atau berupaya bebas tarif melalui penyelundupan; serta (e) perlu upaya menghapus sikap morale hazard dikalangan petani dan produsen, yaitu rendahnya kemauan untuk melakukan secara mandiri perbaikan, rendahnya kemauan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang merugikan karena merasa ada pihak lain yang bertanggung jawab atau melindungi.

Kemandirian bangsa setara dengan kemerdekaan yang hakiki, lepas dari keterpengaruhan yang merugikan bangsa, jauh dari pengaruh imperialisme dan kolonialisme, atau sekarang lebih sering disebut penjajahan gaya baru, atau neo-kolonialisme. Kemandirian bangsa merupakan syarat wajib bagi kedaulatan bangsa.

XIII.4 Mempertahankan Kedaulatan Bangsa dan Negara

Kewaspadaan merupakan sikap mental suatu bangsa yang selalu siap mengahadapi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang timbul setiap saat. Hal ini sangat erat hubungannya dengan ketahanan nasional dan kedaulatan bangsa dan negara. Dalam mencapai tujuan nasional, kewaspadaan nasional juga meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan negara. Menghadapi tantangan dan ancaman pembangunan dalam rangka mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara, memerlukan sikap dan tindakan yang dibangun dari kepedulian dan tanggung jawab setiap warga negara. Tantangan dan ancaman tersebut mulai dari rendahnya kualitas sumberdaya manusia, cepatnya dinamika perubahan masyarakat, gejala disintegrasi bangsa, merebaknya tindak kekerasan dan aksi massa yang memaksakan kehendak, rentan konflik vertikal maupun horizontal, berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.    Merosotnya   semangat    nasionalisme    menjadi keprihatinan semua pihak karena hal tersebut berdampak pada semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai permasalahan terus menerpa pembangunan nasional, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Krisis kepemimpinan dan krisis multidimensi merupakan problema mendasar yang sangat merongrong kemandirian dan kedaulatan bangsa dan negara. Oleh karena itu diperlukan kemampuan mendeteksi dan mengantisipasi terhadap berbagai bentuk ancaman yang berasal dari golongan ekstrim kiri, ekstrim kanan maupun golongan ekstrim lainnya.

Mencermati kecepatan pertumbuhan negara-negara maju, terjadinya kesenjangan yang semakin curam antar negara kaya dan miskin, tindakan konsumerisme, dekadensi moral, berbagai bentuk penyimpangan di masyarakat dan penyelenggara negara, bahkan ancaman ideologi nampak semakin gencar. Untuk hal tersebut, paling tidak memerlukan dua arah antisipasi yaitu perbaikan ke dalam dan sekaligus berorientasi keluar. Menegakkan kembali nilai-nilai dan prinsip-prinsip kewargaan (citizenship) dalam pemberdayaan sumberdaya dan kekuatan nasional mutlak diperlukan. Betapa pentingnya peranan pendidikan karakter dan “nation and character building” yang diarahkan untuk diterapkannya prinsip-prinsip utama pemerintahan dan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa; dan menciptakan kondusifnya pembangunan nasionai yang memperkuat dayasaing nasional.

Kepemimpinan masa depan memerlukan strong leaderships, dengan integritas, dan berbagai sifat unggul, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, visioner, kemampuan mengenali masalah sebelum menjadi keadaan darurat, menciptakan perubahan positif, transformasional: berpikir tegas, cepat, tepat dan besar; menyadari ada perbedaan (Bhinneka Tunggal Ika), standard kerja tinggi, membangun sinergitas (team work): orientasi hubungan harmonis (hablun inannaas) dan orientasi tugas tinggi (produktivitas). Dengan demikian perpaduan yang harmonis dari intelektualitas, mentalitas, moralitas dalam fisik yang kuat dari setiap warga negara akan membentuk pribadi unggul: jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan (tabligh), dan cerdas (fathonah), menuju cita-cita nasionai, dalam negara kesatuan Rl berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan kepemimpinan dan kemampuan manajerial yang tangguh niscaya kemandirian dan kedaulatan bangsa dan negara akan tumbuh dan berkembang.

 RANGKUMAN

Kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupunkondisi geografis dalam arti luas. Kearifan lokal adalah dasar untuk pengambilan kebijakkan pada level lokal dibidang kesehatan, pertanian, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam dan kegiatanmasyarakat pedesaan. Dalam kearifan lokal, terkandung pula kearifan budaya lokal.Kearifan budaya lokal sendiri adalah pengetahuan lokal yang sudah sedemikianmenyatu dengan sistem kepercayaan, norma, dan budaya serta diekspresikan dalamtradisi dan mitos yang dianut dalam jangka waktu yang lama.

Strategi  global  organisasi  bisnis  perlu  ditunjang  oleh pengembangan kepemimpinan global pula. Karena dalam praktik, seseorang yang memiliki “pengalaman global” di tempat kerja belum tentu menjamin dimilikinya kepemimpinan global yang efektif. kepemimpinan  global  adalah  kemampuan  untuk mengambil pandangan global dan mampu  menerapkan perspektif  tersebut ke negara lain, dengan mempertimbangkan aspek sosial-budaya. Dalam dunia yang semakin mengecil seperti saat ini, lalu lintas manusia untuk bepergiaan antar negara menjadi hal biasa dan rutin, oleh karena “kecerdasan budaya” akan menjadi bakat dan keterampilan yang sangat penting.

Membangun kemandirian bangsa berarti memahami poses kemandirian sebagai suatu usaha membangun bangsa yang mampu menyelesaikan setiap masalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan bermartabat.

Membangun Kesadaran Bela Negara pada pemuda merupakan sesuatu yang penting dan tidak bisa dianggap suatu hal yang sepele, karena pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang tidak dapat didisparitaskan dari sejarah bangsa ini. Kendatipun demikian, kesadaran bela negara ini jangan pula ditafsir hanya berhubungan dengan angkat senjata melawan musuh dari negara luar belaka, melainkan harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam pengejawantahannya, pemuda lebih kreatif mengimplementasikan arti bela negara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat bela negara itu sendiri.

Sebuah keharusan bagi pemuda untuk ikut bersama bertanggung jawab mengemban amanat penting ini, apabila pemuda sudah tidak terpatri dalam dirinya akan kesadaran mengenai bela negara, maka ini merupakan ancaman besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa jadi suatu saat mengakibatkan bangsa ini akan berada ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.

  

DAFTAR PUSTAKA

As’ad Said Ali, dkk. 2010. Nasionalisme dan Pembangunan Karakter Bangsa. Editor: Surono. PSP Press. Yogyakarta.

Abidin, Zainal, Dr. Ir. MS, DjokoPoernomo, Sip,MM, Dra. EndangIryanti,MM, Dr.LukmanArif, M.Si, Buku Ajar PendidikanBela Negara, Universitas Pembangunan Nasional Vateran Negeri Jawa Timur oleh tim MK. Pendidikan Bela Negara. 2014

Awaloedin Djamin, Prof.Dr. M..PA, Drs. B.W. Umar,M.Si, Drs.B. Siswanto, M.Si, Buku manajemen sumberdayamanusia 1 kontribusi teoritis dalam pembinaan dan pengembangan personel di lingkunganPolri Bab XVII Kepemimpinan. Sanjaya Sumanasa Wira Sespim Polri.1995

Arsada, Syamsudin, Marsda TNI M.Sc, Ngubadi, M.Sc, Bidang studi/ materi pokok ideologi modul 2 ancaman terhadap pancasila, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Pokja Ideologi Lembaga Ketahanan NasionalRI 2008.

Anonim.Pedoman Pendidikan Bela Negara. Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI. Jakarta.2010.

Anonim.Undang-undang No.20 tahun 1982.Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia. SinarGrafika. Jakarta.1994.

Anonim. 1994. Undang-undang No.20 tahun 1982. Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Anonim. 2005.  Himpunan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelengaraan dan Pengelolaan Pertahanan.Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI. Jakarta.

Anonim. 2010. Pedoman Pendidikan Bela Negara. Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI. Jakarta.

Anonim.Himpunan Perundang – undangan yang terkait dengan penyelengaraan dan Pengelolaan Pertahanan. Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI. Jakarta.2005.

Anonim. 2010. Pedoman Pendidikan Bela Negara. Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI. Jakarta.

Anonim. 1994. Undang-undang No.20 tahun 1982. Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Anonim. 2010. Pedoman Pendidikan Bela Negara. Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI. Jakarta.

Bahar, Saafroedin .Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan, Jakarta: Intermedia. 1991.

Badan Narkotika Nasional RI,P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba).Kota Kediri,2017

BAPPENAS RI PublicGood Governance: Sebuah Paparan Singkat, Bappenas RI.Jakarta. 2002

Dubnick, Melvin (2005), Accountability and the Promise of Performance, Public Performance andManagement Review (PPMR), 28 (3), March 2005

DirjenPothanDephan RI, Pendidikan Kesadaran Bela Negara :Pedoman Bagi Dosen Kewarganegaraan.Dephan RI. 2007.

DirjenPothanDepartemenPertahanan RI, ,Pedoman Pendidikan Bela Negara. Jakarta.2010

Dirjen Pothan Dephan RI, 2007, Pendidikan Kesadaran Bela Negara : Pedeoman Bagi Dosen Kewarganegaraan

Dirjen Pothan Dephan RI , 2006, Tataran Dasar Bela Negara

Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI, 2010, Jakarta, Pedoman Pendidikan Bela Negara

Dirjen Pothan Departemen Pertahanan RI. 2005. Jakarta. Himpunan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelengaraan dan Pengelolaan Pertahanan.

Dubnick, Melvin (2005), Accountability and the Promise of Performance, Public Performance andManagement Review (PPMR), 28 (3), March 2005

Ibrahim, H, Bahaya Komunisme DiIndonesia, Gerakan Bela Negara Jawa Timur.2017

Kaelan&Zubaidi, Achmad.PendidikanKewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta.2007

Kabul Santoso.Dkk, Pembangunan Moral Bangsa. PT. Java Pustaka Media. Surabaya.2005.

Kurniawan, AkuntabilitasPublik: Sejarah, Pengertian, Dimensidan Sejenisnya, Jakarta.2010

Marsda TNI Syamsudin Arsada,M.Sc, Ngubadi, M.Sc, Bidangstudi/ materi pokok ideologi modul 2 ancaman terhadap Pancasila, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, PokjaIdeologi Lembaga Ketahanan NasionalRI 2008

Pierre, Jon , Handbook of Public Administration, SAGE Publication Ltd.London.2007

Permata.Sejarah. CV. CahayaPustaka. Solo.2006.

Prasojo, Eko, TeguhKurniawan, DefnyHolidin, Refomasi dan Inovasi Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen, Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI danYappika-CIDA.Jakarta.2007

Prasojo, Eko,Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Governance, Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.Depok.2005

Puslitbang BPKP, Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta:BPKP.2001

Pokja kewaspadaan nasional lembaga ketahanan nasioanal RI, Bidangstudi / materi pokok kewaspadaan nasional Modul 1 s/d 3 kewaspadaan nasioanal pasca orde baru, lembaga ketahanan nasioanal republik Indonesia, TAHUN 2008

Suparyadi, Prof. Dr. H. S.IP, MM. Buku Panduan Implementasin ” Cinta Tanah Air”Uniska, Universitas Islam Kadiri, Kediri. 2017.

Sirait, Median. Cita Negara Integralistik dan paham kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Dalam cita negara persatuan Indonesia.DisuntingolehSuprapto, Saafrodin Bahar, Ismail Arianto, BP-7 Pusat.1997.

Sugono,  Dendy,  Kamus Besar Bahasa  Indonesia,  Jakarta:  Pusat Bahasa Departemen PendidikanNasional.2008

Supardi, Endang, Kewirausahaan SMK: Kiat Mengembangkan Sikap Mandiri, Bandung: Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan,  Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional.2004

Soemarsono.Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia. Jakarta.2005.

Suhartono.Sejarah Pergerakan nasional Indonesia dari Budi Utomo sampai Proklamasi 1908-1945. PustakaPelajar. Yogyakarta.1994.

Sutaryo, dkk. Sistem Pendidikan Nasional untuk Membangun Peradaban Bangsa Indonesia yang Dijiwai Nilai-nilai Pancasila.EdisiRevisi. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.2011

Suhartono. 1994. Sejarah Pergerakan nasional Indonesia dari Budi Utomo sampai Proklamasi 1908-1945. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Santoso, Kabul Dkk, 2005. Pembangunan Moral Bangsa. PT. Java Pustaka Media. Surabaya.

Permata. 2006. Sejarah. CV. Cahaya Pustaka. Solo

Pierre, Jon , Handbook of Public Administration, SAGE Publication Ltd.London.2007

Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, Defny Holidin, Refomasi dan Inovasi Birokrasi: Studi diKabupaten Sragen,Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan Yappika-CIDA.Jakarta.2007

Prasojo, Eko , Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Governance, Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.Depok.2005

Puslitbang BPKP, Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta:BPKP.2001

Pokja kewaspadaan nasioanal lembaga ketahanan nasioanal RI, Bidang studi / materi pokok kewaspadaan nasional  Modul 1 s/d 3 kewaspadaan nasioanal pasca orde baru, lembaga ketahanan nasioanal republik indonesia, TAHUN 2008

Timoti D. Harsono Tenaga Profesional LEMHANAS RI, Pengaruh globalisasi dan ekonomi global terhadap ketahanan nasional, Diskusi panel ketahanan nasional PPRA XLII LEMHANAS RI, Jakarta, 18 juni 2008

Undang-UndangDasar 1945. Citra Umbara: Jakarta.

Wiyono dkk. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP/ MTs Kelas IX. Jakarta : Penerbit Ganeca.2007.

Wiyono dkk.Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP/ MTs Kelas IX.Jakarta :Penerbit Ganeca.2007.

Buku Ajar Pendidikan Bela Negara Universitas Pembangunan Nasional Vateran Negeri Jawa Timur oleh tim MK. Pendidikan Bela Negara

 

Internet :

Faruq, Umar, Pemuda dan Kesadaran Bela Negara. tersedia dalam http: //umar.blogspot.com/, 2012

Harmin,Karakteristik Mahasiswa yang Bertanggung Jawab, artikel dari harmin-newworld.blogspot.com.2011

HaristMuzani, Teuku. 201. Revolusi Peran Pemuda Pasca Konflik. tersediadalam http: //keacehan. blogspot.com/ revolusi-peran-pemuda-pasca-konflik.html.http:// http://www.setneg. go.id /index.php?option =com_content&task =view&id=747&Itemid=135.

Siswandi, Mengembangkan Disiplin Siswa, artikel dari http://www.nazwadzulfa.wordpress. com.2009

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.